Plesir Lucky Hakim ke Jepang Disorot, Bukti Pejabat Tak Bisa Sembarang ke Luar Negeri
Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.

Jakarta, TheStanceID - Momen liburan bareng keluarga harusnya bisa membawa kebahagiaan. Tapi itu tidak berlaku buat Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Kali ini dia sedang 'tidak beruntung' karena ketahuan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Pasalnya berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran. Kepala daerah diminta fokus pada pelaksanaan mudik dan arus balik, agar bisa berjalan lancar.
Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang terkuak pertama kali dari foto-foto yang tersebar di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang.
Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id. Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."
Unggahan itu merupakan respon dari Dedi Mulyadi yang mengaku tidak diberitahu dan dimintai izin oleh Lucky yang akan berlibur ke Jepang.
Padahal, kata Dedi, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Lucky Hakim sama sekali tidak ada.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Kemendagri Panggil Lucky Hakim untuk Klarifikasi
Sebagai buntut kepergiannya yang tanpa izin ke Jepang, Lucky Hakim pun harus memenuhi panggilan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (8/4/2025).
Lucky menjelaskan liburannya ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024.
"Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai," kata Lucky, Selasa (8/4/2025).
Menurut Lucky, tiket perjalanan ke Jepang telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan 11 April. Namun, karena bertepatan dengan hari kerja pada 8 hingga 10 April, dia sempat mengajukan izin melalui staf.
Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April," jelasnya.
Ia mengklaim keputusan memajukan kepulangan diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah pada hari kerja.
Lucky juga mengaku baru mengetahui soal surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.
"Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya," katanya.
Meski demikian, selama berada di Jepang, Lucky mengatakan tetap berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.
"Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu. Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar negeri," ujarnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkahnya memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan.
"Saya siap bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan," katanya.
Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2.
Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan dari presiden bila pelakunya gubernur atau wakil gubernur.
Sanksi diberikan oleh menteri bila pelaku adalah bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
"Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan," ujar Bima.
Bhima mengaku menyayangkan tindakan Bupati Lucky Hakim tersebut, mengingat jabatan kepala daerah bukan merupakan pekerjaan yang bersifat sambilan.
"Kepala daerah itu bukan pekerjaan paruh waktu," katanya.
Bima menjelaskan, dalam praktik, kepala daerah sebenarnya tidak memiliki waktu libur karena pelayanan publik tetap harus diawasi meski ada libur panjang nasional.
"Tidak ada libur sebetulnya bagi kepala daerah. Pelayanan publik harus terus diawasi. Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah," terang Bima.
Bima pun meminta kasus Lucky Hakim ini menjadi perhatian para kepala daerah yang lain.
"Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain," ungkap Bhima.
Bima Arya mengatakan yang dilakukan Lucky Hakim ini dapat menjadi peringatan terhadap kepala daerah lainnya agar tidak salah dalam memahami aturan. Dia berharap seluruh kepala daerah bisa mengerti mengenai kewajiban dan haknya.
"Dengan persoalan ini, maka Kepala Daerah yang lain agar lebih memahami, bahwa Kepala Daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan," kata Bima.
Kasus Serupa, Bupati Talaud Dinonaktifkan
Berdasarkan catatan TheStanceID, Kementerian Dalam Negeri pernah memberikan sanksi penonaktifan kepada kepala daerah karena perjalanan ke luar negeri.
Pada tahun 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud Sulawesi utara, Sri Wahyumi Maria Manalip selama 3 bulan. Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan tanpa izin. Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.
"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo ketika itu.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2017, kepergian Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu ke Singapura untuk berpartisipasi dalam acara konser musik bersama band-nya Ungu juga sempat menuai polemik.
Kepergian Pasha ke Singapura kala itu dipermasalahkan oleh beberapa kalangan, antara lain dari organisasi kemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, hingga Gubernur Sulawesi Tengah. Ini dikarenakan Pasha belum mengantongi izin dari Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.
Pasha menganggap kepergiannya ke Singapura tersebut sebagai sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan. Ia mengklaim aktifivasnya bermain musik tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari selaku Wakil Walikota lantaran dilakukan pada hari libur.
Selain itu, Ia menyebut tidak ada ketentuan yang melarang seorang pejabat publik untuk melaksanakan profesi atau hobi lain yang digelutinya.
Berbeda dengan kasus Bupati Talaud, Kementerian Dalam Negeri ketika itu tidak memberikan sanksi apapun pada Pasha.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kala itu menjelaskan, tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Jika jadwal keberangkatan mendadak, namun dilakukan bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu, hal itu diperbolehkan karena merupakan hari libur. Tetapi, yang bersangkutan harus selalu siap 24 jam, karena tugas kepala daerah tak mengenal waktu alias 24 jam sehari dan tidak mengenal hari libur.
Namun, apabila diketahui tidak meminta izin, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi sesuai tingkatan. (est)
Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.