
Oleh Muhammad Syarkawi Rauf, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2015-2018, pernah menjadi Direktur Utama BERDIKARI dan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI/IX dan kini aktif sebagai Chairman of Asian Competition Institute (ACI).
Ekonom paling berpengaruh abad ke-20 dari Chicago School of Economics dan pemenang nobel ekonomi tahun 1976, Milton Friedman mengingatkan bahwa
“Pilihan pada prinsip rule versus discretionary policy menentukan tinggi rendahnya premi risiko suatu perekonomian. Premi risiko tinggi disebabkan oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga.”
Pandangan Friedman sejalan dengan ekonom Harvard University, N. Gregory Mankiw (2007) dalam The Principle of Macroeconomics, menyatakan bahwa terdapat lima area perdebatan dalam merumuskan kebijakan makroekonomi.
Salah satunya, debat soal peraturan versus diskresi. Apakah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan menerapkan prinsip monetary and fiscal policy rule yang ketat atau justru memilih discretionary policy?
Discretionary policy dalam kebijakan makro cenderung menciptakan ketidakstabilan kebijakan dan meningkatkan premi resiko.
Pro dan kontra terhadap kebijakan rule versus diskresi sudah berlangsung lama. Pendukung prinsip diskresi lebih setuju memberikan fleksibilitas kepada pemerintah menanggapi situasi tak terduga.
Sebaliknya, pendukung kebijakan rule beranggapan bahwa proses politik tak dapat dipercaya sehingga fleksibilitas berpotensi disalahgunakan.
Relevan Menjelaskan Instabilitas Rupiah dan IHSG

Pandangan Friedman (1976) dan Mankiw (2007) sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Hal ini terkait dengan ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat fundamental ekonomi nasional sangat baik.
Nilai tukar rupiah undervalued, di bawah nilai wajar. Tidak sesuai dengan faktor fundamentalnya. Inflasi secara tahunan (year-on-year) turun dari 4,76 persen ke 3,48 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,4 persen pada kuartal pertama 2026.
Fenomena depresiasi rupiah per dolar Amerika Serikat (AS) di atas dapat dijelaskan dengan risk premium channel.
Hal ini sejalan dengan pandangan ekonom International Monetary Fund (IMF), Lorenzo Giorgianni (1997) bahwa kondisi fiskal yang buruk meningkatkan persepsi risiko terhadap suatu perekonomian, meningkatkan risk premium dan membuat nilai tukarnya terdepresiasi.
Pengalaman tahun 1992, nilai tukar lira Italia, franc Belgia dan krona Swedia mengalami depresiasi ekstrim karena premi risikonya sangat tinggi yang disebabkan oleh lemahnya disiplin fiskal.
Ketaatan terhadap fiscal policy rule sangat lemah. Hal ini tercermin pada debt to Gross Domestic Product (GDP) ratio yang tinggi, melampaui batas aman 60 persen.
Fenomena yang sama juga terjadi di Brazil tahun 2002, pada saat disiplin fiskal buruk yang tercermin pada debt to GDP ratio tinggi, rasio defisit fiskal terhadap GDP lebih besar 3 persen, keseimbangan primer negatif dan credit default swap (CDS) naik membuat nilai tukar real Brazil terdepresiasi ekstrim.
Belajar dari Brazil

Pengalaman Brazil dapat menjadi pelajaran. Pada tahun 2002, calon presiden Luiz Inacio Lula da Silva dari Partai Buruh-yang beraliran kiri-membangun narasi kebijakan ekonomi membatasi mekanisme pasar dan mendorong renegosiasi utang pemerintah.
Narasi ini dipersepsikan investor sebagai signal gagal bayar utang pemerintah. Kepercayaan investor terhadap kesinambungan utang pemerintah Brazil hilang. Premi risiko Brazil naik. Biaya utang naik. Suku bunga pinjaman, baik domestik maupun luar negeri naik.
Lembaga pemeringkat internasional-yang menjadi patokan investor global menempatkan asetnya-yakni Moody’s, Fitch dan S&P menurunkan peringkat utang Brazil menjadi “highly speculative”.
Tingkat risiko gagal bayar utang meningkat signifikan yang tercermin pada CDS sebesar 3,75 atau tertinggi sepanjang sejarah (all-time high).
Kecenderungan yang sama juga terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Narasi state capitalism sangat dominan. Disiplin fiskal menurun yang tercermin pada debt to GDP ratio naik menjadi 40,46 persen.
Rasio defisit fiskal terhadap GDP juga mendekati batas aman sesuai Undang-Undang (UU) sebesar 3 persen.
Debt service ratio (DSR) naik di atas batas aman 20 persen, ke 47,67 persen. DSR mencerminkan kemampuan suatu negara membayar utang.
Angka 47,67 persen itu menunjukkan bahwa hampir separuh pendapatan pemerintah Indonesia digunakan untuk membayar utang.
Premi Risiko Indonesia Meningkat

Peringkat utang Indonesia bertahan di Baa2 versi lembaga pemeringkat Moody’s dan juga Fitch Rating, masih kategori investment grade. Tetapi dari sisi outlook utang pemerintah Indonesia turun dari kategori stabil menjadi negatif.
Coutry risk premium Indonesia kini sebesar 2,46 atau lebih tinggi dari country risk premium Malaysia sebesar 1,55 dan Thailand di angka 2,07.
Hal ini sejalan dengan peringkat utang Malaysia versi Moody’s termasuk kategori menengah atas (A3). Demikian juga dengan sovereign CDS (mencerminkan potensi gagal bayar utang pemerintah), Indonesia 1,05 lebih tinggi dari Malaysia
Lalu, apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk menurunkan premi risiko perekonomian nasional serta mengurangi depresiasi rupiah dalam situasi ketidakpastian global akibat perang Iran melawan AS dan Israel?
Sesuai kerangka rule versus discretion dan jalur premi risiko terhdap depresiasi nilai tukar, pilihan terbaiknya adalah pemerintah dan BI menunjukkan komitmennya untuk menjalankan kebijakan dengan fiscal and monetary policy rule yang ketat.
Hal ini penting mengingat rendahnya kredibilitas kebijakan (policy credibility) dan pengambil kebijakan ekonomi (credibility of policy maker) di mata investor (publik).
Baca Juga: Tepis Risiko Defisit APBN, Pemerintah 'Pede' Tidak Naikkan Harga BBM Subsidi
Mematuhi ketentuan UU mengenai rasio defisit fiskal terhadap GDP lebih kecil 3 persen, menurunkan DSR mendekati 20 persen, dan mempertahankan rasio utang terhadap GDP sekitar 40 persen, jauh lebih kecil dari batas aman 60 persen.
Dan, mengumumkan secara terbuka hasil stress test, skenario menghadapi ketidakpastian global, khususnya berkaitan dengan dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Termasuk, skenario kebijakan menunda pelaksanaan program strategis nasional berbiaya mahal, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mempertahankan rasio defisit fiskal di 3 persen GDP.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.