Jakarta, TheStance – Pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini memiliki landasan hukum yang diperbarui, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan terbaru ini juga secara resmi mengakui dan melegalkan skema umrah mandiri.
Artinya, calon jemaah kini memiliki hak untuk merencanakan dan melaksanakan perjalanan umrah mereka tanpa diwajibkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Ketentuan ini diatur di pasal 86 ayat (1) UU tersebut.
Pasal 86 ayat (1)
Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.
Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah melakukan umrah mandiri. Ini tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
Pemerintah, kata Dahnil, memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.
"Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," kata Dahnil dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, dengan jemaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jemaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
"Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil.
Dahnil pun menegaskan jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maka ada sanksi hukum yang akan dikenakan.
"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung," tegasnya.
Cara Daftar Umrah Mandiri
Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/.
Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus lalu.
"Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah," tulis SPA.
Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.
Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.
Sejumlah paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah tersedia dalam situs tersebut, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.
Setiap paket menampilkan keterangan harga, durasi menginap yang dimulai dari dua malam, serta fasilitas akomodasi.
Berikut tata cara daftar umrah mandiri lewat Nusuk Umrah.
Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
Buat akun
Pilih paket yang diinginkan
Pesan paket Anda
Penerbitan visa
Pengalaman Umrah Mandiri

Umrah mandiri sebenarnya bukanlah praktik baru. Banyak warga Indonesia yang melakukan umrah mandiri dengan cara backpacking dengan tujuan agar biaya bisa lebih hamat sekaligus fleksibel saat berpergian. Apalagi Arab Saudi sejak maret tahun lalu dikabarkan sudah memperbolehkan umrah dengan visa turis.
Rizki (40 tahun), menjadi salah satu pelaku umrah mandiri dengan cara backpacker. Dia juga sudah pernah haji tahun 2023 sehingga lebih percaya diri untuk umrah mandiri.
“Saya berangkat bersama istri dan semua saya arrange (atur) sendiri. Tiket pesawat (saya) beli bulan Mei, visa umrah beli bulan November, hotel itu booking melalui aplikasi November juga.”
Secara total, Rizki mengeluarkan biaya di bawah Rp30 juta per orang untuk seluruh perjalanannya selama dua minggu.
Walaupun biaya hotelnya cukup tinggi karena memilih menginap dekat Masjidil Haram, Rizki bisa menekan biaya berkat harga promo tiket pesawat.
“Kalau untuk normalnya (berangkat umrah dengan cara reguler) biasanya dengan hotel yang saya tempati dan pesawat yang sama itu (bisa) Rp 35 juta ke atas selama sembilan hari di Arab Saudi-nya. Kalau saya hotel 14 malam,” jelasnya.
Menurutnya, pergi umrah secara mandiri alias ala backpacker membuatnya menjadi lebih mempelajari ‘medan’ karena lebih fokus beribadah.
“Jadi enggak malah ke sana-ke sini city tour ke tempat-tempat yang menurut saya enggak worth it dibanding ibadah dalam Masjid Nabawi atau Masjid Haram. Atau malah biasanya pada sibuk belanja,” cerita Rizki.
Sama seperti Rizki, Frans (37 tahun), yang berangkat umrah pada 2023 lalu bersama istrinya mengakui sisi positif dari umrah mandiri adalah keleluasaan dari sisi waktu.
Menurutnya, kunci dari umrah mandiri adalah tidak keberatan mengurus semua sendiri.
“Kita bisa pilih hotelnya, kemudian mau berapa lama itu terserah kita. Cuma kita akan sedikit kerepotan dari sisi hotel dan transportasi karena di sana kita urus sendiri. Karena sekarang semua sudah bisa lewat aplikasi, tinggal kita mau repot atau enggak,” ujar Frans.
Pada saat itu Frans dan istrinya masing-masing menghabiskan biaya Rp25 juta per orang, termasuk transit di Kuala Lumpur dan Uni Emirat Arab.
Biaya itu sudah termasuk total Rp3 juta untuk visa umrah yang prosesnya dibantu agen perjalanan, Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), dan asuransi.
Umrah Mandiri Hanya Opsi

Baik Rizki dan Frans, sekalipun mendukung umrah mandiri bagi siapa pun yang mampu melakukannya, mengaku tetap mendukung Kementerian Agama yang melarang pihak bukan agen resmi dan tidak bersertifikat tapi mengadakan perjalanan umrah.
“Yang namanya iming-iming ibadah itu magnetnya kencang. Yang sudah punya legalitas buat ngadain umrah saja bisa melenceng apalagi yang ilegal,” ujar Frans.
“Apalagi kebanyakan orang-orang yang daftar umrah itu sudah sepuh. Duh, kalau diajak mandiri pakai pesawat transit, ngenes (kasihan), Mas,” tambahnya.
Senada, Rizki juga menekankan tidak semua orang bisa ikut umrah mandiri apalagi untuk mereka yang sudah berumur.
“Jadi, sebenarnya (umrah mandiri) hanya opsi saja. Yang enggak mau ribet dan sepenuhnya fokus ibadah bisa lewat agen travel. Yang mau mencoba sendiri bisa sendiri,” ujar Rizki.
“Apakah kita tega, misalnya, mengajak orangtua kita umrah mandiri. Okelah, kalau kita bisa menyertai bersama. Kalau enggak bisa, saya sih lebih memilih menitipkan di travel,” pungkasnya.
Keresahan Pengusaha Travel Umrah

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya mengatakan dilegalkannya umrah mandiri menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino," ujar Zaky dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Zaky selaku penyelenggara PPIU sebenarnya tidak begitu khawatir dengan adanya umrah mandiri karena umrah mandiri sedikit banyak sudah banyak terjadi sejak lama.
Namun, ia menilai legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.
"Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan," katanya.
Amphuri mencatat, sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Selain itu legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.
Menurut Zaky, umrah mandiri tidak dapat disamakan dengan perjalanan wisata biasa karena ibadah umrah merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan bimbingan dan nilai spiritual.
"Jika peran lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang selama ini menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual," ujarnya.
Zaky menilai konsep umrah mandiri tampak memberikan kebebasan, tapi sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.
"Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.
"Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120 ribu orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan," sambungnya.
Zaky berharap, keresahan pelaku usaha di dalam ekosistem umrah haji berbasis keumatan ini bisa didengar presiden. Karena sejak UU PIHU baru beredar pada 14 Oktober 2025 belum ada penjelasan dari Kementerian Haji Umrah RI mengenai penjabarannya.
"Kita masih berbaik sangka semoga penjabarannya tidak seperti yang kita duga, tinggal Kementerian Haji Umrah RI atau komisi 8 DPR RI menjelaskan, Karena dalam UU no 14 tahun 2025 umrah mandiri masih diikat dengan Penyedia layanan dan Sistem Informasi Kementerian," ujar Zaky.
Menanggapi keresahan pengusaha travel umrah resmi yang khawatir usahanya akan bangkrut dengan adanya legalisasi umrah mandiri tersebut, Dahnil menjamin sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji.
"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," tegasnya.
Pengusaha Tak Perlu Panik

Senada, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Ashari Tambunan mengimbau pengusaha penyedia layanan haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak karena bisa memperluas akses dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin ke Tanah Suci dengan cara yang lebih mandiri.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menegaskan, bahwa pelegalan umroh mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha travel haji dan umroh.
“Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari dalam keteranganya, Minggu (26/10/2025).
Dirinya menilai seharusnya perubahan aturan disikapi dengan penyesuaian, bukan perlawanan. Ia pun mendorong pengusaha travel bertransformasi untuk tidak hanya menjual paket umrah, tapi juga meningkatkan nilai layanannya.
Ashari menyoroti beragam masalah pengelolaan umrah yang masih terjadi, yaitu lemahnya pengawasan, berorientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan bagi jemaah yang gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’,” kata Ashari.
Dia pun meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menjadi rujukan masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail. Termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi dan pelaporan jemaah. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance