Jakarta, TheStance – Potret buruk tata kelola sampah terpampang nyata di pesisir Tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Hamparan sampah sepanjang 100 meter, tepat di depan pemukiman warga, membusuk berbulan-bulan.
Meski pemerintah akhirnya membersihkan sampah tersebut, hingga kini pemerintah tidak mampu membersihkan duduk persoalan: siapa pelaku yang memasok bertruk-truk sampah itu?
Ketua RT 20 RW 17 Henri Kurniawan mengatakan bahwa persoalan pembuangan sampah oleh oknum dengan truk besar ini sudah berulang kali disampaikan, namun aktivitas pembuangan sampah masih terus terjadi.
“Sudah sekitar lima bulan warga terganggu. Memang ada petugas dari UPS Badan Air yang membersihkan area tanggul, tetapi dari sisi lain pembuangan sampah tetap berjalan. Setiap hari kurang lebih ada sekitar 10 truk yang datang membuang sampah ke sini,” ujarnya seperti dikutip website pemkot Jakarta Utara.
Dia juga mengungkapkan bahwa warga sempat berupaya menghentikan truk-truk pengangkut sampah, namun justru mendapat intimidasi.
“Warga pernah mencoba menghalangi truk, tetapi ada oknum yang datang membawa senjata tajam dan mengancam warga agar tidak menghalangi. Ini sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan warga,” tambahnya.
Persoalan sampah ini akhirnya diatasi dengan turunnya pasukan oranye, membersihkan ruang publik tersebut setelah sempat viral di media sosial menyoroti pengabaian pemerintah terhadap hak hidup sehat masyarakat pesisir Jakarta Utara.
Sudah Tertibkan & Pasang Spanduk Larangan

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan telah melakukan penertiban guna mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah ilegal di Muara Baru.
“Saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan yang melibatkan DLH DKI Jakarta bersama unsur pemerintah kota, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan DLH DKI Jakarta yaitu dengan memasang spanduk larangan pembuangan sampah di sejumlah titik rawan sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, mereka juga memasang portal akses dan memasang kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area tersebut.
Asep menegaskan, pelaku pembuangan sampah liar diancam tekrena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, baik sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau Sanksi Pidana yang lebih berat.
"Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.
Cabut Izin Pengusaha yang Terlibat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani mengungkapkan kegeramannya pada temuan ratusan ton sampah yang menumpuk di area pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara.
Ia mengecam pihak tidak bertanggung jawab yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
"Kita turut prihatin atas perilaku dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, oknum yang masih mengedepankan ego pribadi tanpa berpikir akan dampak yang ditimbulkan bisa merugikan orang lain atau bahkan dirinya sendiri beserta keluarganya," kata Rani kepada wartawan, Selasa (20/1/2025).
Sekretaris DPD Gerindra DKI ini mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dalang di balik pembuangan sampah tersebut.
Ia menyerukan hukuman berat bagi para pelanggar. "Untuk itu perlu diinvestigasi usut tuntas para oknum ini untuk diberikan sanksi tegas setimpal dengan perbuatan dan dampaknya agar jera dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Rani menambahkan, apabila pelaku terbukti berasal dari sektor swasta, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan. Problematika sampah di Jakarta mustahil teratasi tanpa adanya sinergi dari seluruh lapisan masyarakat.
"Kalau pihak swasta itu berupa instansi atau perusahaan, bila perlu cabut izinnya. Memang tanpa support bersama, masalah sampah ini tak akan pernah berujung selesai," imbuhnya.
Menurut Pasal 130 ayat (1) huruf b, perorangan yang sengaja membuang sampah di tempat umum atau sungai dapat didenda dengan nilai maksimal Rp500.000.
Sementara itu, pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin bisa dikenakan denda antara Rp5 juta-Rp10 juta dan diwajibkan mengurus perizinannya sesuai Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013.
Untuk sanksi pidana, pihak terkait pembuangan sampah ilegal akan ditindak melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 21 huruf b.
Untuk pelanggaran yang lebih berat, sanksi pidana dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ancaman Disrupsi Hormon Reproduksi
Epidemiolog sekaligus pakar ketahanan kesehatan global, Dicky Budiman, memperingatkan bahwa pembiaran limbah ini dapat memicu dampak sistemik jangka panjang, mulai dari kontaminasi bakteri patogen hingga kerusakan saraf permanen.
Tumpukan sampah domestik dan plastik di wilayah pesisir menciptakan reservoir bakteri berbahaya seperti E. coli, Vibrio, dan Salmonella.
Masyarakat dan nelayan yang bersentuhan langsung dengan air tercemar berisiko terkena dermatitis kronis, infeksi saluran pencernaan, hingga infeksi pernapasan. Namun, ancaman paling mengerikan justru mengintai melalui meja makan warga.
Dicky menekankan adanya risiko bioakumulasi dan biomagnifikasi dari ikan yang hidup di perairan tercemar logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium. Jika dikonsumsi, ikan yang tercemar logam berat, terutama merkuri, bisa merusak sistem saraf.
"Pada anak-anak, hal ini dapat menurunkan kecerdasan, sementara pada ibu hamil berisiko terhadap kesehatan ibu dan janin," ujar Dicky Budiman kepada The Stance, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya logam berat, degradasi sampah plastik menjadi mikroplastik turut membawa ancaman disruptor hormon yang berbahaya bagi keberlangsungan generasi.
"Ikan yang menelan mikroplastik dapat membawa bahan kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA) dan zat lain yang bersifat pengganggu hormon, yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan metabolik dan reproduksi," tambahnya.
Baca Juga: Hujan Mikroplastik Kian Menyebar, Kita Bisa Apa untuk Mengeremnya?
Dicky menilai persoalan di Muara Baru telah bergeser dari sekadar isu kebersihan lingkungan menjadi isu kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Ia mendesak kualitas air dan kandungan cemaran pada biota laut di Penjaringan segera dipantau.
Tanpa langkah sistemik lintas sektor, mulai dari pengendalian pencemaran hingga pengawasan ketat keamanan pangan, masyarakat khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak berisiko terkena penyakit kronis.
"Jika tidak ditangani secara sistemik, dampak jangka panjangnya berupa meningkatnya penyakit kronis dan gangguan tumbuh kembang anak," pungkas Dicky.
Hamparan lautan sampah yang mengepung kawasan Tanggul Muara Baru, Penjaringan, memang telah hilang, tetapi masih ada satu yang tersisa, yakni sebuah misteri: siapa pelakunya dan kenapa tidak diusut oleh aparat? (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance