Jakarta, TheStance – Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus berujung pada pertentangan versi antara dua lembaga bersenjata Indonesia.
Andrie disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026, memicu seruan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengecam dan mengusut tuntas peristiwa yang menarik perhatian dunia tersebut.
Mereka mendesak aktor intelektual diburu, tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, lewat sistem peradilan umum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Menteri Pertahanan, tidak boleh lepas tangan atas peristiwa tersebut.
"Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tuturnya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Seruan ini terjadi setelah TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki versi berbeda terkait siapa terduga pelaku tindak kriminal tersebut.
Dua Versi Terduga Pelaku, antara TNI dan Polri

Kasus ini berujung pada keanehan jika dilihat dari penetapan terduga pelaku oleh pihak aparat.
Pada Rabu, sekonyong-konyong Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto mengumumkan bahwa pihaknya telah menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
Inisial keempat terduga itu, lanjut dia, adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Yusri mengatakan mereka adalah anggota TNI dan kini telah diamankan, ditahan di Pomdam Jaya dan menjalani pemeriksaan, sebagaimana diberitakan CNN.
Sementara itu, Polri pada hari yang sama mengantongi identitas dua pelaku penyiraman air keras tersebut, yakni berinisial BHC dan MAK. Keduanya berbeda dari terduga pelaku versi TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus penyiraman air keras itu. Selain itu, polisi juga telah melakukan analisis terhadap rekaman kamera CCTV.
"Dari hasil penyelidikan kami, tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," kata dia seperti diberitakan Republika.
Meski demikian, polisi menduga aksi itu tidak hanya dilakukan oleh dua orang. Karenanya, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat aksi penyiraman air keras tersebut.
Tumben TNI Gerak Cepat

Isnur mempertanyakan respons reaktif dari TNI, yang menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer untuk kasus penyiraman air keras tersebut.
"Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI," tuturnya.
Dia juga khawatir bahwa membawa kasus ini ke peradilan militer akan menghilangkan tingkat keparahan dan sistematisnya kasus ini dijalankan.
"Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya," tuturnya..
Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.
Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas.
Itulah mengapa mereka menyerukan agar kasus tersebut diusut dalam peradilan umum di ranah sipil, agar terbuka secara transparan siapa tokoh intelektualnya.
Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pers KontraS yang diterima The Stance, sekitar pukul 23.37 WIB Andrie mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Salemba I-Talang.
Dia menuju kediamannya setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tajuk “Remiterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika sedang berkendara, dua orang pelaku yang berboncengan dengan kendaraan roda dua menghampiri secara melawan arah di Jalan Talang (Jembatan Talang).
Pelaku pertama yang bertindak sebagai pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Sementara, pelaku kedua atau penumpang menggunakan penutup wajah atau masker (buff) berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
Salah seorang pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah tubuh Andrie. Sempat berteriak kesakitan hingga mengundang warga berdatangan, Andrie segera dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk penanganan medis.
Berdasarkan diagnosis primer yang dilakukan tim dokter RSCM, Andrie mengalami tingkat luka bakar 24 persen terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Saat ini Andrie sedang menunggu tindakan medis berupa operasi mata untuk mengganti jaringan membran amnion atau cangkok dengan bius lokal.
Teror Sejak Andrie Kritisi RUU TNI

Menurut laporan KontraS, Andrie mengalami teror masif setelah terlibat aksi menggeruduk Hotel Fairmont untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) TNI yang dibahas DPR secara tertutup pada Maret 2025 lalu.
Selain itu Andri juga lantang mendampingi para aktivis yang dikriminalisasi pada aksi demonstrasi besar-besaran Agustus lalu. Ihwal tragedi penyiraman air keras, menurut penelusuran YLBHI, Andrie sudah ditargetkan dalam aksi teror tersebut.
“Kami punya bukti. Kami menelusuri Andrie diintai beberapa hari ini, dari rumah, tempat-tempat berkunjungnya, kemarin seharian di Celios, kemudian dari YLBHI sudah diikuti,” kata Muhammad Isnur, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut aturan, pelaku penyiraman air keras tersebut dapat dikenakan UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi manusia Republik Indonesia No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada pihak kepolisian agar pelaku segera terungkap. Namun, Isnur juga menaruh rasa skeptis kepada aparat, apakah mereka benar-benar berani menindaklanjutinya.
Dia pun mengancam akan mengungkap para pelaku ke publik jika polisi bergerak lamban.
Sebelumnya Polri telah berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie menjamin akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Jumat, 13 maret 2026.
Ada Intensi untuk Membunuh

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai ada motif tindak pembunuhan dalam aksi yang dialami Andrie.
“Pelakunya menyiram air keras di area muka. Kalau area muka itu kena air keras kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal,” kata Novel dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat, 13 Maret 2026.
Novel yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 memandang bahwa aksi yang menimpa Andrie merupakan kejahatan yang terorganisir.
“Ada simbol-simbol yang dilakukan di lapangan sehingga ketika menyerang begitu terorganisir,” tutur Novel. Dia mendesak Prabowo Subianto memberikan atensi serius terhadap kasus ini agar pelaku serta otak dibalik aksi ini segera diringkus.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan aksi teror yang mengancam para aktivis tak lantas membuat mereka gentar dan takut. Aksi teror justru membuat mereka semakin kuat dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Bivitri mengritik negara yang cenderung menyangkal adanya keterlibatan aparat dalam berbagai upaya pembungkaman aktivis.
“Buktikan kalau itu bukan aparat negara yang melakukan dengan investigasi. Jadi terang kalau dikatakan kami sekadar menuduh, sekalian investigasi dengan terang siapa sebenarnya di balik ini,” kata Bivitri, Jumat 13 Maret 2026.
Kasus Penyiraman Andrie pun menarik atensi dunia. Melalui unggahan X akun resmi @UNHumanRights menuliskan rasa keprihatinan atas serangan yang menimpa Andrie dan menyinggung pembela hak seharusnya dilindungi.
“Sangat prihatin atas serangan asam mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Urusan Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut, ” tulisnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Kecaman juga disampaikan oleh Mary Lawlor, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela Hak Asasi Manusia. Ia mendesak aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut soal serangan tersebut.
Mary menegaskan impunitas atau kebebasan dari hukuman atas kekerasan terhadap pembela HAM sebagai hal yang tidak dapat diterima.
Baca Juga: Ketika Intelijen Menyiram Asam ke Demokrasi
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto, dalam wawancara khusus yang dihadiri segelintir jurnalis senior, berjanji mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras tersebut, sekalipun jika melibatkan institusi tertentu.
"Percayalah saya tidak akan mengizinkan hal-hal seperti itu terjadi. Percayalah saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat, tapi kita waspada, saya minta diusut bener sampai aktornya," ujarnya pada Kamis, 19 Maret 2026.
Anehnya dia masih membuka peluang bahwa pelakunya adalah provokator yang bukan dari lembaga pemerintahan. Padahal, BAIS TNI sehari sebelumnya sudah memberikan 4 nama--yang berbeda dari versi Polri--yang merupakan anggota TNI.
"Saya menjamin. Tapi sebaliknya, kalau ini provokator.. yang bukan dari pemerintah, bukan dari aparat, jelas harus kita usut kok," tuturnya dalam video yang dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dan direlai Kompas TV.
Apakah artinya BAIS TNI, menurut Prabowo, belum tentu benar ketika menyodorkan empat personil TNI sebagai terduga pelaku? (mhf/ags)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance