Kerap Melakukan Aksi Kekerasan, DPR Minta OJK Larang Penggunaan Debt Collector Pihak Ketiga
Peristiwa meresahkan yang dilakukan jasa penagih utang memunculkan desakan untuk melarang penagihan utang oleh pihak ketiga. Tujuannya untuk melindungi debitur dari kekerasan. Jika praktik jasa debt collector ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan terancam turun.