Minggu, 20 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Bohir Bebas Blokir: Ketika Oknum Kementerian Lindungi Gurita Judi Online

Mengapa para penegak aturan justru tergiur bisnis perlindungan judi online? Bagaimana modus operandinya dan benarkah hanya mereka yang berwenang memberantas judol?

By
in Now You Know on
Bohir Bebas Blokir: Ketika Oknum Kementerian Lindungi Gurita Judi Online
Ilustrasi oknum pelaku kejahatan. (Sumber: leonardo.ai)

TheStanceID - Sebuah bom waktu meledak di Kementerian Informasi dan Digital (Kominfo): praktik kotor di mana oknum pegawai justru melindungi situs-situs judi online yang seharusnya mereka berantas.

Bagaimana mungkin institusi yang diberi mandat untuk memberantas aktivitas ilegal di dunia maya justru menjadi tameng bagi para bandar judi?

Bayangkan keuntungan fantastis yang berputar dalam industri judi online (judol). Ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, bergerak setiap harinya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Aliran uang itu lebih besar dari angka tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun.

Dengan omzet sebesar itu, para bandar judi tentu memiliki sumber daya tak terbatas untuk "melobi" pihak-pihak yang berwenang.

Dalam ulasan ini, TheStanceID memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengupas detil prosedur dan mekanisme pemberantasan judol, termasuk modus yang dipakai para kriminal tersebut mengamankan situs judol.

Bagaimana Sebenarnya Situs Judi Online Diblokir?

Proses pemblokiran situs judi online di Indonesia melibatkan beberapa tahapan dan pihak:

1.     Pengawasan dan Identifikasi: Tim dari Kominfo melakukan pengawasan aktif di dunia maya. Selain itu, laporan dari masyarakat, lembaga terkait (seperti PPATK), dan hasil patroli siber oleh kepolisian juga menjadi sumber informasi keberadaan situs judi online.

2.     Verifikasi dan Analisis: Setelah diidentifikasi, tim Kominfo akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam untuk memastikan bahwa situs tersebut benar-benar mengandung konten perjudian ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.     Penerbitan Surat Perintah Blokir: Jika terbukti melanggar, Kominfo akan menerbitkan surat perintah pemblokiran kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJAP) atau Internet Service Provider (ISP).

4.     Eksekusi Pemblokiran oleh ISP: Berdasarkan surat perintah dari Kominfo, ISP wajib melakukan pemblokiran akses terhadap alamat IP (Internet Protocol) dan Domain Name System (DNS) dari situs judi online tersebut. Pengguna internet di Indonesia kemudian tidak akan bisa lagi mengakses situs tersebut.

5.     Pemantauan dan Evaluasi: Kominfo terus melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa pemblokiran berjalan efektif dan situs yang sama tidak muncul kembali dengan nama atau alamat baru.

Baca Juga: Skandal Dana Desa: Miliaran Rupiah Raib untuk Judi Online

Bagaimana Modus Perlindungan Judi Online?

Praktik perlindungan ini diduga kuat melibatkan suap dan gratifikasi dalam berbagai bentuk. Oknum pegawai yang korup memanfaatkan celah kekuasaan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara:

      Memberikan informasi bocoran: Memberitahu bandar judi kapan dan situs mana yang akan diblokir, sehingga mereka bisa bergerak cepat untuk membuat situs baru dengan nama dan alamat yang berbeda.

      Melambatkan proses pemblokiran: Sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi pemblokiran, memberikan kesempatan bagi situs judi untuk tetap beroperasi lebih lama.

      Menghapus atau tidak memasukkan situs ke dalam daftar blokir: Dengan kekuasaan yang dimiliki, oknum tertentu bisa menghilangkan nama situs judi dari daftar yang seharusnya diblokir.

      Menciptakan "jalur belakang": Membantu situs judi untuk tetap dapat diakses melalui mekanisme yang tidak terdeteksi oleh sistem pemblokiran resmi.

Cuma Kemenkominfo yang Boleh Blokir Situs Judol?

Budi Arie Setiadi - Kominfo

Wewenang utama pemblokiran situs judi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Dalam praktiknya, Kominfo memiliki Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang secara khusus menangani pengawasan dan penindakan konten ilegal di internet, termasuk perjudian online.

Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan penyedia layanan internet, dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pemblokiran situs.

Beberapa dasar hukum utama yang digunakan untuk memberantas judi online di Indonesia antara lain:

      Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses, atau membuat tersedia informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

      Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana perjudian.

      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan hasil perjudian.

      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat: Mengatur kewajiban PSE untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian.

Hukuman yang Pantas bagi Pelindung Situs Judol

tersangka judol

Tindakan oknum pegawai Kominfo yang melindungi situs judi online adalah pengkhianatan terhadap amanah negara dan masyarakat. Hukuman bagi mereka harus memberikan efek jera dan mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini:

      Pidana: Mengingat adanya unsur korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dan penyalahgunaan wewenang, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidana penjara dan denda yang berat menanti mereka jika terbukti bersalah. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan.

      Administratif: Selain pidana, hukuman administratif yang tegas juga harus diberikan, termasuk pemecatan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini penting untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra dan kinerja kementerian.

      Pencabutan Hak: Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemblokiran situs judi harus ditingkatkan.

Pengawasan internal yang ketat dan pelibatan pihak eksternal yang independen menjadi krusial untuk mencegah praktik kotor serupa terulang kembali.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan bersih dari pemerintah untuk memberantas habis gurita judi online dan para pelindungnya. (ymk)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\