Caplok Tanah atas Nama Proyek Strategis Nasional

Insiden amuk massa di Teluknaga, Tangerang, menguak persoalan status Proyek Strategis Nasional PIK 2.

By
in Headline on
Caplok Tanah atas Nama Proyek Strategis Nasional
Seorang warga melewati jajaran truk yang menjadi sasaran amuk massa di desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten Kamis (7/11/2024). (Sumber: https://x.com/aagugunguntara)

Tangerang, TheStanceID - Amuk massa terhadap truk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pecah pada Kamis (7/11/2024). Skandal PIK pun kian terkuak.

Ratusan orang menghadang dan merusak truk pengangkut tanah yang tengah mengerjakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Aksi ini dipicu oleh insiden truk tanah PIK 2 menabrak bocah berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kamis pagi. Korban selamat dan dilarikan ke rumah sakit, tapi kakinya remuk terlindas ban truk.

Warga pun mengamuk dan turun ke jalan.

Belasan truk pengangkut tanah yang melintas menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, ban dikempesi, bahkan satu unit truk dibakar dan suku cadangnya dijarah. Total sebanyak 20 truk dirusak, dua di antaranya dibakar.

Warga juga bentrok dengan polisi yang diterjunkan untuk mengendalikan situasi. Terjadi aksi lempar batu. Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, termasuk yang terluka terkena lemparan.

Empat Kecelakaan Sebulan

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi anarkis warga Teluknaga itu bersifat spontan. Kemarahan warga memuncak karena ini bukan kecelakaan pertama.

"Dalam satu bulan ini memang sudah ada empat kejadian [kecelakaan karena truk tanah]," kata Zain.

Warga geram karena truk-truk proyek PIK 2 itu keluar-masuk 24 jam, termasuk pagi dan siang hari ketika lalu-lintas ramai. Sudah banyak keluhan.

Padahal, Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang hanya mengizinkan truk proyek PIK 2 beroperasi di atas jam 10 malam hingga jam 5 subuh. Tapi realitasnya peraturan itu tidak berlaku.

Zain menambahkan sebanyak 22 orang sudah diamankan karena diduga melakukan perusakan. Mereka akan dimintai keterangan. "Sebagian besar pelaku adalah remaja," katanya.

Dia juga menjanjikan penegakan aturan jam operasional truk proyek PIK 2. Polres Tangerang akan membangun pos pemantauan agar truk proyek tidak seenaknya keluar-masuk.

"Kami akan buat pos pemantauan di lima titik wilayah hukum Polres Metro Tangerang, dan lima titik di wilayah hukum Polres Kota Tangerang," tambahnya.

Proyek Strategis Nasional

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah pengembangan kawasan kota mandiri di pesisir utara Jakarta dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Proyek ini digarap Agung Sedayu Group dan Salim Group, dan telah ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2024.

Selain PIK 2, Jokowi juga memasukkan pengembangan kota terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) City di Tangerang sebagai PSN. BSD dikelola Sinar Mas Land, anak usaha Sinar Mas.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, PIK 2 terpilih menjadi PSN karena dinilai menjadi destinasi strategis yang menarik kunjungan wisata dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Karena itu kami menyampaikan ini harus diprioritaskan sebagai proyek strategis nasional," katanya, dilansir Kontan. “Ada effort yang luar biasa dari pengembang. Mereka telah membangun infrastrukturnya sendiri maka pemerintah harus hadir memfasilitasi.”

Berapa luas PSN PIK 2?

Christy Grassela, Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menyatakan PSN PIK 2 memiliki luas 1.755 hektare--setara 17,55 km2.

Di dalamnya akan dibangun eco-park, taman safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit internasional, dan ekowisata.

“Perhitungan sementara, total investasinya dapat mencapai sekitar Rp 40 triliun. Akan dibangun mulai tahun 2024 dan ditargetkan selesai tahun 2060. Dalam perencanaan, total investasi tersebut akan difasilitasi pihak swasta dan tidak ditargetkan menggunakan APBN/APBD,” terang Christy dalam rilis perusahaan.

Said Didu, mantan sekretaris kementerian BUMN (2005-2010) membantah klaim bahwa luas PIK 2 hanya 17,55 km2.

Dalam podcast di kanal Abraham Samad Speak Up, Said bercerita dia juga memiliki tanah di kecamatan Kronjo, Tangerang, yang dibelinya 20 tahun lalu. Dulu kawasan itu dikategorikan PIK 9. "Tapi sekarang diganti plangnya jadi PIK 2," katanya.

Said menjelaskan dulu ada PIK 1 sampai PIK 10. PIK 10 berbatasan dengan kabupaten Serang. Kecamatan Kronjo misalnya masuk PIK 9, Teluknaga masuk PIK 3. Tapi setelah mendapat status PSN, seluruhnya berubah menjadi PIK 2.

“Jelas-jelas plangnya PIK 2. [Klaim PSN hanya 1.755 hektare] itu hanya cara agar seakan-akan tindakan di luar 1.755 hektare bukan PIK 2. Padahal faktanya itu PIK 2 semua sampai ke Serang. Jangan kita dibodohi,” ucap Said.

Said mengatakan bila luas PIK 2 hanya 1.755 hektar seperti diklaim pengembang, maka proyek 2 tidak akan lebih luas dari kecamatan Kosambi yang memiliki luas 2.900 hektar.

Lebih Luas dari Singapura

Nyatanya, pembebasan lahan untuk PIK 2 sudah mencapai perbatasan Serang, yaitu di kecamatan Tanara, yang tadinya dikategorikan PIK 10.

Said juga menjelaskan bahwa jika mengikuti garis pantai utara Tangerang yang berkelok-kelok, panjang PIK 2 sampai PIK 10 bisa mencapai 70 km. Sedangkan panjang area ke dalam sampai ke pantai bisa mencapai 20 km.

Dengan kata lain, luas proyek PIK 2 bisa mencapai 100.000 hektare. Luas tersebut melebihi luas Singapura (77.000 hektare), DKI Jakarta (66.000 hektare), dan kawasan inti IKN (56.000 hektare).

Total ada 9 kecamatan yang terdampak proyek PIK 2, semuanya berlokasi di kabupaten Tangerang. "[Yaitu] Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekarbaru, ditambah satu lagi Kecamatan yang berbatasan dengan Serang [Kecamatan Tanara]," kata Said.

Bahwa proyek PIK 2 sudah mencapai perbatasan kabupaten Serang juga dibenarkan oleh Fadli Afriadi, kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Ombudsman Banten.

"Kalau tidak salah, [pembebasan lahan] sudah sampai ujung perbatasan Serang," katanya seperti dilansir Kumparan.

Perampasan dan Intimidasi

Ombudsman RI provinsi Banten pernah melakukan kunjungan ke Kecamatan Mauk pada Mei 2024 lalu. Kecamatan itu termasuk yang terkena poyek pembebasan lahan PSN PIK 2.

Dalam kunjungan itu, Kepala Seksi Pemerintahan Mauk, Ahdiiyatul Hijah, melaporkan bahwa pemerintah desa sering menerima keluhan masyarakat mengenai pembebasan lahan untuk PSN PIK 2.

“Yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan pengurukan lahan warga yang belum dilakukan jual beli,” ujar Ahdiyatul dalam rilis Ombusdman.

Soal pengembang PIK 2 main uruk tanah orang sempat viral di media sosial pada Mei 2024. Dalam sebuah video, seorang kakek berteriak sementara di kejauhan terlihat truk-truk menurunkan tanah urukan.

Kakek itu berasal dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Dia mengaku menolak menjual tanahnya karena hanya dihargai Rp40 ribu per meter persegi. Tanahnya juga sudah berstatus Sertifikat Hak MiIik (SHM).

"Sertifikat ini hak saya, ini buktinya. Bukan pembebasan, [ini] pemerasan, penindasan!" teriaknya di video.

Lalu terdengar suara warga lain dalam bahasa Jawa. "Durung dibayar wis diuruk."

Secara logika, ketika belum terjadi jual-beli tapi tanah sudah diuruk secara sepihak oleh calon pembeli, maka yang terjadi adalah perampasan. Begal.

Tanah Dihargai Rendah

Selain praktik uruk dulu meski belum ada jual-beli, hal lain yang muncul dari kunjungan Ombudsman RI Banten ke Mauk adalah harga penawaran tanah yang sangat rendah, berkisar Rp50 ribu per meter.

Harga itu mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan, misalnya di kecamatan Kronjo, yang sebesar Rp48 ribu per meter.

Fadli mengkritik penawaran harga berdasarkan NJOP, dan bukan berdasarkan harga pasar.

Menurutnya, pengembang PIK 2 harus membentuk tim appraisal untuk menentukan nilai tanah. Ini juga praktik yang dilakukan pemerintah ketika membebaskan lahan untuk pembangunan PSN jalan tol.

"Pemerintah saja tidak menggunakan NJOP, tapi appraisal untuk jalan tol," katanya.

Sekadar informasi, NJOP adalah nilai tanah atau bangunan yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar pemilik tanah setiap tahun, misalnya, dihitung berdasarkan NJOP.

Tapi, NJOP tidak mencerminkan harga jual di pasaran. Seringkali harga di pasaran melampaui NJOP.

Lagipula, NJOP bisa dinaikkan atau diturunkan. Kewenangan penetapan nominal NJOP berada di tangan pemerintah daerah (kota atau kabupaten).

Harga Pasaran Tanah

Di Kecamatan Mauk, harga pasaran untuk lahan sawah berkisar Rp200 ribu per meter. Tapi harga yang ditawarkan ke warga tetap Rp50 ribu per meter.

Said mengecam harga penawaran serendah itu. Dengan harga di batas bawah, pengembang bakal meraup untung berlipat dengan menjual di harga yang sangat tinggi setelah kawasan PSN itu dikembangkan.

Dia mencontohkan PIK 1, yang sudah jadi dan dihuni orang-orang kaya. Harga tanah di PIK 1 kini mencapai Rp40 juta/meter. Harga tanah di Kecamatan Kosambi, yang berbatasan dengan bandara Sukarno-Hatta, sudah mencapai Rp30 juta/meter.

“Di kampung saya [Sulsel] saja harga sawah Rp 1 juta per meter. Di sini kok Rp50 ribu per meter. Sedangkan nanti tanahnya dijual rata-rata Rp30 juta per meter. Betapa rugi rakyat,” katanya.

Said mengatakan tanahnya di Kecamatan Kronjo, atas saran keluarga, sebenarnya juga disarankan untuk dijual ke pengembang PIK 2. Tapi dia akhirnya memutuskan menolak menjual.

Mengapa Intimidasi Dibiarkan?

Said menambahkan banyak intimidasi dilakukan kepada para pemilik tanah. Misalnya ada yang tidak mau menjual, maka pengembang membeli tanah di sekitar tanah milik orang tersebut, lalu akses dibatasi hingga tanah yang tak dijual itu terkurung.

Bila tanah tersebut berupa lahan sawah, akan lebih parah lagi karena jalur irigasi ditutup sehingga sawah tersebut tidak mendapat air.

"Mohon maaf saja, seluruh aparat, mau sipil mau militer, itu perpanjangan tangan pengembang," katanya.

Dia juga menambahan bahwa warga di PIK 2 bisa dibilang benar-benar terpojok, sendirian, tidak ada yang membela.

"Mohon maaf aja, seluruh aparat, mau sipil mau militer, itu perpanjangan tangan pengembang."

Said Didu, mantan sekretaris BUMN, pemilik tanah di kecamatan Kronjo, Tangerang.

