Kamis, 17 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Perlindungan Konsumen Pertunjukan Musik di Indonesia Perlu Diupdate

Selepas pandemi Covid-19, konsumsi seni pertunjukan musik (konser) terus meningkat di kalangan masyarakat. Namun, konsumen sering dirugikan.

By
in Pop Culture on
Perlindungan Konsumen Pertunjukan Musik di Indonesia Perlu Diupdate
Ilustrasi penonton seni pertunjukan. (Sumber: leonardo.ai)

Ade Cahyadi Setyawan

Oleh Ade Cahyadi Setyawan, Analis Kebijakan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang juga merupakan Analis Kebijakan Ahli Pertama di Biro Advokasi Perdagangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Ekonomi kreatif termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni di poin ketiga:

Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Jika dicermati, ekonomi kreatif merupakan keberlanjutan program Presiden Joko Widodo. Pada periode pertama, keseriusan Presiden Joko Widodo dibuktikan dengan membentuk Badan Ekonomi Kreatif.

Pada periode kedua kepresidenannya, tugasnya digabung dengan pengampu kebijakan pariwisata yakni menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran menunjukkan keseriusan pengembangan ekonomi kreatif sebagai game changer ekonomi, dengan membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif.

Pembentukan kementerian khusus ini merupakan penajaman sub-urusan pemerintahan ekonomi kreatif, yang sebelumnya masuk ke dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Di Indonesia, ekonomi kreatif khususnya seni pertunjukan musik (konser) menjadi salah satu hiburan yang konsumsinya terus meningkat di kalangan masyarakat.

Namun sangat disayangkan beberapa konser berujung pada insiden di mana konsumen seringkali dirugikan.

Geliat Seni Pertunjukan Musik

Seni pertunjukan musik merupakan satu dari berbagai proses distribusi karya seni musik kepada konsumen, selain proses distribusi digital melalui live streaming.

Selepas pandemi Covid-19, terjadi peningkatan konsumsi pertunjukan musik. Gelaran acara hampir selalu diwarnai fenomena tiket sold out, tak hanya pertunjukkan musik dengan artis internasional, akan tetapi juga artis nasional, bahkan lokal.

Konsumsi pertunjukan musik ini ditopang oleh Generasi Y (milenial) dan Generasi Z yang menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup baru.

Merujuk hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) pada 2024, konser Coldplay di Indonesia menciptakan perputaran ekonomi baru bagi Indonesia sebesar Rp843,29 miliar.

Sumbangannya ke Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp434,65 miliar dengan tambahan pendapatan rumah tangga pekerja sebesar Rp150,83 miliar.

Kesimpulan yang cukup menarik dari kajian itu adalah bahwa Indonesia perlu mengubah pola pikir (mindset) terhadap sektor musik dan seni pertunjukan (pada khususnya) maupun ekonomi kreatif (pada umumnya).

Seni pertunjukan dan ekonomi kreatif mesti dipandang sebagai penggerak ekonomi dan pemicu terciptanya efek berganda (multiplier effect) di perekonomian.

Perlindungan Konsumen Perlu Diupdate

Rumusan prioritas perlindungan konsumen tertuang di Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, di mana terdapat sembilan sektor prioritas dan dua sektor pendukung perlindungan konsumen.

Sektor prioritas meliputi:

  1. Obat dan Makanan

  2. Listrik dan Gas Rumah Tangga

  3. Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  4. Keuangan

  5. Jasa Telekomunikasi

  6. Perumahan, Air, dan Sanitasi

  7. Jasa Transportasi

  8. Jasa Layanan Kesehatan

  9. Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan Bermotor.

Adapun dua sektor pendukung meliputi: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Jasa Logistik.

Pada sektor prioritas sebelumnya (2017-2019), konsumen jasa pariwisata dan ekonomi kreatif belum masuk dalam prioritas. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah bahwa konsumen produk dan jasa ekonomi kreatif sangat perlu dilindungi.

Kementerian PariwisataDalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2024, pengawasan terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dalam implementasinya, Kemenparekraf dapat melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Agnez Mo Kena Rp1,5 M, Musisi Terbelah Sikapi Putusan Royalti Konser

Dengan pembentukan kementerian baru, dan habisnya periode strategi nasional perlindungan konsumen 2024, strategi nasional perlindungan konsumen seyogyanya dapat diselaraskan kembali dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Terutama, di tengah meningkatnya insiden yang merugikan konsumen pertunjukan musik.

Strategi Nasional ini dapat memuat sinkronisasi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam perlindungan konsumen, termasuk juga pengawasan dalam perlindungan konsumen ekonomi kreatif.

Setidaknya, strategi nasional perlindungan konsumen yang baru dapat menutup kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini bisa dijalankan paralel manakala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan konsumen yang baru.***

Simak info kebijakan publik & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\