Jakarta, The Stance—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terungkap melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen dalam sebuah grup Whatsapp (WA).
Kasus ini terbongkar setelah para pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan FH.
Belakangan, percakapan di grup WA itu dibocorkan salah satu pelaku di media sosial X hingga viral dan dibaca jutaan orang. Isinya memang tidak senonoh.
Para anggota grup tersebut dengan vulgar mengomentari bentuk tubuh rekan mahasiswi, termasuk para dosen perempuan, dengan nada melecehkan.
Bahkan ada kata-kata seperti "asas perkosa" atau "diam berarti consent".
Para mahasiswi yang diobrolkan di grup chat mesum itu juga tahu kalau mereka sering jadi objek kata-kata tidak senonoh. Namun mereka masih memilh diam.
Kronologi Terbongkarnya Grup WA Mesum

Berdasarkan penelusuran The Stance, kronologi terbongkarnya grup WA mesum itu kurang lebih sebagai berikut:
Sabtu, 11 April 2026, para anggota grup WA tersebut mendadak menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan mereka di grup WA angkatan 2023. Para anggota grup WA mesum tersebut, yang berjumlah 16 orang, semuanya mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023. Tapi tidak ada konteks untuk apa ucapan maaf tersebut.
Ahad dini hari, 12 April 2026, sebuah akun X bernama @sampahfhui mengunggah utas yang menunjukkan tangkapan layar anggota dalam grup. Percakapan vulgar yang mengobjektifikasi perempuan dengan bahasa yang tidak senonoh itu pun viral di media sosial.
Dalam utas tersebut diketahui sejumlah anggota grup merupakan mahasiswa yang aktif di lingkungan kampus, seperti pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), ketua angkatan, hingga individu yang bahkan vokal mengampanyekan aksi anti kekerasan seksual.
Senin, 13 April 2026, pihak Dekanat FH UI mendapat laporan mengenai keberadaan grup WA mesum mahasiswa hukum yang isinya merendahkan para mahasiswi bahkan dosen perempuan.
Senin malam, pihak Dekanat menggelar forum terbuka di Auditorium Djokosoetono FHUI. Forum itu dipimpin Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dan berlangsung hingga Selasa dini hari, 14 April 2026. Sidang itu juga disiarkan secara live oleh para mahasiswa yang hadir lewat media sosial Instagram dan Tiktok.
Berdasarkan pantauan The Stance melalui siaran langsung media sosial para mahasiswa, forum sidang itu semula hanya menghadirkan dua pelaku.
Ini membuat para peserta sidang yang kebanyakan perempuan itu protes.
"Cuma dua? Cuma dua?" Terdengar teriakan para peserta.
Akhirnya 14 orang anggota grup lainnya juga dihadirkan, lewat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari siaran live forum, terlihat situasi berubah chaos ketika 14 mahasiswa pelaku lain memasuki panggung auditorium FHUI. Para peserta forum langsung menyoraki dan menghambur menaiki panggung. Beberapa mahasiswi terlihat mendekati pelaku dan mengucapkan kata-kata tertentu.
Para pelaku nyaris dikeroyok. Untung situasi masih dapat dikendalikan oleh petugas pengamanan kampus.
Para pelaku kemudian minta maaf di forum.
Namun peserta forum tidak puas dengan pengakuan bersalah dan ucapan minta maaf. Para mahasiswa menuntut agar otoritas kampus memberikan sanksi tegas berupa Drop Out (DO) kepada 16 mahasiswa tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dekan FHUI, Parulian, menjelaskan akan melimpahkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (Satgas PPKS) UI. DIa juga berkomitmen untuk memberikan sanksi DO apabila kasus ini sudah diputuskan dan dinyatakan melanggar aturan.
Forum sidang itu berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa, 14 April 2026.
Jumlah Korban: 20 Mahasiswi, 7 Dosen
Informasi menarik disampaikan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferepensi pers di FHUI, Selasa pagi, 14 April 2026.
Keberaaan grup WA mesum dengan anggota 16 mahasiswa angkatan 2023 itu ternyata sudah sejak 2024. Sedangkan para mahasiswi sudah mengetahui mereka menjadi objek kata-kata tidak senonoh di grup itu sejak 2025.
"Kurang lebih sejak 1,5 tahun lalu. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan sejak 2025," kata Timotius.
Timotius juga mengungkapkan ada korban yang tidak tahan dan mencari bantuan. Namun banyak korban masih ragu untuk membawa berbagai chat di grup WA mesum itu ke ranah hukum. "Korban khawatir kalau masyarakat menilai tindakan pelaku dianggap wajar," katanya.
Selain itu para pelaku juga termasuk aktivis, yang rata-rata memegang jabatan di organiasi kemahasiswan kampus.
Dia menambahkan kalau mulai memegang kasus ini tidak lama setelah Lebaran 2026, setelah dihubungi korban. Total ada 20 mahasiswi yang dia wakili.
Timotius juga menambahkan kalau dia tidak mewakili korban dari dosen. Namun sepengetahuannya, ada 7 dosen perempuan yang juga sering menjadi objek kata-kata tidak senonoh di grup WA mesum tersebut.
"Tuntutan kami cuma satu, sanksi DO (Drop Out)," katanya.
Sudah Masuk Ranah Pidana
Terpisah, pakar hukum, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bila bocornya isi percakapan grup WA mesum itu dilakukan tanpa izin, maka dapat menimbulkan problem secara hukum.
Meski demikian, Edwin menekankan bila chat internal itu sudah menyebut nama perempuan yang menjadi target pelecehan, penghinaan, apalagi bila foto korban diambil dan disebarkan di grup, maka sudah masuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Perlu diperhatikan kerugian yang dialami korban, baik secara psikologis, fisik, hingga reputasi korban," katanya kepada The Stance, Selasa, 14 April 2026.
Dia juga mendorong pentingnya perumusan program untuk mencegah hal-hal serupa terjadi.
Sebagai informasi, tren angka kekerasan seksual di perguruan tinggi cukup fluktuatif. Menurut catatan Goodstats, sampai dengan November 2024, tercatat sekitar 1.999 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Meskipun terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan 2.244 kasus, hal ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi belum dapat diatasi sepenuhnya.
“Perlu pengenalan tentang kekerasan seksual verbal maupun nonverbal. Bagaimana melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Edwin.* (Mhf)