
Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Rekayasa Sistem Transportasi di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Polemik ijazah Joko Widodo dan kemudian dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak berhenti sebagai pertengkaran politik antara pendukung dan penentang.
Bila perdebatan hanya diletakkan pada pilihan “percaya atau tidak percaya”, kita justru kehilangan pertanyaan yang lebih penting:
Bagaimana sebuah republik menetapkan kebenaran administratif, bagaimana pejabat publik mempertanggungjawabkan syarat jabatannya, dan bagaimana masyarakat mengawasi kekuasaan tanpa berubah menjadi pengadilan opini?
Kedua perkara juga tidak boleh dicampuradukkan.
Dalam kasus Joko Widodo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Mei 2025 menyatakan bahwa ijazah Sarjana Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diperiksa autentik.
Pemeriksaan forensik dilakukan terhadap bahan kertas, teknik pencetakan, tinta, cap dan tanda tangan, dengan membandingkannya dengan tiga ijazah rekan seangkatan.
Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi pidana terkait dokumen tersebut. UGM juga secara konsisten menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang memulai studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
Perkara Gibran berbeda.
Baca Juga: Drama Sidang MK & “Shadow Politics” Jokowi
Dalam putusan 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersoalkan pemohon.
Namun permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan rezim perkara yang diajukan.
MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Dengan demikian, pernyataan MK itu tidak sama dengan putusan bahwa ijazah Gibran palsu.
Justru karena posisi hukumnya berbeda, polemik ini lebih berguna dibaca melalui empat pertanyaan mendasar: ontologi, epistemologi, aksiologi, dan teleologi. Keempatnya dapat dipertemukan dengan kerangka E-OAT: Ethics, Outcome, Accountability, Transparency.
Ontologi: Apa Sebenarnya yang Dipersoalkan?

Pertanyaan ontologis adalah pertanyaan tentang hakikat. Dalam perkara ini, objek sesungguhnya bukan selembar kertas bernama ijazah. Yang sedang diuji adalah legitimasi administratif atas amanah publik.
Ijazah menjadi penting bukan karena kertas itu memiliki nilai moral tersendiri. Ia menjadi penting karena digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat tertentu bagi seseorang yang hendak memperoleh atau mempertahankan jabatan publik.
Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah, bukan kepemilikan pribadi. QS An-Nisa’ ayat 58 memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan agar manusia memutuskan perkara dengan adil.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: “apakah ijazahnya ada?” melainkan: “apakah amanah publik diperoleh melalui persyaratan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan?”
Di sini hak privasi dan kepentingan publik harus dibedakan.
Seorang warga tentu memiliki wilayah pribadi yang harus dilindungi. Tetapi ketika suatu dokumen digunakan sebagai syarat memperoleh kekuasaan publik, unsur dokumen yang relevan dengan persyaratan tersebut masuk ke wilayah kepentingan publik.
Bukan seluruh kehidupan pribadinya yang harus dibuka. Yang harus tersedia adalah verifikasi atas syarat yang menjadi dasar legitimasi jabatan.
Ini barangkali persoalan paling serius pada era media sosial. Foto beredar. Dokumen diperbesar. Huruf dianalisis. Tanda tangan dibandingkan. Kesimpulan kemudian dibuat. Masalahnya, dugaan bukan pengetahuan.
Epistemologi: Bagaimana Kita Mengetahui Kebenaran?

Epistemologi bertanya: apa yang membuat suatu klaim layak disebut benar?
Dalam masalah dokumen akademik, hierarki buktinya mestinya sederhana: dokumen asli → arsip institusi penerbit → rekam akademik → konfirmasi pejabat berwenang → pemeriksaan teknis bila diperlukan → keputusan lembaga yang kompeten.
Kasus Jokowi memperlihatkan pentingnya metode tersebut. Bareskrim menyatakan dokumen diperiksa secara forensik dan dibandingkan dengan dokumen seangkatan.
Dalam perkara Gibran, masalah epistemiknya berbeda. MK menyatakan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam persidangan yang diperiksanya.
Tetapi disiplin epistemologi mengingatkan: tidak ditemukannya bukti dalam suatu persidangan tidak otomatis sama dengan terbuktinya kepalsuan.
Dalam Islam, prinsip ini dekat dengan bayyinah dan tabayyun. Bayyinah menuntut bukti. Tabayyun menuntut klarifikasi. QS Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan agar berita diperiksa sebelum orang lain dirugikan oleh keputusan yang dibuat dalam ketidaktahuan.
Maka ada dua kewajiban sekaligus: jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula menghalangi verifikasi yang sah. Masyarakat tidak berhak melompat dari keraguan menuju vonis.
Namun pejabat dan institusi pun tidak semestinya membiarkan sesuatu yang dapat diverifikasi secara administratif menjadi misteri berkepanjangan.
Aksiologi: Nilai Apa yang Harus Dijaga?

Aksiologi bertanya tentang nilai. Di sinilah perkara ijazah berubah dari persoalan administratif menjadi persoalan martabat kekuasaan.
Pertama adalah sidq, kejujuran. Setiap orang yang menggunakan dokumen untuk memperoleh jabatan publik wajib memberikan informasi yang benar.
Kedua adalah ‘adl, keadilan. Standar verifikasi harus sama. Tidak pantas rakyat biasa diminta menunjukkan dokumen asli, legalisasi dan konfirmasi berlapis sementara pejabat tinggi memperoleh standar yang lebih kabur.
Ketiga adalah amanah. Semakin besar kekuasaan, seharusnya semakin besar pula kewajiban mempertanggungjawabkannya.
Keempat adalah haya’, rasa malu moral. Bukan rasa malu terhadap kritik, tetapi kepekaan batin bahwa ada perbuatan yang mungkin masih dapat dipertahankan secara legal namun tidak pantas secara etis.
Tetapi perspektif Islam juga mengikat masyarakat. Tabayyun tidak boleh berubah menjadi tajassus—mencari-cari aib yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah.
Transparansi tidak berarti menghapus seluruh privasi. Maka prinsipnya adalah: cukup terbuka untuk diverifikasi, tetapi tetap cukup beradab untuk menjaga martabat manusia.
Teleologi: Untuk Apa Semua Ini?

Pertanyaan terakhir adalah tujuan. Untuk apa polemik ijazah diselesaikan? Kalau tujuannya hanya mempermalukan seseorang atau memenangkan pertarungan politik, seluruh proses telah kehilangan arah.
Dalam perspektif Islam, tujuan akhirnya harus menuju maslahah. Artinya: menghasilkan kepastian, menjaga legitimasi jabatan, memperbaiki sistem, dan mencegah perkara serupa terulang.
Di sinilah penting membedakan antara legal closure dan institutional closure. Pengadilan dapat mengakhiri perkara. Polisi dapat menyelesaikan pemeriksaan. Tetapi negara baru benar-benar belajar jika sesudahnya proses institusional diperbaiki.
Untuk pencalonan pejabat tinggi negara, mestinya ada jejak verifikasi yang sederhana:
Dokumen apa yang diserahkan, siapa yang memeriksa, dari lembaga mana konfirmasi diperoleh, bagaimana pendidikan luar negeri disetarakan, kapan keberatan dapat diajukan, dan siapa yang bertanggung jawab bila verifikasi ternyata keliru.
Jika kontroversi administratif yang hampir sama terus kembali, negara mungkin mampu menutup perkara tetapi belum mampu belajar dari perkara.
E-OAT dari Perspektif Islam

Empat lapisan filsafat tadi akhirnya bertemu dengan E-OAT. Ethics: apakah prosesnya jujur, adil, amanah dan patut? Outcome: apakah masalah benar-benar selesai dan sistem menjadi lebih baik?
Accountability: siapa yang bertanggung jawab—kepada hukum, masyarakat dan, dalam perspektif Islam, kepada Allah? Transparency: apakah terdapat keterbukaan yang memungkinkan tabayyun tanpa berubah menjadi tajassus?
Hubungannya dapat dipadatkan:
Ontologi → Amanah.
Epistemologi → Bayyinah dan Tabayyun.
Aksiologi → Sidq, ‘Adl, Amanah dan Haya’.
Teleologi → Maslahah.
Kerangka ini membawa kita melampaui pernyataan klasik: “semua sudah sesuai prosedur”.
Tata kelola yang matang tidak hanya membuktikan bahwa prosedur telah dijalankan. Ia harus menunjukkan bahwa prosedur menghasilkan kebenaran yang dapat diverifikasi, keadilan, kepercayaan, dan pembelajaran institusional.
Dari Martabak dan Ijazah Menuju Martabat Republik

Di sinilah satir tentang martabak dan martabat memperoleh arti yang lebih dalam. Tidak ada yang salah dengan seseorang yang pernah berjualan martabak. Martabat manusia tidak ditentukan oleh pekerjaan awal, sekolah, gelar atau keluarga.
Ijazah pun bukan ukuran utama integritas. Orang tanpa gelar tinggi dapat memiliki martabat besar. Sebaliknya, berbagai titel akademik tak menjamin kejujuran.
Justru karena ijazah hanyalah dokumen administratif, verifikasinya tidak semestinya berubah menjadi drama nasional.
Negara yang matang mestinya mampu berkata: "Ini dokumennya. Ini lembaga yang memverifikasi. Ini sumber pembandingnya. Ini pejabat yang bertanggung jawab. Dan ini mekanisme koreksinya apabila terdapat kesalahan."
Masyarakat yang matang pun harus mampu berkata: "Kami berhak bertanya, tapi kami tak berhak memvonis sebelum bukti tersedia." Maka martabat kekuasaan tidak dijaga dengan menutup pertanyaan.
Martabat masyarakat juga tidak dijaga dengan menyebarkan tuduhan. Keduanya bertemu pada prinsip yang sama: Amanah membutuhkan keterbukaan, dan keterbukaan membutuhkan adab.
Pada akhirnya polemik ijazah tidak hanya menguji individu. Ia menguji republik.
Apakah kita mampu membedakan klaim dari bukti? Legalitas dari kepatutan? Privasi dari kepentingan publik? Tabayyun dari fitnah? Dan kemenangan perkara dari perbaikan institusi?
Jika setelah seluruh kegaduhan ini sistem verifikasi tidak menjadi lebih baik, maka negara belum benar-benar belajar. Pada titik itu persoalannya bukan lagi selembar ijazah, tetapi persoalannya adalah martabat tata kelola republik.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.