Jakarta, TheStanceID - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin panjang, dengan adanya tambahan materi ujian praktik berkendara di jalan raya untuk mengganti Slalom test yang dihapus.

Dunia maya heboh dengan video 13 detik yang menunjukkan peserta ujian SIM mengenakan rompi bertuliskan "Ujian Praktek SIM 6", dengan diawasi seorang polisi bermotor dinas.

Warganet sempat mempertanyakan kenapa lokasi ujian praktik tidak dilakukan di area Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), melainkan di jalan raya.

"Moment Ujian SIM C terbaru, sudah tau?" demikian tulisan pada video yang diunggah akun Instagram @tentangkaranganyar.

Setelah ditelusuri, ternyata video itu adalah momen warga yang sedang melaksanakan ujian praktik SIM C tahap dua di jalanan Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025).

Sebagai informasi, untuk membuat SIM, kini pengendara harus melakukan ujian praktik di jalan raya. Proses ini hanya dilakukan setelah pemohon lulus ujian teori dan ujian praktik tahap pertama.

Aturannya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tapi baru diimplementasikan belakangan ini.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo membenarkan ujian praktik SIM di jalan raya resmi diberlakukan. "Betul. Ujian praktik 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru, Jumat (17/1/2025).

Ujian praktik SIM di jalan raya ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 18 ayat 3 aturan itu menyebutkan ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas, atau lokasi lain dan ruas jalan tertentu.

Berlaku Secara Nasional

Ujian praktik SIM di jalan raya ini juga sudah berlaku secara nasional. Tes ini berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan pencabutan SIM. 

Dengan begitu, untuk membuat SIM, ujian praktik akan dilakukan dua kali, yaitu ujian praktik 1 di lapangan Satpas, dan ujian praktik 2 di jalan raya. "[Ujian praktik 1 di lapangan Satpas] Tetap dong," kata Heru.

Menurut dia, ujian praktik berkendara di jalan raya ini diperlukan untuk memastikan kemampuan pemohon SIM dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

"Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL [alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah]. Sehingga, penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," jelas Heru.

Respon Warga Beragam

Kebijakan baru ini menuai tanggapan beragam dari publik. Banyak yang mendukung karena dianggap lebih relevan dibanding ujian simulasi dan mencerminkan situasi nyata yang akan dihadapi pengendara.

Dedi, 48 tahun, asal Depok, mengaku setuju dengan pemberlakuan ujian praktik SIM di jalan raya ketimbang tes praktik selama ini.

"Berarti udah menyangkut disiplin berkendaraan, bukan lagi skill akrobat yg aneh-aneh yang kayaknya gak mungkin bisa lulus sih," ujar Dedi pada TheStanceID.

Namun, kritik juga tak terhindarkan.

Warganet menilai sistem baru ini justru memperpanjang proses pengajuan SIM, di tengah masih maraknya praktik calo. Percaloan membuat ujian formal seperti ini terasa sia-sia bagi mereka yang memilih jalan pintas.

"Tambah bnyk yg lewat calo, makanya dibuat ribet, aslinya yg ngawal ngedumel dlm hati knp gk lewat calo aj sih cuk 😅🤣," tulis akun @Senja3317 di laman X.

Di sisi lain, beberapa warganet menganggap perubahan ini justru mempermudah karena tes zig-zag dan angka 8 yang kerap dikeluhkan sudah dihapus.

Sistem baru ini dianggap lebih masuk akal dan lebih mendekati kondisi sebenarnya di jalan raya. "Gapapa bagus.. ASAL tarif resmi ya...," cuit akun @Wagraha di laman X.

Sejumlah Ujian Praktik Dihapus

Sebelumnya, pada tahun 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengubah materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor. Berikut perubahan materi ujian praktik SIM C:

  • Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test

  • Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S

  • Lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat.

Untuk lulus ujian praktik SIM C, kini peserta hanya dipersyaratkan untuk memenuhi enam kriteria utama:

  1. Berjalan lurus tanpa kesalahan

  2. Bermanuver U-turn (putar balik)

  3. Melakukan balik arah dengan tepat

  4. Menyelesaikan gerakan letter "S" dengan baik

  5. Bermanuver ke kiri dan ke kanan sesuai instruksi

  6. Tidak terjatuh, termasuk pada lintasan menanjak

  7. Aturan tambahan, seperti larangan menyentuh aspal dengan kaki, tetap diberlakukan untuk menguji keterampilan pengendara secara keseluruhan.

Peserta hanya diberikan dua kali kesempatan untuk melakukan ujian praktik SIM C. Tidak ada batasan waktu ujian, tapi kecepatan rata-rata tidak boleh melebihi 30 kilometer per jam.

Tes Mental Pengendara

Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Daryono menyambut baik inovasi ujian praktik SIM di jalan raya, karena pengemudi mesti menguasai teknik dasar dan kemampuan manuver di berbagai situasi.

Dengan ujian di jalan raya, dan bukan di kantor Satpas, calon pemilik SIM menghadapi ujian riil yang sesuai dengan kondisi sebenarnya kelak ketika dia mengemudi.

"Misalnya, supir angkutan umum jadi tahu akselerasi pengereman kalo di luar, kayak bawa kendaraan dia liat spion atau cuma lebih tertuju ke depan," jelasnya saat dihubungi TheStanceID.

Langkah ini juga diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kurangnya pengalaman atau kemampuan pengendara. 

Di sisi lain, praktik jalan pintas dengan cara "nembak" atau menggunakan calo dalam pembuatan SIM diharapkan tak terjadi lagi karena ujian SIM tidak lagi sesulit sebelumnya.

Daryono yang juga Wakil Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian MTI meyakini tiap tahapan tes pembuatan SIM sudah didasarkan atas kajian mendalam untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pengemudi di jalan raya.

"Saat tes praktik di jalan raya, penguji bisa mengetahui tingkat nervous si pemohon SIM saat berkendara karena dihadapkan pada kondisi jalan raya yang dinamis. Ujian praktik itu sekaligus juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi tertib berkendara," ujarnya. (est)


Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.