Jumat, 18 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Di Balik Tegasnya Suara Debt Collector: Tekanan, Etika, dan Aturan OJK

Yang berutang malah lebih galak. Meski telah mengikuti prosedur, debt collector mendapat respon di luar dugaan.

By
in Now You Know on
Di Balik Tegasnya Suara Debt Collector: Tekanan, Etika, dan Aturan OJK
Ilustrasi mengenai situasi liabilitas, di mana seseorang memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada pihak lain. (sumber: leonardo.ai)

Jakarta, TheStanceID – Memang rasanya tertekan jika kita punya utang yang belum lunas, hingga ditagih penagih utang alias debt collector. Tapi tahukah kamu bahwa mereka yang bekerja sebagai penagih utang juga tertekan oleh pekerjaannya?

Hal itu diutarakan oleh seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), John Samira, bukan nama asli sebenarnya. John menjadi salah satu penagih utang pinjaman online (Pinjol), dari kawasan Timur Indonesia.

Banyak warga Timur memiliki postur tubuh kuat, suara lantang dan terkesan tegas alias ‘galak’. Karakteristik tersebut cocok dengan job desk jasa penagihab utang, untuk menekan psikologi pengutang agar mau membayar kewajibannya.

Sayangnya, hal itu justru problematik, karena membuat mereka dicap arogan dan tukang "cari keributan." Padahal tidak semua orang Timur Indonesia demikian.

“Kadang kita juga gak tega apalagi orang yang memang sedang tidak punya uang. Tapi ya bagaimana? Meski saya digaji perusahaan, tapi kan tugas saya memang untuk menagih utang para nasabah yang belum lunas. Itu sudah menjadi bagian Key Performance Indicator (KPI),” paparnya kepada TheStanceID, pertengahan Maret lalu di Jakarta Pusat.

Dalam target kerjanya, John mengaku diberi data oleh perusahaan untuk menagih 20-30 debitur perhari melalui sambungan telepon. Tatap muka baru dilakukan jika debitur sudah diberi pemberitahuan terlebih dahulu.

Di saat debitur tidak bisa membayar sama sekali, John memilih menyikapinya dengan adil. Mulai dari menanyakan kapan debitur dapat membayar utang, hingga opsi membayar dengan bunga lebih besar jika debitur membayar jauh dari tanggal pelunasan.

“Sebenarnya yang terpenting dari debitur adalah kooperatifnya. Misalnya ketika ditelpon sebaiknya mengangkat, kita juga tidak barbar dalam menagih karena harus sesuai dengan SOP [standard operating procedure],” tuturnya.

Tidak Asal-Asalan

Otoritas Jasa Keuangan

John menuturkan bahwa dalam melakukan penagihan tidak bisa asal-asalan, bahkan menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup ketat dalam menindaklanjuti perusahaan kreditur dengan debt collector yang mengancam debitur yang gagal bayar.

“OJK cukup ketat, jika ada nasabah yang merasa terancam dan dia lapor ke OJK, perusahaan bisa terkena teguran bahkan [memberikan] pemutusan kerja kepada kami. Karenanya penagihan memang harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Pria yang sudah 5 tahun menjadi debt collector itu memberikan tips kepada mereka yang ingin mendapatkan kredit dari perusahaan pembiayaan (multifinance), yakni: pastikan memilih perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak terdaftar di OJK kerap menagih dengan perkataan kasar, bahkan foto debitur yang menunggak terkadang disebar tanpa izin di media sosial.

Perusahaan pembiayaan yang tidak diawasi OJK kata dia juga kerap menaikkan bunga seenaknya jika debitur menunggak. Berbeda dari perusahaan yang tak terdaftar, penagihan dilakukan tak sembarangan sebab memiliki aturan yang diawasi OJK.

Selama debitur meminjam dana di perusahaan yang terdaftar oleh OJK, John menjelaskan bahwa para debitur tidak perlu takut untuk ditelpon, sebab yang terpenting adalah sikap kooperatif debitur.

“Yang terpenting kooperatif selama perusahaan pembiayaannya terdaftar OJK. Saya juga lega kalau debitur yang saya tagih akhirnya bayar lunas,” pungkasnya.

Lalu apakah ada aturan penagihan utang yang harus dipatuhi oleh para debt collector resmi? Rupanya ada.

Etika Penagihan Utang ala OJK

OJK telah mengatur etika dan cara penagihan para debt collector dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana perusahaan pembiayaan harus melakukan penagihan mandiri, tapi juga bisa menunjuk pihak ketiga.

Selain itu penyelenggara (perusahaan pembiayaan) harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada debitor atua penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Dalam hal wanprestasi, penyelenggara harus menagih paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pembiayan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian antara perusahaan dan nasabah yang jadi debitor.

Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tak langsung (melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya) dan field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

SE tersebut menegaskan bahwa ketika menagih penyelenggara harus memastikan beberapa hal berikut:

  1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

  2. Jika menggunakan jasa penagihan kepada pihak ketiga atau pihak lain, maka SDM pelaksana di lapangan harus memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

  3. Identitas setiap debt collector ditatausahakan dengan baik, penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

  4. Penagihan tak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

  6. Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying)

Penagihan Tak Boleh Mengganggu

Kiki OJK

Dalam SE tersebut OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana, seperti misalnya teman atau kerabat pengutang.

Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana, dan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Bahkan, ada jadwal penagihan yang harus dipatuhi debt collector, yakni mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di zona waktu sang debitor.

Selain juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi pihak terkait, termasuk kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan pengguna terkait dengan penagihan yang dilakukan.

Terakhir, perusahaan pembiayaan atau pemberi dana juga diminta mengevaluasi dan memeriksa pihak lain yang melakukan jasa penagihan.

Baca juga: Dokter Perkosa Pasien, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Pada awal Januari lalu, OJK mencatat 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Jumlah tersebut muncul berdasarkan data layanan konsumen yang diterima OJK.

Mayoritas, yakni 1.106 pengaduan terindikasi sebagai pelanggaran di perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang sedang naik daun yakni peer to peer (P2P) lending.

Sebanyak 179 merupakan pengaduan yang terindikasi sebagai pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan.

Pengaduan paling sedikit, yakni sebanyak 387 pengaduan, muncul di perbankan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Dibajak Pembegal Motor

begal

John mengaku pernah punya pengalaman yang tidak mengenakkan dalam menagih utang. Meski telah mengikuti prosedur, ada saja reaksi debitur yang di luar dugaan.

Kala itu John yang mengunjungi rumah debitur justru disambut amarah hingga mengusirnya, bahkan dikejar agar ia segera pergi.

“Untungnya pada saat dikejar, saya bersembunyi di pos satpam perumahan. Akhirnya kami mediasi kembali dan pihak RW turut mendamaikan. Kami hanya menjalankan tugas, dan akhirnya debitur tersebut berkomitmen segera membayar utang,” ujar dia.

Sayangnya, citra profesinya seringkali memburuk karena berbagai penyalahgunaan. Peran debt collector pernah disalahgunakan untuk membegal pengendara motor.

Hal itu viral pasca kejadian modus begal di Bogor Jawa Barat sehingga sempat memicu petisi untuk menertibkan jasa debt collector pada tahun 2023.

Oknum tersebut mengejar korban meminta berhenti dan menuduh bahwa bahwa kendaraan korban belum lunas. Sempat berargumen, pada akhirnya pelaku kabur.

Dengan aturan yang ketat demikian, John tetap ditekan tuntutan KPI untuk membuat para debitor atau penunggak utang mau membayar kewajibannya.

Istilahnya, ditekan untuk menekan, dan diikat aturan. Bagi John hal ini tentu saja tidak mudah. Jadi, sebaiknya pikir-pikir ulang jika hendak meniai bahwa debt collector itu pekerjaan yang hanya bermodal tampang gahar dan suara menggelegar. (par)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\