Namun, konsultan hukum Agung Sedayu Grup, Haris Azhar, seperti dilansir Kumparan membantah intimidasi terhadap pemilik lahan.

"Kalau ada orang yang mau pertahankan tanahnya, ya pertahankan saja. Nggak dijual, nggak apa-apa. Nggak ada yang paksa-paksa. Kalau merasa dipaksa, buktikan, batalkan pembeliannya. Kalau ada yang dirugikan, datang saja, saya bantuin," katanya.

Dia juga menambahkan kalau ada warga yang justru mendatanginya karena hendak menjual tanahnya.

Mantan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) yang juga pendiri Yayasan Lokataru ini mengklaim harga yang ditawarkan ke warga adalah harga pasaran. Jika ada yang tidak setuju dengan harga tersebut, tidak masalah.

Status Ngawur PSN

Dalam catatan TheStanceID, sudah banyak kecaman terhadap status PSN untuk PIK 2.

Dalam diskusi "Proyek Swasta Jadi PSN: Rakyat vs Oligarki' di hotel Kaisar, Jakarta, 5 September lalu, pakar hukum tata negara STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan banyak PSN bermasalah.

Dia mencontohkan pengembangan Pulau Rempang yang juga berstatus PSN. Masyarakat adat diusir dari tanah mereka karena ada pengembang dari luar negeri. "Atas nama PSN, dilakukan pelanggaran HAM," katanya.

Terkait PIK 2, Bivitri mengatakan penetapan dua wilayah baru untuk PSN, yaitu PIK dan BSD, itu tidak jelas. Apalagi, proyek PIK dan BSD itu sudah sejak 20 tahun lalu, tapi baru masuk PSN pada Maret 2024.

"Atas nama PSN, dilakukan pelanggaran HAM."

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara.

Dia menjelaskan proyek yang masuk PSN akan mendapatkan banyak privilege, dari soal perizinan, pembiayaan, hingga pembebasan lahan.

Karena itu penetapan proyek masuk PSN tidak bisa seenaknya, harus terukur. "Apa kriterianya, dan bagaimana tolak ukurnya satu proyek bisa masuk dalam wadah yang namanya PSN itu? Itu tidak jelas. Di sinilah yang terjadi benturan kepentingan."

Bivitri juga mengatakan PSN tidak otomatis menguntungkan rakyat. "Yang lebih diuntungkan adalah orang-orang yang pemilik modal itu, yang sering dikategorikan sebagai oligarki."

PSN untuk Publik

Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menilai status PSN ke PIK 2 tidak tepat, karena seharusnya PSN diperuntukkan kepada publik, bukan pada kelompok tertentu.

Maka wajar jika pemberian status PSN kepada PIK 2 terkesan transaksional antara pemerintah dengan Agung Sedayu Group sebagai pihak yang memiliki PIK 2.

Seharusnya, kata Riko, PIK 2 tidak perlu mendapat status PSN. Dia menduga Jokowi memberikan status PSN ke PIK 2 karena Agung Sedayu terlibat di IKN. “Jadi kita menyebutnya kebijakan yang tukar guling,” kata Riko seperi dilansir inilah.

Pernyataan lebih keras disampaikan Mulyanto, anggota DPR RI asal Banten. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah mencabut status PSN PIK 2.

Menurutnya, insiden kemarahan warga Teluknaga sudah jadi bukti bahwa proyek PIK 2 yang berkedok PSN ini merugikan masyarakat.

"Dampak sosial PIK 2 mulai bermunculan. Biarkan PIK 2 sbg proyek SWASTA jangan DILABELI sebagai PSN. Agar profesional dan proporsional," kata Mulyanto, dikutip dari cuitannya di X, Jumat (8/11/2024).

Sedangkan Said, dalam cuitan di X (8/11/2024) mengatakan selama penggusuran paksa terhadap rakyat, intimidasi dan kriminalisasi di PIK 2 tidak dihentikan, maka ketegangan akan terus meningkat. (est)

\