Perlawanan Ipda Rudy Soik, Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT

Setelah Rudy Soik mengadu ke DPR, Komnas HAM, dan LPSK, pasokan BBM di NTT dilaporkan lancar lagi.

By
in Headline on
Perlawanan Ipda Rudy Soik, Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT
Rudy Soik saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI, Selasa, 28 Oktober 2024 (Foto: ist)

Jakarta, TheStanceID - Perlawanan Inspektur Polisi Dua atau Ipda Rudy Soik, anggota polisi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat karena mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kupang, NTT pada Juni 2024 lalu, memasuki babak baru.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

"Kami merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.

Hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang (Jarnas ATPO), Rahayu Saraswati.

Rahayu yang mengenal sosok Rudy Soik ini menyayangkan kasus yang menjerat Ipda Rudy setelah mengusut kasus mafia BBM di NTT. Ia menilai, Rudy adalah polisi yang membela rakyat kecil karena kerap mengungkap kasus perdagangan orang hingga korupsi.

"Saya menyayangkan sebagai anggota DPR RI mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil dan orang banyak, termasuk juga kasus-kasus perdagangan orang yang beliau ikut untuk ungkap di NTT," kata Rahayu.

Keponakan Prabowo Subianto ini menegaskan, seharusnya yang jadi perhatian Polri adalah mengejar mafia BBM dan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Apalagi Rahayu mendapat laporan dari masyarakat di NTT jika BBM di sana lancar setelah kasus Ipda Rudy Soik diangkat. "Saya mendapatkan laporan tadi pagi, rupanya sejak kasus ini diangkat rupanya BBM-nya jadi lancar," tambahnya.


Alasan Pemecatan

Dalam rapat itu Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan duduk perkara Ipda Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan ada anggota Polri yang sedang karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel.

Rudy Soik termasuk salah satu dari anggota yang ditangkap Propam ketika sedang karaoke tersebut.

Daniel juga menambahkan bahwa Ipda Rudy satu-satunya yang menolak putusan sidang etik dan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kata Daniel, hukuman terhadap Rudy naik, dari semula demosi tiga tahun menjadi lima tahun.

Daniel juga menyebut Rudy melakukan framing terkait kasus etiknya dengan tiba-tiba menyelidiki kasus peredaran BBM ilegal usai ditangkap. Rudy juga berdalih karaoke lokasi tempat dirinya ditangkap adalah safe house atau bagian dari tempat operasi.

"[Rudy Soik] selalu mengaku tindakan di karaoke itu adalah dalam rangka kasus BBM, dan selalu mengatakan karaoke ini adalah safe house mereka untuk rapat," kata Daniel.

Pelanggaran lain yang dilakukan Ipda Rudy adalah memasang garis polisi (police line) terhadap lokasi yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Tindakan itu dinilai melanggar SOP.

Menurut Daniel, Rudy dipecat karena melakukan pelanggaran etik sebanyak 5 kali dalam 1 tahun berturut-turut. “Sesuai dengan peraturan, apabila terdapat tiga pelanggaran berturut-turut maka anggota bisa dijatuhi PTDH," katanya.

Meski demikian, Daniel berjanji akan meninjau ulang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hakim punya waktu 30 hari untuk memutuskan apakah Rudy diberhentikan atau tidak.

“Itu ada aturannya dalam aturan kepolisian nomor 7 tentang kode etik. Bukan saya, hakim yang memutuskan, sudah diatur. Saya sebagai atasan, ankum [atasan yang berhak menghukum] saja,” ucap Daniel.


Mengaku Dijebak

Di rapat itu, Ipda Rudy Soik sebelumnya menceritakan soal kronologi jebakan yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT saat dirinya menyelidiki kasus penimbunan BBM bersubsidi ilegal di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.

Jebakan tersebut, kata Rudy, berhubungan dengan salah satu aduan pelanggaran terhadap dirinya, yaitu perselingkuhan. Rudy menceritakan, jebakan itu bermula saat dia dan 11 anggotanya akan memeriksa tempat penampungan BBM bersubsidi ilegal milik Ahmad Anshar.

"Pelaku ini residivis kasus yang sama. Saya mendapat informasi dia main lagi," kata Rudy.

Saat itu, Rudy dan anggotanya bermaksud mendatangi lokasi dengan berboncengan menggunakan 6 motor. Dalam perjalanan, kata Rudy, satu anggotanya mengingatkannya agar Rudy memastikan terlebih dulu bahwa tidak ada atasan mereka yang melindungi Ahmad.

Hal itu disampaikan anggotanya karena sebelumnya Rudy sempat didatangi oleh seorang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. Anggota tersebut menyatakan pengusutan kasus penimbunan BBM bersubsidi ilegal itu akan berdampak ke mereka.

"Bang, kalau abang nangkap minyak, dampaknya ke Krimsus Polda NTT," ucap Rudy menirukan perkataan anggota Ditkrimsus Polda NTT itu.

Karena peringatan dari anggotanya, Rudy pun tak langsung menuju tempat Ahmad. Dia memerintahkan anggotanya untuk berhenti terlebih dahulu di Restoran dan Karaoke Masterpiece di depan kantor Polda NTT. Di sana, Rudy pun menelepon seorang atasannya untuk berkoordinasi soal penyelidikan kasus penampungan BBM ilegal tersebut.

Usai berkoordinasi, Rudy diminta Kasatreskrim menepi dan menunggu di sebuah rumah makan untuk membicarakan masalah tersebut sambil makan. Sementara, komando atas anggota yang melakukan penggerebekan dilakukan orang lain.

Karena atasannya tak kunjung datang, Rudy pun berinisiatif menelepon dua Polisi Wanita (Polwan) juniornya yang bertugas di Polda NTT untuk menemaninya. Tak lama berselang, dua Polwan itu datang dan Rudy pun mengajak mereka masuk ke restoran.

Atasan Baik Bukan Jaminan

Begitu atasannya tiba di restoran, Rudy yang awalnya tak curiga karena memiliki hubungan baik dengan atasannya mulai bertanya-tanya karena atasannya itu membawa sejumlah anggota Provos.

Rudy pun semakin curiga setelah anggota Provos tersebut memvideokan dan memfoto pertemuan tersebut. Apalagi anak buahnya juga tak diperbolehkan masuk.

"Ternyata anggota saya sudah dicekal dulu, tidak boleh masuk, tidak boleh ikut, katanya Provos mau datang," kata Rudy.

Belakangan, kata Rudy, pertemuan di Restoran Masterpiece itu menjadi salah satu aduan terhadap dirinya Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

Awalnya, Rudy dituding berselingkuh dengan dua Polwan tersebut. Namun, karena tak terbukti adanya perselingkuhan, laporan itu pun dialihkan menjadi tindakan tidak profesional karena mendatangi tempat hiburan saat jam kerja.

"Mereka membangun narasi seperti itu," kata dia.

Atas tuduhan tersebut, Rudy Soik dikenakan sanksi penempatan khusus, sebutan untuk sanksi etik berupa pemenjaraan, selama 14 hari. Dia pun mendapat mutasi 5 tahun non-job di luar lingkungan Polda NTT.

Dua Polwan yang bersamanya pun ikut terseret dan mendapat hukuman penempatan khusus 12 hari penjara.

Komnas HAM dan LPSK Turun

Selain ke Komisi III DPR RI, bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, Ipda Rudy Soik juga melaporkan Polda NTT ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dugaan intimidasi, dan teror terhadapnya. Kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan personel Polda NTT juga tercantum dalam laporan.

Rudy membawa sejumlah bukti berupa penyelidikan BBM hingga proses PTDH yang dinilai sewenang-wenang. Ada pula bukti mengenai keterlibatan anggota Polda NTT dalam mafia BBM ilegal.

Tak hanya itu, Rudy juga meminta perlindungan LPSK di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Rudy merasa diteror dan diintimidasi saat tim provos Polda NTT mendatangi rumahnya. Dia menyebut perlakuan tim provos Polda NTT itu membuat anaknya trauma.

"Ada beberapa hal yang kami laporkan Polda NTT ke LPSK seperti ada petugas yang sering pergi memotret rumah Rudy. Termasuk istri Rudy yang dicegat provos saat hendak ke kantornya," kata Ferdy.

Ferdy juga akan meminta perlindungan keamanan terhadap keluarga, anak-anak, dan istri Rudy. Sebab, mereka merasa terancam dengan aktivitas polisi yang beberapa kali memasang drone untuk memantau aktivitas Rudy di rumahnya.

Kapolri Didesak Turun Tangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT yang menimbulkan polemik terkait dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sugeng mengatakan bahwa penurunan tim khusus itu akan memperjelas siapa oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT.

"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan. Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat," ucapnya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Polda NTT akan bersih dari permainan kasus BBM ilegal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.

Selain itu, Sugeng juga meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Bila anggota dewan di Komisi III DPR RI turun dan membentuk panitia khusus, hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program Presiden RI Prabowo yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, terutama BBM di NTT," katanya. (est)

\