
Oleh Lukas Luwarso,wartawan senior peraih Hubert H. Humphrey Fellowship Program. Pernah menjadi Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan kini menjadi pemimpin redaksi di Garda Berita Nasional.
Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 9 Desember 2025, menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan terhadap ijazahnya.
PN Solo memutuskan berhak memproses kasus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI).
Sidang gugatan akan berlanjut.
Pada hari yang sama Kompas TV mewawancarai Jokowi secara eksklusif.
Dalam sesi wawancara berdurasi hampir 1 jam--bernuansa "press briefing"--ini, Jokowi menyatakan akan membawa semua ijazahnya (menunjukkan) ke pengadilan: dari SD, SMP, SMA, sampai universitas.
"Pembuktiannya di pengadilan," tegasnya
Namun tidak jelas, apakah Jokowi akan serius mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Solo, dalam gugatan warga AKUWI kali ini, atau di pengadilan lain.
Mengingat, ada sejumlah gugatan pengadilan yang sudah, sedang, dan akan berlangsung, namun Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazahnya.
Ia berkali-kali cuma omon-omon menjanjikan "akan menunjukkan di pengadilan".
Banyak Pengadilan Sudah Digelar

Sebelumnya sudah diputus di pengadilan (ditolak atau dikalahkan) setidaknya 5 gugatan terkait ijazah Jokowi.
Gugatan Bambang Tri (2022); gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA - 2023); gugatan Eggi Sudjana (2024) di PN Jakarta Pusat.
Selain itu gugatan M.Taufik dkk yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di PN Surakarta (April 2025); gugatan Komarudin, seorang advoat pada UGM di PN Sleman (Mei 2025).
Sebaiknya, sedikitnya ada tujuh gugatan atau pelaporan dari kubu Jokowi pada pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi, dan salah satunya "sukses" memenjarakan pelakunya.
Pada Mei 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama, melalui percakapan podcast di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official". Percakapan terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Selain 12 kasus gugatan pengadilan pidana dan perdata, serta pelaporan terkait ijazah Jokowi di atas, saat ini sedang berlangsung gugatan "quasi-pengadilan" melalui Komisi Informasi (pusat dan provinsi).
Masing-masing diajukan Bonatua Silalahi dan Tim Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi).
Gugatan melalui KIP ini merupakan upaya penyelesaian sengketa, mengungkap teka-teki Ijazah Jokowi, melalui uji dokumen dan informasi.
Jokowi Berulangkali Ingkar Janji

Dari belasan pengadilan kasus gugatan di atas, Jokowi yang sering berkoar-koar berjanji akan "menunjukkan ijazahnya di pengadilan", ternyata tidak pernah dihadirkan, apalagi mau menunjukkan.
Berkali-kali berjanji tapi ogah menunjukkan bukti, ijazah Jokowi terus berselimut misteri, tetap menjadi teka-teki. Sudah tapi belum.
Dengan adanya putusan sela Hakim PN Solo atas gugatan warga, yang diajukan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi, apakah Jokowi akhirnya akan mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan ini?
Atau ia menunggu proses pengadilan yang "paling dia tunggu".
Pengadilan atas laporannya yang "sukses" menersangkakan 8 orang: (dari 23 yang dilaporkan): Roy Suryo, Rismon Sianipan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis?
Jokowi ingin menjerat para terlapor dengan tuduhan melakukan "fitnah" dan "pencemaran nama baik".
Dia pakai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik.
Urusan Ilmiah soal asli atau palsu ijazah berhasil ia giring menjadi urusan fitnah. Di pengadilan "fitnah", kalau jadi digelar, Jokowi mungkin akan "berani" menunjukkan ijazahnya.
Karena di pengadilan inilah urusan fitnah sepertinya akan terbukti, meskipun urusan ilmiahnya, keaslian ijazah, tidak bisa benar-benar diuji.
Info-Masochism
Namun, banyak pihak meragukan apakah sidang pengadilan ini akan berlangsung, karena wacana baru muncul.
Wacana itu ditawarkan oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, yakni perlunya proses penyelesaian melalui mediasi, alih-alih mengadili.
Tawaran mediasi mengindikasikan, pihak Jokowi tidak serius ingin menunjukkan bukti keaslian ijazahnya untuk diuji secara Ilmiah.
Dengan tawaran mediasi, asli atau palsu ijazah Jokowi menjadi tidak penting, dan tidak perlu proses pembuktian secara ilmiah.
Para tersangka cukup menyampaikan permintaan maaf, dan Jokowi dengan "besar hati" mau memaafkan asal tidak mengulangi perbuatan fitnahnya. Begitu skenarionya.
Tanpa ada pembuktian ilmiah saintifik, peer-review, oleh tim ahli forensik dokumen, asli atau palsu ijazah tidak akan terungkap.
Baca Juga: Memang Boleh Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja? Ini Aturan Lengkapnya
Pendekatan secara intuitif, melalui analisis psikologi behaviourisme, perilaku Jokowi menyembunyikan Informasi ijazah adalah tindakan menyiksa diri, sekaligus menyiksa banyak orang: perilaku "Info-Mashocism".
Jokowi sedang mempersulit diri sendiri (being difficult). Memilih jalan yang sulit ketimbang jalan mudah.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.