
Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), pernah menjadi Tim Teknis Revitalisasi Perkeretaapian Nasional, dan kini aktif sebagai Chairman Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC).
Kasus-kasus yang mencuat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belakangan ini seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kegagalan individu, melainkan sebagai peringatan keras atas kelemahan struktural dalam tata kelola publik.
Publik kerap disuguhi drama penindakan hukum yang memunculkan harapan akan perubahan, tetapi tanpa reformasi sistemik, harapan itu mudah berubah menjadi siklus kekecewaan baru.
Mengungkap kasus korupsi memang penting, tetapi jika tidak diikuti perubahan pada cara kekuasaan diatur dan aset negara dikelola, transparansi hanya menjadi kosmetik administratif yang menenangkan sementara, bukan solusi jangka panjang.
Lebih berbahaya lagi, setiap skandal yang diselesaikan tanpa reformasi struktural justru memperkuat budaya gatekeeping administratif—budaya di mana akses terhadap keputusan, proyek, dan sumber daya dikontrol oleh segelintir pihak.
Dalam sistem seperti ini, birokrasi tidak lagi menjadi pelayan publik, melainkan penjaga gerbang kepentingan.
Ketika Pola Manuver Lebih Berbahaya dari Kasus

Masalah yang kita hadapi bukan lagi satu atau dua peristiwa, melainkan pola dan manuver yang berulang. Dalam banyak kasus, garis pemisah antara pembuat kebijakan dan pelaksana layanan menjadi kabur.
Ketika pihak yang menentukan arah kebijakan juga memiliki kedekatan atau bahkan kepentingan terhadap pelaksanaan proyek, ruang konflik kepentingan terbuka lebar.
Akuntabilitas sering dipahami sebagai kewajiban administratif belaka—laporan disusun, angka disajikan—namun tidak selalu diiringi mekanisme evaluasi yang benar-benar menguji apakah kebijakan tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, tata kelola aset publik menjadi ujian paling konkret dari integritas negara. Infrastruktur jalan, jembatan, bendungan, hingga sistem transportasi bukan sekadar proyek pembangunan.
Ia adalah simbol kepercayaan publik yang dibangun dari pajak rakyat. Jika aset tersebut tidak dikelola secara disiplin, maka yang hilang bukan hanya nilai finansial, tetapi juga legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Restrukturisasi tanggung jawab menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Pembuat kebijakan harus kembali pada fungsi utamanya: menetapkan arah strategis, menentukan standar, dan melakukan evaluasi hasil.
Mereka tidak seharusnya tenggelam dalam fungsi dan urusan operasional harian yang membuka peluang konflik kepentingan.
Sebaliknya, penyedia layanan harus diberikan otonomi teknis untuk menjalankan proyek secara profesional, namun tetap diawasi melalui indikator kinerja yang terukur dan laporan publik yang transparan.
Regulator, Pelaksana dan Pemilik Proyek Harus Dipisah

Pemisahan fungsi ini bukan sekadar teori manajemen modern (new public service). Ia adalah fondasi dari sistem yang sehat.
Ketika pembuat kebijakan fokus pada arah dan pengawasan, sementara pelaksana fokus pada implementasi teknis, maka risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.
Selain itu, hal yang sama berlaku khusus pengelolaan aset. Negara membutuhkan manajer aset yang benar-benar memahami nilai strategis setiap infrastruktur, bukan sekadar administrator yang mencatat angka dalam dokumen.
Dalam banyak negara dengan tata kelola yang matang, aset publik diperlakukan sebagai portofolio strategis. Setiap aset memiliki identitas yang jelas: nilai investasi, umur teknis, jadwal pemeliharaan, serta proyeksi manfaat jangka panjang.
Tanpa pendekatan seperti ini, pembangunan mudah berubah menjadi proyek jangka pendek yang tidak mempertimbangkan biaya pemeliharaan di masa depan.
Pendekatan portofolio aset mengubah cara negara memandang pembangunan. Jalan raya tidak hanya dilihat sebagai proyek selesai, tetapi sebagai sistem yang harus dijaga nilainya selama puluhan tahun.
Tanpa pemeliharaan yang disiplin dan pencatatan nilai aset yang akurat, pembangunan berisiko berubah menjadi beban fiskal di masa depan. Di Indonesia, pentingnya pendekatan ini semakin nyata ketika melihat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proyek ini merupakan salah satu investasi publik terbesar dalam sejarah nasional, melibatkan pembangunan jalan utama, jaringan utilitas, gedung pemerintahan, dan berbagai fasilitas pendukung.
IKN: Ujian Nyata, Bukan Simbol Politik

Tanpa sistem audit aset yang ketat sejak awal, risiko ketidakefisienan akan meningkat secara eksponensial. Audit aset pada proyek seperti IKN seharusnya tidak menunggu hingga proyek selesai.
Ia harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pemeliharaan. Setiap aset yang dibangun harus memiliki dokumentasi lengkap, termasuk spesifikasi teknis, biaya konstruksi, dan estimasi umur layanan.
Sistem inventarisasi digital yang terbuka juga menjadi kebutuhan mendesak. Dengan sistem ini, publik dapat memahami bagaimana dana negara digunakan dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan standar yang telah dijanjikan.
Dalam konteks pengelolaan aset IKN, publik juga diingatkan pada gagasan pembentukan BUMO (Badan Usaha Milik Otoritas) sebagai instrumen pengelolaan aset yang profesional.
Ide ini pada awalnya dimaksudkan untuk memisahkan fungsi regulator dan operator agar nilai aset tetap terjaga secara transparan dan akuntabel.
Namun, ketika terjadi peleburan organ antara otorita dan operator IKN, muncul pertanyaan mendasar soal kesehatan praktik manajemen aset yang dijalankan. Peleburan fungsi regulator dan operator berpotensi mengaburkan garis tanggung jawab.
Dalam sistem tata kelola modern, pemisahan fungsi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan mekanisme perlindungan nilai aset negara. Tanpa pemisahan yang jelas, mekanisme serah terima aset menjadi rentan terhadap ketidakpastian.
Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan? Bagaimana nilai struktural aset dicatat dan dijaga dalam neraca negara? Tanpa jawaban yang tegas, aset publik berisiko kehilangan kejelasan nilai dan fungsi.
Uang Publik Harus Dapat Ditelusuri

Pendanaan dan pembiayaan menjadi aspek krusial dalam reformasi tata kelola. Setiap alokasi anggaran harus disertai mekanisme audit yang memeriksa tidak hanya jumlah pengeluaran, tetapi juga kualitas hasil yang diperoleh.
Hibah dan subsidi harus diarahkan pada inovasi yang memiliki dampak nyata, bukan sekadar proyek simbolik yang sulit diukur manfaatnya.
Kemitraan dengan sektor swasta melalui skema public private partnership (PPP), walaupun belum ada data keras tentang tingkat pencapaian efisiensinya, terutama skema unsolicited (prakarsa sendiri) dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan, tetapi transparansi harus tetap menjadi syarat utama.
Batas kemampuan dukungan publik, finansial swasta dan proyek (bankabilty), serta keterjangkauan tarif, tiga isu pelik yang harus dikaji tuntas. Kontrak kerja sama perlu dipublikasikan, risiko harus dinilai terbuka, dan proyek harus dievaluasi berkala.
Kebijakan yang baik tidak akan berarti tanpa implementasi yang disiplin. Pengukuran kinerja harus dirancang dengan indikator yang jelas dan relevan.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaporan angka, tetapi harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan publik?
Desentralisasi juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dapat meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan lokal, tetapi standar nasional harus tetap dijaga.
Tanpa koordinasi yang baik, desentralisasi justru dapat menciptakan ketimpangan kualitas layanan antarwilayah.
Konflik Kepentingan: Musuh yang Selalu Ada

Salah satu ancaman terbesar dalam tata kelola publik adalah konflik kepentingan. Oleh karena itu, regulasi yang tegas perlu diterapkan untuk memastikan setiap pejabat mengungkapkan potensi benturan kepentingan sebelum mengambil keputusan.
Rotasi jabatan dapat membantu mengurangi konsentrasi kekuasaan, sementara pembatasan kepemilikan aset terkait proyek publik menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Transparansi aset dan pengadaan juga harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Kepercayaan publik juga dapat tergerus ketika hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik.
Praktik yang sering disebut sebagai judicial crime—yakni penggunaan instrumen hukum untuk tujuan balas dendam politik—merupakan ancaman serius bagi integritas institusi.
Ketika jabatan, promosi, atau sanksi dijadikan alat politik, sistem tata kelola berubah menjadi panggung kekuasaan yang merusak legitimasi hukum.
Baca Juga: Jalan Berlubang Makan Korban, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah
Pada akhirnya, reformasi tata kelola tidak boleh dilihat sebagai agenda teknokratis semata. Ia harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan publik.
Masyarakat perlu menuntut dokumen kebijakan yang jelas, memahami bagaimana aset negara dikelola, dan memastikan bahwa setiap proyek memiliki mekanisme evaluasi yang transparan.
Forum publik harus menjadi ruang dialog yang nyata, bukan sekadar formalitas seremonial. Tanpa keterlibatan publik, reformasi mudah kehilangan arah dan kembali pada pola lama.
Reformasi fundamental di Kementerian Pekerjaan Umum, yang ketika zaman kolonial sempat berkantor di Gedung Sate Bandung, bukanlah sekedar soal memperbaiki prosedur administratif.
Ia adalah upaya membangun kembali fondasi kepercayaan antara negara dan masyarakat. Tanpa tata kelola aset yang transparan dan disiplin, pembangunan hanya akan menghasilkan infrastruktur fisik tanpa membangun kepercayaan sosial.
Dan tanpa kepercayaan publik, bahkan proyek terbesar sekalipun akan kehilangan maknanya sebagai instrumen kemajuan bersama.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.