Oleh Mohamad Hidayah Alfajri, jurnalis muda yang baru saja meraih gelar Sarjana Sastra dari Universitas Diponegoro.

Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings, menyoroti rasio bunga utang pemerintah Indonesia terhadap pendapatan yang melampaui ambang batas aman di level 15%.

Lembaga yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) itu juga memperingatkan posisi Indonesia yang tergolong rentan di Asia Tenggara apabila kondisi geopolitik yang semakin tidak stabil.

Peringatan tersebut disampaikan S&P kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika menemui investor global di Washington DC, Selasa 14 April 2026.

“Mereka memberikan warning, mendiskusikan lebih dalam, bahwa pembayaran bunga dibanding income-nya di atas 15 persen,” kata Purbaya dalam keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembayaran bunga utang Indonesia tahun ini hampir menyentuh Rp600 triliun atau ditargetkan Rp599,5 triliun, naik dari Rp552,1 triliun pada 2025 dan dari Rp488,4 triliun (2024).

Pendapatan negara ditargetkan Rp3.153,9 triliun, dengan rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 19 persen, meningkat dari tahun lalu yang tercatat 18,38 persen.

Artinya, hampir seperlima dari seluruh pendapatan negara hanya untuk membayar bunga utang, melampaui ambang batas S&P.

Di sisi lain, utang pokok pemerintah mencapai Rp800 triliun yang jatuh tempo tahun ini. Sebagai informasi, akumulasi posisi utang pemerintah per Desember 2025 menembus Rp9.637,9 triliun atau setara 40,46 persen terhadap ekonomi nasional.

Indonesia Paling Rentan di Asia Tenggara

Standard & Poor's

Selain menyoroti bunga utang yang melebihi ambang batas, S&P juga memperingatkan posisi Indonesia sebagai negara yang paling berisiko di kawasan jika eskalasi konflik antara AS-Israel dan Iran yang semakin berlarut.

“Kualitas kredit negara dengan bantalan peringkat yang lebih tipis dapat menurun dalam skenario gangguan berkepanjangan di pasar energi. Di Asia Tenggara, kami menilai peringkat Indonesia akan lebih rentan jika konflik berlarut-larut,” kata S&P Global Ratings, Senin 13 April 2026.

Tekanan ruang fiskal diperparah kebijakan menahan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketergantungan pada minyak impor dan gejolak harga minyak dunia. Keduanya menggerus APBN dan fleksibilitas fiskal pemerintah.

Kendati masih menempatkan Indonesia di peringkat BBB atau layak investasi, peringatan S&P tidak dapat dianggap remeh.

Peringatan soal bunga utang dan posisi rentan Indonesia, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap kemampuan pemerintah mengendalikan defisit, subsidi, dan biaya utang di tengah meroketnya harga minyak dan volatilitas nilai tukar.

Peringatan serupa juga pernah disampaikan lembaga pemeringkat utang global Fitch Ratings pada awal Maret 2026. Fitch memangkas outlook atau proyeksi rating utang Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Revisi dilakukan karena meningkatnya ketidakpastian kebijakan dan kekhawatiran mengenai terkikisnya konsistensi dan kredibilitas bauran kebijakan Indonesia di tengah meningkatnya sentralisasi kewenangan pembuat kebijakan.

Dalam analisisnya, Fitch menyoroti target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang berpotensi mengakibatkan pelonggaran bauran kebijakan fiskal dan moneter. Target ini dinilai dapat menciptakan risiko bagi stabilisasi makroekonomi dan keuangan.

Suara Alarm Bahaya Diredakan

Menteri Keuangan

Pemerintah berupaya membuat alarm S&P's tersebut tidak memicu kekhawatiran investor sebagaimana terlihat dari pernyataan Purbaya yang menilai S&P masih menyambut positif kemajuan kinerja ekonomi Indonesia.

“Yang penting adalah mereka juga melihat pertumbuhan kita membaik di triwulan IV 2025 dibanding triwulan sebelumnya, dan indikator awal sekarang mereka juga melihat semua aktivitas ekonomi sudah membaik. Itu mungkin alasan mereka mengkonfirmasi ke saya bahwa outlook peringkat kita tetap stabil,” tuturnya.

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyodorkan peluang penurunan defisit APBN 2025 setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana realisasi sementara defisit APBN 2025 yang di level 2,92 persen terhadap PDB bisa menyempit menjadi 2,8 persen.

“Saya sebutkan hal itu ke mereka. Ada inflasi, turun ke 2,8%. Jadi, mereka amat positif dengan hasil seperti itu,” ujar Purbaya, menjelaskan bahwa hal tersebut mendorong S&P tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB dengan prospek stabil.

Terkait ruang fiskal 2026, dia yakin penerimaan negara bisa dikejar dari pajak, kepabeanan dan cukai dengan merestrukturisasi organisasi di Kementerian Keuangan untuk mendorong penerimaan pajak.

Misalnya pada Maret 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 20,7 persen yang hingga akhir kuartal I 2026 diprediksi mencapai Rp394,8 triliun atau sekitar 16,7 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Baca Juga: Menggugat Kejanggalan Penawaran Pinjaman Lembaga Internasional kepada Indonesia

Mengutip Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Wasiturrahma, kenaikan rasio bunga utang hingga 15 persen terhadap pendapatan negara merupakan alarm yang cukup serius bagi kesehatan fiskal dalam negeri.

“Secara historis, lembaga pemeringkat seperti S&P sering kali memandang level 15 persen sebagai ambang batas psikologis sekaligus fundamental bagi negara emerging markets,” tuturnya dikutip Tempo pada Selasa, 21 April 2026.

Sempitnya ruang fiskal, lanjut dia, terlihat dari pemangkasan atau penundaan transfer ke daerah yang bisa menekan belanja produktif diskresioner seperti pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur baru serta dukungan pada UMKM.

Rahma yakin pemerintah akan menarik utang baru sebesar Rp832,2 triliun untuk membayar bunga dan pokok utang yang jatuh tempo tahun ini, alias melakukan strategi klasik yang bisa dilakukan siapapun, yakni: “gali lubang tutup lubang.”

Siklus ini pada akhirnya makin memperbesar jurang utang dan membatasi kemampuan negara membiayai pembangunan dari pendapatan pajak murni.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance