Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), kini aktif sebagai Ketua Dewan Pakar Yayasan LP P3I/The HUD Institute (Housing & Urban Development) dan Chairman Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC).

Indonesia sedang menjalani eksperimen ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto menawarkan janji besar: kedaulatan pangan, kedaulatan energi, industrialisasi nasional, hilirisasi sumber daya alam, dan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Di sisi lain, negara membentuk Danantara, sebuah entitas raksasa yang mengonsolidasikan aset negara dalam skala yang bahkan melampaui banyak sovereign wealth fund dunia.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: Apakah Indonesia sedang kembali kepada amanat Pasal 33 UUD 1945, atau justru sedang menciptakan bentuk baru kapitalisme negara yang lebih terkonsentrasi daripada sebelumnya?

Inilah pertanyaan yang sejauh ini belum dijawab secara memuaskan.

Selama kampanye dan awal pemerintahan, Prabowonomics dipromosikan sebagai antitesis neoliberalisme, spirit yang masih sejalan dengan masa pemerintahan Jokowi, walau belum tentu sebangun.

Intinya, negara harus hadir lebih kuat. Negara harus mengendalikan sumber daya strategis. Negara harus memastikan kekayaan alam tidak lagi dinikmati segelintir pemilik modal atau pun keluarga besar tanpa saringan meritokrasi.

Perhatikan Desain Kelembagaan

Gagasan tersebut secara moral sangat menarik. Masalahnya, ekonomi tidak berjalan berdasarkan niat baik. Ekonomi kebanyakan berjalan berdasarkan desain kelembagaan.

Sejarah menunjukkan bahwa negara kuat tidak selalu menghasilkan rakyat kuat. Yang sering terjadi justru sebaliknya: negara menjadi makin besar, sementara rakyat tetap menjadi penonton pembangunan, bahkan seringkali “diperkosa” berulang-ulang.

Di sinilah kelemahan teoritis Prabowonomics mulai terlihat. Sampai hari ini belum ada formulasi akademik yang benar-benar menjelaskan hubungan sebab-akibat antara instrumen yang digunakan dengan target yang ingin dicapai.

Prabowonomics lebih menyerupai gabungan antara nasionalisme ekonomi, etatisme pembangunan, dan populisme fiskal daripada sebuah teori ekonomi yang utuh.

Bahkan kajian ini menyimpulkan bahwa Prabowonomics lebih tepat disebut sebagai agenda kebijakan daripada paradigma ekonomi yang telah teruji. Target pertumbuhan 8% adalah contoh paling jelas. Semua orang ingin pertumbuhan tinggi.

Namun pertumbuhan tidak muncul karena slogan. Korea Selatan mencapai pertumbuhan tinggi karena reformasi pendidikan, industrialisasi berbasis ekspor, birokrasi yang disiplin, dan investasi riset dan teknologi selama puluhan tahun.

China mencapai pertumbuhan tinggi karena reformasi agraria, pembangunan manufaktur, integrasi perdagangan global, serta desentralisasi kompetitif antardaerah.

Tak ada negara yang mencapai pertumbuhan tinggi hanya dengan membentuk superholding!

Perbedaan Danantara dengan Temasek dan SASAC

Justru di sinilah Danantara menjadi pusat perdebatan. Pemerintah sering menyebut Temasek sebagai inspirasi. Namun fakta kelembagaannya berbeda.

Perbedaannya bukan kosmetik. Perbedaannya bersifat struktural. Lebih menarik lagi, China sendiri tidak memilih model seperti Danantara melalui pembentukan SASAC.

China membangun SASAC sebagai pengawas aset negara, bukan superholding yang mengendalikan seluruh rantai nilai ekonomi nasional.

China mempertahankan kompetisi antarbadan usaha negara karena memahami satu prinsip penting: konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berlebihan akan melahirkan risiko sistemik yang besar.

TEMASEK

DANANTARA

SASAC

Investor profesional dengan fokus pengelolaan portofolio dan relatif terpisah dari politik harian.

Investor sekaligus pengendali ekosistem BUMN yang terhubung langsung dengan agenda pembangunan dan kekuasaan eksekutif.

Regulator dan pengawas aset negara yang mempertahankan kompetisi antar-BUMN, bukan superholding yang mengonsolidasikan seluruh rantai nilai.

Ironisnya, justru Indonesia sedang bergerak ke arah yang tidak dipilih oleh China.

Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar. Apakah Danantara merupakan instrumen pembangunan, atau sedang berevolusi menjadi pusat gravitasi ekonomi nasional yang terlalu dominan?

Sejarah Indonesia memberikan peringatan keras.

Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) cengkeh pada era Orde Baru juga lahir dengan narasi mulia. Tujuannya melindungi petani. Tujuannya memperbaiki tata niaga. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan.

Namun ketika seluruh rantai nilai terkonsentrasi pada satu institusi, yang muncul bukan efisiensi melainkan monopoli dan rente baru. Yang menikmati manfaat bukan petani. Yang menikmati manfaat adalah pusat kekuasaan.

Kajian ini mengingatkan bahwa analogi BPPC bukanlah analogi yang berlebihan, melainkan alarm kelembagaan yang harus diperhatikan sejak dini.

Salah Kaprah Memahami Pasal 33 UUD 1945

amandemen

Persoalan berikutnya adalah Pasal 33. Banyak orang menganggap Pasal 33 identik dengan penguasaan negara. Padahal, inti Pasal 33 bukanlah negara memiliki semuanya. Inti Pasal 33 adalah kemakmuran rakyat.

Negara hanyalah instrumen. Apabila negara menguasai aset tetapi rakyat tetap tidak memiliki akses terhadap tanah, modal, teknologi, pasar, pendidikan, dan kesempatan usaha, maka tujuan Pasal 33 sesungguhnya belum tercapai.

Di sinilah kekosongan terbesar Prabowonomics. Belum ada peta jalan transisi dari ekonomi pasar yang sekarang menuju demokrasi ekonomi sebagaimana dicita-citakan konstitusi.

Belum ada desain redistribusi yang sistemik. Belum ada strategi besar transisi penguatan koperasi. Belum ada mekanisme pengendalian transisi yang jelas.

Karena itu ukuran keberhasilan Prabowonomics tidak boleh berhenti pada angka investasi, jumlah proyek hilirisasi, atau besarnya aset Danantara.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah petani menjadi lebih berdaulat? apakah nelayan menjadi lebih sejahtera? apakah Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) naik kelas? apakah kelas menengah bertambah kuat? apakah kesenjangan menyempit?

Jika jawabannya tidak, maka Prabowonomics berisiko dikenang bukan sebagai jalan menuju Pasal 33, melainkan sebagai eksperimen besar yang memperkuat negara tanpa benar-benar memperkuat rakyat.

Dan sejarah ekonomi dunia menunjukkan bahwa ketika negara menjadi terlalu besar sementara masyarakat tetap lemah, yang lahir bukan demokrasi ekonomi. Yang lahir adalah korporatisme negara.

Danantara Tetap Menjadi Instrumen, Bukan Pusat Kekuasaan

Jika Danantara ingin menjadi alat pembangunan yang sejalan dengan amanat Pasal 33, maka desain kelembagaannya harus secara sadar mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berlebihan.

Beberapa langkah kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Memperkuat pengawasan independen dan transparansi publik. Danantara perlu diawasi oleh dewan pengawas yang independen, dengan kewajiban publikasi laporan investasi, risiko, dan kinerja secara berkala yang dapat diakses masyarakat serta diaudit oleh lembaga pemeriksa yang kredibel.

  2. Mencegah monopoli melalui pemisahan fungsi dan kompetisi sehat antar-BUMN. Negara perlu memastikan bahwa konsolidasi aset tidak menghilangkan persaingan yang produktif. Fungsi regulator, operator, dan investor harus dipisahkan secara jelas untuk menghindari konflik kepentingan dan dominasi pasar.

  3. Mengalokasikan sebagian hasil investasi untuk demokrasi ekonomi. Keuntungan Danantara sebaiknya tidak hanya digunakan untuk ekspansi korporasi negara, tetapi juga diarahkan secara terukur untuk penguatan koperasi, UMKM, pembiayaan usaha rakyat, dan peningkatan kapasitas ekonomi daerah.

  4. Memperkuat akuntabilitas kepada DPR dan publik. Keputusan investasi strategis yang berdampak besar terhadap aset negara perlu tunduk pada mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala oleh DPR, disertai ruang partisipasi publik dan pengawasan masyarakat sipil.

  5. Menetapkan batas konsentrasi aset dan kewenangan. Pemerintah perlu merumuskan aturan yang membatasi akumulasi kendali ekonomi dalam satu entitas agar risiko sistemik dapat dikurangi dan distribusi kekuasaan ekonomi tetap terjaga.

Pada akhirnya, keberhasilan Danantara tidak ditentukan oleh besarnya aset yang dikelola, melainkan oleh sejauh mana ia mampu memperluas kemakmuran rakyat, memperkuat demokrasi ekonomi, dan tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.

Tanpa pagar kelembagaan yang kuat, konsentrasi aset negara berisiko berubah menjadi konsentrasi kekuasaan.

Namun dengan tata kelola yang transparan, kompetitif, dan demokratis, Danantara dapat menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar melayani kepentingan rakyat.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.