
Plesir Lucky Hakim ke Jepang Disorot, Bukti Pejabat Tak Bisa Sembarang ke Luar Negeri
Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.