Jakarta, TheStance – Keluhan warga soal polusi suara dari lapangan padel yang beroperasi hingga malam hari akhirnya memasuki babak baru.
Pemprov DKI Jakarta sampai harus menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan itu pada Senin (23/2/2026). Pembahasan difokuskan kepada aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar dari pendirian lapangan padel.
Pemprov DKI mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar setengahnya diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pendataan resmi masih menunggu hasil verifikasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam bakal dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Lima Aturan baru untuk Lapangan Padel di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.
Pemprov Jakarta juga telah menetapkan sejumlah aturan baru dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta. Berikut uraiannya:
1. Larangan Bangun Padel di Permukiman
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depan, lapangan padel hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono, Selasa (24/2/2026)
2. Aturan Jam Operasional
Pemprov Jakarta juga akan membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Padel di lingkungan perumahan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan wajib dilengkapi peredam suara.
"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Selain jam operasional, aspek kebisingan menjadi sorotan utama. Pramono menyebut banyak aduan warga terkait suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu kenyamanan.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan, yang kemudian mengganggu masyarakat, maka wajib membuat kedap suara," tegasnya.
3. Bangun Lapangan Padel di Jakarta Kini Harus Lewat Dispora
Pembangunan lapangan padel baru wajib mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta. Kebijakan ini dimaksudkan agar pembangunan tidak dilakukan secara sembarangan tanpa kajian dampak.
“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tegasnya.

4. Bongkar Lapangan Padel yang Tak Miliki Izin PBG
Berdasarkan data Pemrprov DKI Jakarta, saat ini ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Pemprov kini tengah menyisir kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," kata Pramono.
Dia menegaskan lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya mulai penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas Pramono.
5. Parkir Kendaraan Pemain di Lapangan Padel Bakal Ditata
Pramono menyebut parkir sembarangan oleh pemain padel menjadi salah satu keluhan utama warga selain kebisingan dan jam operasional.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga,” lanjut Pramono.
Menurutnya, banyak lapangan padel di kawasan perumahan tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga kendaraan memadati jalan lingkungan dan mengganggu akses keluar-masuk warga.
"Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," tegasnya.
PBPI Himbau Pengelola Usaha Padel Taat Regulasi

Merespons ramainya keluhan warga terkait sejumlah lapangan padel yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) sebagai induk olahraga padel mengimbau para pemilik usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sesuai regulasi pemerintah daerah guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Ketua Umum PBPI, Galih Dimuntur Kartasasmita, menegaskan bahwa induk organisasi tidak memiliki kewenangan menindak lapangan yang bermasalah secara administratif.
"Kewenangan penindakan dan penerbitan izin operasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah setempat," jelas Galih dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, PBPI menyatakan siap menjembatani komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat apabila muncul keluhan atau pertanyaan terkait izin maupun dampak operasional.
Pemilik lapangan yang mendapat protes warga juga diimbau melakukan evaluasi serta membuka ruang dialog dengan lingkungan sekitar.
Terkait aspek teknis, Galih menyebut belum ada aturan spesifik yang mewajibkan pemasangan peredam suara di lapangan padel. Namun, PBPI memberikan sejumlah rekomendasi.
"Kami menyarankan agar jam operasional lapangan padel, terutama yang berlokasi di kawasan permukiman padat, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," ujar Galih.
Menurutnya, pembatasan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan suara di malam hari.
PBPI berharap polemik perizinan ini dapat segera menemukan solusi agar olahraga padel tetap diterima masyarakat dan berkembang secara positif.
Keluhan Hingga Berujung Gugatan Warga

Olahraga padel mengalami lonjakan popularitas yang signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan pesat ini turut memicu menjamurnya pembangunan lapangan padel di berbagai kota di Indonesia.
Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul persoalan terkait kepatuhan terhadap izin operasional. Keluhan warga yang dilaporkan meliputi berbagai aspek, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang hingga dampak kebisingan.
Sebuah postingan menjadi viral di Thread setelah mengeluhkan ketidaknyamanan yang ditimbulkan lapangan padel.
Idham (30), pengguna Thread, mengatakan suara lapangan padel di samping rumahnya di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, telah mengganggu kenyamanan mereka. Dalam postingannya, dia menyertakan video suara dentuman bola hingga teriakan pemain padel yang membuat mereka terganggu.
Idham mengaku telah berulang kali melaporkan gangguan tersebut, mulai dari JAKI hingga kepolisian, namun tidak menemukan solusinya. Pihak lapangan padel tetap melakukan aktivitasnya.
Menurut Idham, gangguan suara itu mulai merusak kehidupan keluarga mereka di rumah.
"Bagaimana tidak? Anak saya yang baru berumur 1.5 tahun, setiap harinya harus mendengar suara dentuman yang bahkan Ia saja belum tahu namanya. Sedangkan istri saya, hampir 8 jam tiap harinya, dia habiskan berdua bersama anak sambil bekerja di rumah atau kadang ke kantornya," kata Idham.
Baca Juga: Nasib Warga, Mau Sehat tapi Fasilitas Olahraga Dipajaki 10 Persen
Keluhan yang sama juga dialami warga di Pulomas, Jakarta Timur. Mereka mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan warga.
Awalnya, warga mengira dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024 akan dibangun lapangan tenis pribadi. Namun, warga belakangan mengetahui bahwa di lahan itu dibangun lapangan padel komersil.
Setelah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari aplikasi JAKI hingga bersurat ke Balai Kota namun hasilnya nihil, warga akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pada Kamis (26/2/2026) siang, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur akhirnya menyegel lapangan padel yang terletak di Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance