Jakarta, TheStance – Publik dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) milik seseorang bernama Ayu Puspita terhadap ratusan calon pengantin di Jakarta, Bogor hingga Bekasi.
Total, Polisi menerima 87 laporan dari korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp16-20 miliar.
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Ayu Puspita selaku pemilk, dan Dimas Haryo Puspo selaku pegawai, yang juga kerabat Ayu.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12/2025).
Erick menjelaskan bahwa pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, sedang pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” kata dia.
Selan dua tersangak,ada tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan masih berstatus status saksi.
“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata Erick.
Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Awal Mula Terbongkar

Penipuan ini terungkap usai sebuah resepsi pernikahan di Pelindo Tower, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2025), berantakan dan viral.
Itu karena hidangan yang dijanjikan tidak disediakan.
Padahal, korban telah melunasi biaya sebesar Rp82,7 juta ke rekening Wedding Organizer tersebut atas nama Ayu Puspita Dinanti.
"Pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, pola dugaan penipuan yang dialami korban berkaitan dengan paket pernikahan yang yang dijanjikan pihak WO, tetapi tidak direalisasikan.
“Dia (WO) menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” kata Onkoseno.
Usai kasus itu viral, sebanyak 87 korban lain melapor mengalami kerugian serupa. Para korban berasal dari beragam profesi, termasuk pegawai swasta, ASN, hingga anggota Polri.
Polisi telah memeriksa saksi, menahan para terlapor, serta menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, data katering, dan panduan acara pernikahan.
Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kisah pilu datang dari sejumlah pasangan pengantin yang menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita, viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang beredar, diceritakan resepsi pernikahan salah satu korban Ayu di Jakarta pada Sabtu (6/12/2025) berantakan karena katering tidak hadir.
Hal itu memaksa keluarga dan tamu memesan makanan dadakan melalui GoFood.
Nana, sepupu salah satu korban, menceritakan suasana pesta yang semestinya bahagia berubah mencekam.
Awalnya acara di gedung berjalan normal. Namun ketika resepsi dimulai, tidak ada satupun hidangan yang tersaji untuk tamu.
“Acara sudah mulai, tapi katering tidak datang sama sekali,” ujar Nana.
Pihak keluarga pengantin sempat menghubungi pihak katering, namun respons yang diberikan tidak jelas.
Karena situasi darurat, keluarga kemudian memesan makanan melalui aplikasi GoFood.
Alhasil, makanan yang disajikan pun seadanya, mulai dari kebab hingga pizza, namun tidak cukup untuk semua tamu.
"Keluarga akhirnya inisiatif Go Food dadakan apapun sebisanya. Jadi datang makanan kebab, pizza begitu. Tetapi nggak cukup karena tamunya cukup banyak," ujarnya.
Situasi tersebut membuat suasana acara resepsi berubah tegang. Kedua mempelai yang semestinya berbahagia justru menangis di panggung karena merasa malu.
"Pakdeku, orang tua mempelai pria, sudah lemas sesak dada. Orang tua mempelai wanita turun panggung duluan sebelum acara selesai," ujar Nana.
Korban Menggeruduk Rumah Ayu Puspita

Kasus ini menjadi heboh di media sosial setelah beberapa pengantin lain yang menggunakan jasa WO Ayu Puspita pada tanggal sama melaporkan ketidakprofesionalan pihak WO.
Lalu pada Minggu malam (7/12/2025), sekitar 200 korban penipuan menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Situasi pun sempat memanas.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal. mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Upaya ini dilakukan guna meredam emosi massa serta mencegah terjadinya tindakan anarkis. Setelah keadaan berhasil dikendalikan, terduga pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa untuk dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara sesuai laporan kasus," tutur dia
Uang Klien Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
Pemilik Wedding Organizer, Ayu Puspita mengaku selama ini menggunakan skema ponzi alias “gali lubang tutup lubang” dalam menjalani bisnisnya.
Dia memakai dana klien baru untuk menutupi tanggungan sebelumnya.
Ia juga mengakui bahwa sebagian besar pemasukan dari WO-nya diperuntukkan membeli rumah besar di Jakarta Timur, yang didatangi para korban.
Kepada para korbannya, Ayu yang berada di rumah mengatakan, ia sedang berusaha menjual rumahnya untuk melunasi utang ke para klien.
Adapun kerugian yang dihitung oleh para korban diperkirakan mencapai Rp16-20 miliar.
Polisi mengatakan motif penipuan oleh Ayu Puspita ini soal ekonomi.
"Motifnya yang pasti ekonomi, kebutuhan ekonomi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12/2025).
Bisa Dijerat Berlapis dengan UU Perlindungan Konsumen

Direktur Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ini di luar pasal penipuan dan penggelapan di KUHP yang digunakan polisi.
Menurut Zentoni, pelaku usaha jasa seperti wedding organizer wajib memenuhi janji layanan yang disepakati dengan konsumen. Jika tidak, maka pemilik usaha dapat dipidana berdasarkan aturan perlindungan konsumen.
“Mereka bisa dijerat Pasal 62 karena di ayat (2) itu terkait dengan Pasal 16. Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian, serta tidak menepati janji pelayanan,” kata pengacara lulusan Fakultas Hukum Undip ini.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 62 ayat (2) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Jadi polisi selain menerapkan pasal penipuan dan penggelapan, juga bisa menambah Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999,” katanya.
Bisakah Uang Konsumen Kembali?

Persoalannya, bisakah uang konsumen kembali?
Jawabannya tidak bila kasus Ayu Puspita hanya diproses pidana.
Untuk mendapatkan kembali uang yang telanjur disetor, konsumen harus mengajukan gugatan perdata ke Ayu Puspita.
“Kalau pidana itu lebih kepada kemerdekaan seseorang sebagai tersangka. Adapun pengembalian uang bisa melalui gugatan perdata, wanprestasi, dan penyitaan aset pelaku,” jelas Zentoni.
Menurutnya, konsumen dapat mengajukan gugatan wanprestasi, lalu meminta penyitaan jaminan terhadap aset-aset Ayu Puspita.
Zentoni juga meyarankan agar konsumen memeriksa legalitas usaha sebelum melakukan transaksi.
“Pastikan badan hukumnya jelas, identitasnya jelas, hubungan hukumnya jelas. Konsumen harus lebih hati-hati dalam memilih barang atau jasa,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya perjanjian tertulis antara konsumen dan WO untuk melindungi kedua belah pihak.
“Kadang-kadang orang hanya main transfer saja. Padahal harus ada perjanjian tertulis: nilai kontrak berapa, pembayarannya bagaimana, tenggatnya kapan. Kalau ada yang wanprestasi, bisa digugat,” jelasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp & Telegram The Stance