Nasib Jemaah Haji Furoda RI, Bayar Rp400 Juta tapi Gagal Berangkat
Saudi memastikan tidak menerbitkan visa mujamalah atau haji furoda tahun ini. Jemaah yang telanjur membayar ke biro travel gagal berangkat. Pengusaha travel haji juga rugi. Pemerintah lepas tangan dan menegaskan haji furoda murni urusan jemaah dan biro travel.

Jakarta, TheStanceID – Ribuan calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus gigit jari setelah pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji furoda pada tahun ini.
Keputusan ini bukan hanya memukul mental calon jemaah, tapi juga membuat penyelenggara travel mengalami kerugian finansial besar.
Sementara itu, dari pihak pemerintah RI menegaskan, soal visa furoda adalah kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Terserah mereka mau menerbitkannya atau tidak.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa visa haji mujamalah secara resmi ditutup oleh Arab Saudi pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat. Hal itu disampaikannya menanggapi narasi yang beredar di media sosial perihal visa tersebut akan dibuka 1 Juni 2025.
"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut," ujar Hilman di Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/6/2025).
Dia mengatakan penerbitan visa furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara calon jemaah dan penyelenggara travel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung pihak swasta atau travel, dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Apa itu Haji Furoda ?
Haji furoda atau yang dikenal juga dengan istilah "visa mujamalah" merupakan jalur haji non-kuota.
Sebagai informasi, ada dua kuota yang diatur pemerintah, yakni kuota haji reguler dan haji khusus. Pada 2025, kuota haji yang diputuskan pemerintah, reguler maupun khusus ialah 221.000 orang, dengan rincian 203.320 untuk reguler dan sisanya diberikan ke kuota khusus.
Di luar dua kuota tersebut, pemberangkatan haji juga mengenal furoda dengan visa jenis mujamalah.
Haji furada ini tidak termasuk dalam kuota yang ditetapkan pemerintah. Ia berdiri sendiri dan mengambil jatah undangan yang disediakan Kerajaan Arab Saudi. Visa jenis ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu, dan biasanya atas dasar undangan atau hubungan khusus.
Dengan kata lain, ini jatah khusus keraajaan Arab Saudi.
Hanya pada praktiknya, haji undangan ini dibisniskan, biasanya oleh aggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
Visa furoda yang sebenarnya undangan ini dijual ke biro travel, yang kemudian menjualnya lagi ke jemaah haji di negara masing-masing.
Tidak semua biro travel haji di Indonesia melayani haji furoda. Biasanya hanya perusahaan travel yang memiliki jaringan kuat di Arab Saudi (dan modal besar) yang mampu mengakses jatah haji furoda dan menjualnya ke jemaah di tanah air.
Pemberian visa haji furoda ini tidak cuma ke Indonesia, tapi juga ke negara-negara lain yang selama ini turut mengirimkan jemaah hajinya.
Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda memungkinkan jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Tidak perlu mengantre.
Sementara haji reguler harus menunggu antrean 10-30 tahun, sedangkan haji plus 5-7 tahun.
Ini bisnis mahal. Peserta haji furoda biasanya mendapat fasilitas seperti full menginap di hotel atau memperoleh tenda kelas atas.
Biaya haji furoda sangat tinggi, berkisar antara US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang. Sementara haji reguler hanya berkisar Rp55 juta.
Di Indonesia, pemberangkatan haji furoda diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan izin operasional dari Menteri Agama. Semua hal yang berkaitan dengan calon jemaah haji dirumuskan oleh perusahaan travel dan perjalanan yang berstatus PIHK lalu kemudian melapor ke Menteri Agama.
Tapi tahun ini jemaah haji furoda kecele. Mereka gagal berangkat meski sudah membayar sampai Rp400 juta ke biro travel haji.
Entah mengapa, tahun ini pemerintah Arab Saudi meniadakan haji furoda. Tidak ada lagi jatah-jatahan, privilege keluarga kerajaan yang kemudian dibisniskan. Yang ada cuma haji reguler (atau khusus) yang dikelola negara lewat kuota resmi.
Seorang calon jemaah haji furoda bernama Ros, 60 tahun, asal Lampung, kepada TheStanceID bercerita kalau dia sudah membayar Rp800 juta ke sebuah biro travel di Jakarta, untuk dua orang, dia dan suaminya. Tapi gagal berangkat karena visa furoda tidak terbit.
Apakah Rp800 juta itu di-refund?
"Nggak, tapi dijanjikan sama biro travel kalau tahun depan berangkat. Mudah-mudahan furoda dibuka lagi."
Bagaimana kalau biro travel ingkar janji dan uang yang sudah dibayarkan dinyatakan hangus?
"Wah, kalau begitu bakal gempar. Berantem kita," katanya.
Alasan Visa Furoda Tidak Terbit
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria menjelaskan alasan penutupan visa haji furoda pada tahun ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih tertib, nyaman dan terpantau.
Pihak Kerajaan Saudi tidak ingin kejadian tahun lalu terulang, di mana ribuan jemaah dilaporkan meninggal dunia di Mina akibat cuaca panas ekstrem dan keterbatasan fasilitas, termasuk tenda.
"Nah ini yang mungkin di antara yang membuat kenapa di antara furoda ini tidak ada. Menurut media Arab, 85 persen dari jemaah yang wafat tahun lalu adalah yang nonprosedural. Nah mungkin Saudi tidak ingin mengulang kejadian tahun lalu. Mereka mulai menyesuaikan jumlah jemaah dengan kapasitas, khususnya kapasitas Mina yang sangat terbatas," ungkap Zaky.
Tahun ini jumlah jemaah haji secara keseluruhan tidak sebanyak pada 2024. Kuota resmi hanya sekitar 1,3 juta jemaah dari seluruh dunia, jauh menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 1,8 juta.
Dampak Tidak Terbitnya Visa Haji Furoda
Lebih lanjut, Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid Mubarok menjelaskan keputusan Saudi tak menerbitkan visa furoda itu merugikan pengusaha travel haji di Indonesia.
Kerugian yang dialami travel bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar bahkan hingga Rp2 miliar, tergantung jumlah jemaah dalam satu kelompok.
Ia mengungkapkan para pengusaha itu telah membayar sejumlah layanan di Arab Saudi untuk calon jemaah furoda. Langkah itu dilakukan dengan asumsi visa haji furoda bisa terbit seperti tahun-tahun sebelumnya.
Para travel haji sudah menginput data dan membayar layanan Masa'ir (layanan Arafah, Muzdalifah, Mina). Mereka juga telah memesan tiket pesawat dan hotel meski harganya melambung tinggi.
"Ternyata sampai sekarang tidak ada yang terbit. Banyak travel yang sudah booking tiket dan hotel, bahkan ada yang dari bintang 3 di-upgrade ke bintang 5. Akhirnya rugi besar," ungkap Mufid.
Bahkan, beberapa travel sudah membawa calon Jemaah haji furoda ke Jakarta, sambal berharap visa bisa turun di menit-menit akhir. Namun semua harapan itu kandas.
Kuota Furoda Jadi Ladang Penipuan
Lamanya waktu antrean untuk bisa menunaikan ibadah haji dan fasilitas yang menarik membuat permintaan akan haji jalur furoda menjadi tinggi.
Sayangnya, kondisi ini kerap kali justru dimanfaatkan untuk penipuan.
Berdasarkan catatan TheStanceID, terdapat sejumlah kasus penipuan yang menimpa calon Jemaah haji furoda.
Pada 2024, 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah terciduk melakukan haji dengan visa umrah. Mereka mengaku visa yang dibawa adalah undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Setelah dicek ternyata bukan.
Pada 2023, 46 warga ditipu berkat iming-iming berangkat ke Mekkah tanpa antrean dengan program haji furoda. Pelaku datang ke pengajian, membujuk korban, dan mengeruk ratusan juta dari masing-masing mereka. Total kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Puluhan korban ini diberangkatkan menggunakan visa Malaysia dan Singapura yang diubah jadi visa haji ke Arab Saudi. Dokumen palsu itu terbongkar di bandara Arab Saudi dan mereka dideportasi.
Seorang pegawai agen travel haji umrah melakukan modus penipuan haji furoda atau haji mujammalah kepada satu keluarga di Kabupaten Gresik-Jawa Timur pada Oktober 2024. Ia meminta keluarga tersebut mengirim lebih dari Rp900 juta. Namun, hanya Rp550 juta yang masuk ke travel. Sisanya dibawa lari pelaku.
Masih di Jawa Timur, tepatnya di kota Madiun akhir 2024 lalu, polisi menahan karyawan travel setelah melakukan penipuan sekaligus pemerasan berkedok haji furada. Tindak pidana ini ia lakukan selama bertahun-tahun. Satu orang korban lalu membawa kasusnya ke polisi. Ia rugi lebih dari Rp100 juta dan tidak berangkat ke Arab Saudi.
Negara Absen dan Solusi Untuk Jemaah Haji Furoda
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pentingnya penyelesaian yang adil dan bijaksana menyusul tidak terbitnya visa Furoda pada tahun ini.
Menurut Singgih, opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Akan tetapi, ia menekankan bahwa kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.
"Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan, " ujar Singgih.
Politisi Partai Golkar ini mengakui, dari sisi hukum, visa haji furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional. Tak mengherankan, pemerintah sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.
"Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa yaitu visa kuota negara lain dan Visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda," tuturnya.
DPR pun mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Calon Jemaah Bisa Ajukan Gugatan
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengungkapkan belum adanya langkah mitigasi terkait permasalahan dan perlindungan haji furoda selama ini, membuat kejadian ini selalu berulang.
Apalagi ia menduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
"Kami menengarai, masifnya korban haji furoda muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI yang menjualbelikan slot haji furoda," kata Tulus, dalam keterangannya, Minggu, (1/6/2025).
Ia menilai karena terlalu berisiko, sebaiknya ke depannya pelaksanaan haji furoda dihentikan.
"Untuk tahun haji berikutnya, praktik haji furoda sebaiknya dihentikan saja, karena terbukti banyak mudharatnya, dan selalu menelan korban yang tidak sedikit," kata Tulus.
Selain itu, ia mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada setiap travel haji yang gagal memberangkatkan jemaah haji dengan visa haji furoda.
"Pemerintah pun perlu memberikan sanksi, baik sanksi denda dan atau sanksi administratif, pada travel haji yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji furoda," tegasnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Seksis Gus Miftah Terungkap, Publik Tunggu Sikap Prabowo
Mengingat masifnya korban calon jemaah haji furoda tersebut, Tulus menyarankan, para calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wanpretasi, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen karena telah lalai dalam pengawasan.
Selain itu, korban calon jemaah haji furoda juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.