Tunda Pengangkatan CPNS, Pemerintah Perburuk Angka Pengangguran
Picu pengangguran semu, kerugian ekonomi penundaan pengangkatan CPNS diestimasi capai Rp6 triliun.

Jakarta, TheStanceID – Kebingungan berkecamuk di kepala Andi (bukan nama sebenarnya), saat mendengar kabar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditunda hingga Oktober 2025.
Pria berusia 26 tahun ini merupakan CPNS 2024 yang lolos seleksi di Kementerian Keuangan RI. Tadinya, Ia berpikir akan diangkat dan mulai bekerja sebagai PNS sekitar bulan April atau Mei 2025.
Hingga kemudian muncul pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang dituangkan dalam Surat MenPAN-RB pada Jumat, 7 Maret 2025, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Isinya: pengangkatan CASN formasi tahun 2024 akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serentak mulai 1 Maret 2026.
Andi merasa kecewa karena mimpinya untuk bekerja ditempat yang sudah diidamkannya sejak lama harus tertunda. Di sisi lain, Ia mengaku bersyukur karena tidak jadi mengundurkan diri (resign) dari kantornya dan tak harus menganggur.
"Untungnya, tempat kerja saya cukup fleksibel. Mereka tahu saya udah diterima PNS, tapi mereka kasih saya keleluasaan untuk infoin kapan aja kalau nanti pas bener-bener mau resign," ujar Andi yang sudah bekerja 4 tahun sebagai tenaga administrasi.
Hindari Pinalti, Pilih Resign
Nasib berbeda dialami Aprianus (32 tahun), salah satu CPNS yang lolos seleksi di Pemda Kabupaten Malaka, NTT.
Dia mengaku langsung disuruh mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya sebagai pegawai di salah satu Rumah Sakit swasta di Atambua, NTT, begitu tahu dirinya lulus seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS pada bulan Desember 2024.
Aprianus bercerita dirinya wajib menginformasikan kepada pihak yayasan rumah sakit tempatnya bekerja sebelumnya jika telah mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS.
"Sampai tes kedua SKB itu kalau sudah dinyatakan lulus, berarti diminta kita untuk mundur. Itu di sekitar bulan Desember," kata Aprianus dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Aprinus, alasan pihak yayasan memintanya langsung mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya lantaran harus mempersiapkan mencari pengganti dirinya. "Seandainya kita mau resign tiba-tiba itu bisa istilahnya kena penalti, bisa ganti rugi."
Ketika itu, Ia mengaku tak masalah harus resign karena sempat diinfokan oleh pihak Pemkab Malaka bahwa kemungkinan SK CPNS akan diterima maksimal akhir April 2025.
Namun, bak petir disiang bolong. Aprianus mengaku stres usai mendengar pengumuman penundaan pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 mendatang. Artinya, ia harus menganggur selama 10 bulan ke depan sebelum diangkat menjadi CPNS.
Padahal, dirinya masih memiliki tanggungan kebutuhan keluarga dengan dua anak.
"Kita mencari kerja apa? Kebetulan kita juga pasti, misalnya rumah tangga pasti ada cicilan di luar dan sebagainya, ini asli stres kita kayak gini," katanya.
Aprianus berharap pemerintah membatalkan penundaan pengangkatan CPNS di Oktober dan dikembalikan sesuai jadwal awal.
Petisi Bermunculan
Selaras dengan aspirasi Aprianus, puluhan ribu warga meneken petisi online melalui change.org guna mendorong percepatan proses pengangkatan calon pegawai negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Petisi berjudul "Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024" itu telah ditandatangani 70.277 pengguna, pada Minggu (09/03/2025) pukul 15.51 WIB.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, mengklaim penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II.
Keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.
Aba menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini. Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.
Curiga Pemerintah Tak Punya Anggaran
Anggota Komisi II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lulus tes pada tahun 2024.
Dia menilai, penundaan ini menunjukkan ketidakjelasan dan kurangnya persiapan dari pemerintah dalam hal anggaran untuk mengangkat pegawai baru.
“Kenapa harus ditunda? Apakah pemerintah tidak punya anggaran untuk pengangkatan CASN dan PPPK? Atau ada faktor lain yang menyebabkan penundaan ini?” ungkap Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan alasan yang rasional dan transparan mengenai alasan penundaan pengangkatan tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya berpengaruh pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada kepastian kerja mereka sebagai pelayan publik.
“Penundaan ini berdampak pada mereka yang sudah lulus seleksi dan sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama. Jadi, mereka terkatung-katung, tanpa penghasilan tetap. Bagaimana mereka bisa menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 atau bahkan Maret 2026?,” tambahnya merujuk pada jadwal penundaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengklaim salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo. "Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas.”
Blunder Menurunkan Daya Beli
Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai langkah pemerintah menunda pengangkatan CPNS dapat dianggap sebagai blunder jika tidak disertai dengan solusi bagi para peserta yang terdampak.
"Tanpa adanya kepastian atau alternatif sementara, para calon ASN ini akan menghadapi periode tanpa penghasilan yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi mereka," ujar Achmad dalam keterangannya.
Selain itu, penundaan ini juga dapat menurunkan motivasi dan kepercayaan para CPNS terhadap pemerintah sebagai penyelenggara rekrutmen.
Achmad juga menyoroti dampak ekonomi yang signifikan bagi para peserta yang telah lulus seleksi CPNS dan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
"Mereka akan mengalami kehilangan sumber pendapatan utama. Situasi ini dapat menimbulkan kesulitan finansial, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga atau kewajiban finansial lainnya," ujarnya.
"Dengan berkurangnya pendapatan, daya beli individu yang terdampak akan menurun. Hal ini dapat berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga, yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan." tambahnya.
Untuk itu, Pemerintah, kata Achmad, perlu memberikan kejelasan mengenai alasan di balik keputusan ini dan menyusun langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif bagi individu yang terdampak.
"Jika tidak, ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin meningkat, yang dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi dalam jangka panjang," ujar Achmad.
Kerugian Ekonomi Rp6,76 triliun
Ekonom cum Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan kerugian penundaan pengangkatan CPNS ini berpotensi mencapai lebih dari Rp6,76 triliun jika berlanjut hingga Oktober 2025.
Perkiraan itu diperoleh dengan mengambil asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa dari 0 sampai 3 tahun setelah dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan.
"Kalau ada penundaan pengangkatan CPNS berlangsung selama sembilan bulan [dari Maret 2025 hingga Oktober 2025] artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta," ujar Bhima dalam keterangannya.
Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp6,76 triliun.
Bhima juga menilai, keputusan pemerintah ini menciptakan pengangguran semu.
"Statusnya CPNS tapi menganggur sembilan bulan. Sebagian sudah resign juga dari pekerjaan sebelumnya. Padahal fungsi pembukaan CPNS itu jaga untuk menyerap tenaga kerja disaat kondisi swasta sedang lesu karena banyak PHK," ujar Bhima.
Menurut Bhima, setidaknya ada tiga faktor penyebab penundaan pengangkatan CPNS 2024 oleh Pemerintah.
Pertama, pemerintah kekurangan anggaran dalam bentuk tunai akibat rendahnya penerimaan pajak. "Terutama akibat sistem administrasi perpajakan Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Jadi belanja pegawainya dihemat."
Kedua, adanya efek realokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan Danantara. Program prioritas itu berdampak kepada alokasi belanja pegawai dalam struktur APBN.
"Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, ini pasti mengganggu pos belanja lainnya," ujarnya.
Ketiga, Dirinya menyoroti buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. "Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah akhirnya mismatch dengan kebutuhan," kata Bhima. (est)
Untuk menikmati berita peristiwa dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.