Jakarta, TheStance – Putusan monumental Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis 97 perusahaan fintech lending (pinjaman online/pinjol) bersalah atas dugaan penetapan bunga seragam, membuka tabir konflik regulasi yang akut.
Di satu sisi, KPPU menegakkan hukum persaingan usaha, tetapi di sisi lain pelaku industri merasa "dijebak" oleh arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor keuangan.
Pada 26 Maret 2026, KPPU merilis putusan Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis Komisi menyatakan nyaris 100 platform penyedia pinjol melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 terkait penetapan harga dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengonfirmasi sanksi tersebut, dengan total denda yang harus dibayar mencapai angka fantastis Rp755 miliar. Jika dirata-rata, tiap perusahaan didenda Rp7 miliar.
Putusan yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi beserta delapan anggota Majelis Komisi lain ini dianggap sebagai preseden penting bagi ekonomi digital Indonesia.
“Hal itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujar Deswin lewat keterangan tertulis yang diterima The Stance.
KPPU memandang keseragaman bunga tak melindungi konsumen, melainkan praktik kartel yang mencederai persaingan sehat. Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga XCVII terbukti sah melanggar aturan larangan praktik monopoli.
Denda Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Menurut catatan The Stance, perusahaan P2P Lending yang terkena denda terbesar adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan jumlah denda Rp102,3 miliar, diikuti PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp100,9 miliar.
Selanjutnya, PT Kredit Pintar Indonesia dengan nilai denda Rp93,6 miliar, diikuti PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) yang didenda Rp42,4 miliar dan PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang kena denda Rp25,6 miliar.
PT Pindar Berbagi Bersama (d.h PT Layanan Keuangan Berbagi) didenda Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa kena Rp12,8 miliar, PT Lentera Dana Nusantara didenda Rp11,3 miliar dan PT Kuaikuai Tech Indonesia harus membayar denda Rp10,8 miliar.
Baca Juga: Efisiensi, Persaingan Usaha, dan Peran KPPU
Perusahaan selain mereka dikenakan denda digit tunggal, yakni PT Lunaria Annua Teknologi (Rp9,2 miliar), PT Pendanaan Teknologi Nusa (Rp6,6 miliar), PT Mitrausaha Indonesia Grup (Rp2,6 miliar), dan PT Komunal Finansial Indonesia (Rp2,4 miliar).
Lalu, PT Modal Rakyat Indonesia dan PT Kreditku Teknologi Indonesia sama-sama didenda Rp2,3 miliar, PT Oriente Mas Sejahtera kena Rp2 miliar, PT Mediator Komunitas Indonesia dan PT Kredit Plus Teknologi masing-masing didenda Rp1,6 miliar.
Sisanya 14 perusahaan didenda senilai Rp1 miliar yakni:
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
PT Klikcair Magga Jaya
PT Kreasi Anak Indonesia
PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)
PT Lumbung Dana Indonesia.
PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)
PT Mulia Inovasi Digital
PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)
PT Pinduit Teknologi Indonesia
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
PT Piranti Alphabet Perkasa
PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)
PT Pohon Dana Indonesia
PT Progo Puncak Group
Puluhan sisanya dikenakan denda beragam di bawah Rp1 miliar.
KPPU Dinilai Tutup Mata dari Realita

Vonis tersebut memicu resistensi keras. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menuding KPPU menutup mata terhadap realita di lapangan dan adanya tumpang tindih regulasi dengan OJK.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai putusan tersebut cacat secara fakta. Apa yang dianggap KPPU sebagai "pemufakatan jahat" sebenarnya adalah kepatuhan industri terhadap rambu-rambu OJK yang bertujuan menekan praktik predatory lending.
“Batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 29 Maret 2026.
Menilai ada ketidaksinambungan antara otoritas persaingan usaha dan otoritas keuangan, mayoritas anggota AFPI menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut.
Menurut mereka, penetapan batas atas bunga adalah instrumen perlindungan konsumen yang diakui dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019, jauh sebelum SEOJK No.19/2023 terbit.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ujar Entjik.
Batas atas manfaat ekonomi itu, kata dia, bertujuan untuk melindungi konsumen dan sama sekali tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuh Entjik.
Dualisme Regulasi

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar, mungkinkah sebuah industri dijatuhi sanksi ratusan miliar rupiah hanya karena mengikuti arahan dari regulator teknisnya sendiri, yakni OJK?
Meski AFPI menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan memastikan operasional tetap berjalan normal, ancaman denda Rp755 miliar ini jelas menjadi guncangan hebat bagi kredibilitas dan stabilitas industri fintech di tanah air.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, posisi konsumen tetap berada di ujung tanduk, terjepit di antara keinginan akan bunga rendah yang kompetitif dan kebutuhan akan perlindungan dari praktik ilegal.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan penetapan harga (suku bunga) melalui perjanjian yang melibatkan sesama pesaing di pasar yang sama, melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan harga.
Penegakan hukum ini memicu diskusi mendalam mengenai penerapan pendekatan per se illegal dalam pasal tersebut. Artinya, KPPU hanya perlu membuktikan adanya "perjanjian" tanpa harus menunjukkan adanya kerugian nyata di pasar.
Kritik pun muncul terkait luasnya definisi kesepakatan yang mencakup tindakan koordinasi paralel serta penentuan cakupan "pesaing" yang dianggap terlalu subjektif.
Tantangan pembuktian yang mengandalkan bukti tidak langsung (indirect evidence) menjadi titik krusial yang dianggap memberatkan pelaku usaha dalam dinamika ekonomi digital saat ini. (par/ags)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance