Jakarta, TheStance – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau para tokoh agama tidak memperkeruh suasana di tengah perbedaan penetapan Idulfitri 1447 Hijriah. Ia pun meminta semua pihak menahan diri dan tidak melontarkan pernyataan yang memicu perpecahan.

"Para tokoh agama hindarilah ujaran-ujaran, pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan suasana yang tidak baik di masyarakat," kata Haedar usai melaksanakan salat Idulfitri di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di Bantul, Yogyakarta, Jumat, 20 Maret 2026.

Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri tidak boleh dilakukan di luar keputusan pemerintah.

Cholil juga mengutip hasil Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mengumumkan awal Ramadan atau Lebaran di luar keputusan pemerintah hukumnya haram, karena berpotensi memecah belah umat.

Umat Islam Mampu Bersikap Dewasa Menyikapi Perbedaan

Haedar Nashir

Haedar meyakini masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak mencari pembenaran dengan menyalahkan pihak lain terkait perbedaan waktu Lebaran.

"Tidak perlu kita mempertajam perbedaan. Pertama, karena kita sudah biasa berbeda. Yang kedua, tidak perlu mencari argumen apapun untuk membenarkan diri lalu memvonis pihak lain yang berbeda," himbaunya.

Haedar berharap umat Islam lebih memprioritaskan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Idulfitri.

"Jalani Idulfitri, baik yang tanggal 20 maupun 21, bahkan ada yang kemarin, untuk lebih khusyuk dalam beribadah dan menimbulkan kesalehan jiwa dan pikiran," ucapnya.

Haedar juga mengingatkan agar perbedaan tidak dijadikan alasan untuk memicu konflik atau merusak ukhuwah antarumat.

Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Sementara pemerintah menetapkan Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama.

Perbedaan ini dipengaruhi metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal, sementara pemerintah menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal.

Pemerintah menggunakan metode gabungan antara hisab dan rukyat, dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan hasil tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas, sehingga Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

MUI: Haram Umumkan Lebaran di Luar Keputusan Pemerintah

Muhammad Cholil Nafis

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya satu otoritas resmi demi menjaga kesatuan umat menyikapi polemik penetapan awal Ramadan dan Idulfitri yang kembali mencuat seiring perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri tidak boleh dilakukan di luar keputusan pemerintah. Kewenangan tersebut, menurutnya, berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai representasi ulil amri.

Pernyataan itu merujuk pada keputusan MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah merupakan domain pemerintah. Dalam pandangan tersebut, keputusan negara bersifat mengikat dan bertujuan mengakhiri perbedaan yang berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat.

“Keputusan pemerintah adalah hukum yang mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan,” tegas Cholil Nafis usai sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia juga mengutip hasil Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mengumumkan awal Ramadhan atau Lebaran di luar keputusan pemerintah hukumnya haram, karena berpotensi memecah belah umat.

"Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah," sambung Cholil.

Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk membatasi keyakinan, melainkan menjaga ketertiban dan persatuan.

Informasi terkait perbedaan penentuan hari raya, kata Cholil, sebaiknya cukup disampaikan di lingkungan internal masing-masing kelompok dan tidak diumumkan secara luas kepada publik.

Meski demikian, MUI tetap menekankan pentingnya toleransi. Perbedaan dalam praktik ibadah, termasuk penetapan hari raya, tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

“Perbedaan keyakinan harus dihormati. Mereka yang berlebaran berbeda tetap harus kita toleransi,” ujarnya.

Keputusan Pemerintah Mengikat, Bukan Hanya Administratif

Asrorun Niam (MUI)

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena masuk dalam ranah ijtihadiyah, yakni wilayah penafsiran hukum yang memungkinkan adanya beragam pendapat di kalangan ulama.

“Penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan,” ujar Asrorun Ni'am dikutip laman MUI.

Meski demikian, Ni’am menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan individu atau kelompok. Dalam konteks kehidupan berbangsa, penetapan hari besar keagamaan masuk dalam kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat.

“Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” jelasnya.

Menurut dia, tanpa adanya satu otoritas yang menjadi rujukan bersama, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan gesekan di tengah umat. Karena itu, kehadiran negara menjadi penting untuk memberikan keputusan final yang mengikat.

Ia menegaskan, demi kemaslahatan umum atau maslahah ammah, pemerintah memiliki legitimasi untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan organisasi masyarakat Islam.

“Oleh karena itu, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi umat Islam.

“Jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” lanjutnya.

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada ulil amri atau pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat serta menghilangkan perbedaan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.

Perbedaan Bukan Hal Baru

Tarekat Naqsabandiyah

Perbedaan awal Ramadan dan Idulfitri di antara organisasi islam di Indonesia sebenarnya adalah suatu hal yang wajar dan telah berlangsung sejak lama.

Biasanya lebaran yang berbeda melibatkan dua ormas terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sepanjang periode 2001-2026 atau dalam 25 tahun terakhir, Indonesia pernah merayakan Hari Raya Idulfitri beda hari sebanyak lima kali. Lima periode tersebut adalah pada 2002, 2006, 2007, 2011, dan 2023.

Perbedaan terjadi karena ada perbedaan pula dalam dasar perhitungan.

Muhammadiyah menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan qamariyah. Sementara itu, umat NU menggunakan metode rukyat.

Pada tahun ini, umat Islam Indonesia berpotensi kembali merayakan Hari Raya Idulfitri di hari yang berbeda.

Sama seperti Muhamadiyah, jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggelar Salat Idulfitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026.

Namun, berbeda dengan NU dan Muhammadiyah, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan 1 Syawal 1447 H justru datang lebih awal, yakni pada Kamis 19 Maret 2026.

Tarekat ini memiliki metode hisab dan rukyat yang diwariskan secara turun-temurun. Selain perhitungan astronomi tradisional dan pengamatan hilal, mereka juga berpedoman teguh pada dalil, ijma, dan qiyas.

Pengamatan bulan ini juga memiliki ciri khas tersendiri, yakni dengan melihat posisi bulan pada waktu subuh di ufuk timur. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance