
Oleh Ratu Nisya Yulianti, aktivis Rumah Perempuan dan Anak (RPA).
Gelombang pemberitaan hari ini kembali menegaskan bahwa ruang akademik belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.
Mahasiswa fakultas hukum di universitas negeri terkemuka membentuk grup privat berisi konten pelecehan dan kekerasan seksual, sementara organisasi mahasiswa di kampus teknik ternama melanggengkan lirik merendahkan martabat perempuan.
Keduanya merupakan refleksi dari persoalan yang lebih mendasar: kegagalan sistemik dalam mencegah kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi.
Fenomena ini tidak bisa diposisikan semata sebagai penyimpangan individu, terlebih terindikasi kuat melanggar privasi dan harkat martabat seseorang.
Dalam perspektif komunikasi dan struktur sosial, praktik tersebut merupakan hasil dari pembiaran budaya yang secara laten menormalisasi kekerasan simbolik dan verbal terhadap perempuan.
Bahasa yang merendahkan, candaan yang melecehkan, hingga ruang digital yang eksploitatif adalah bagian dari spektrum kekerasan yang terus direproduksi tanpa intervensi serius dari institusi.
Efek dari Absennya Sistem Pencegahan

Sebagai aktivis Rumah Perempuan dan Anak (RPA) yang aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saya memandang persoalan utama bukan hanya pada munculnya kasus, tapi pada absennya sistem pencegahan yang masif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan kerangka hukum komprehensif, tak hanya dalam aspek penindakan tapi juga secara eksplisit menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab institusi.
Artinya, mandat hukum tersebut tidak boleh direduksi hanya sebagai instrumen ketika kekerasan telah terjadi, melainkan harus dioperasionalisasikan sebagai upaya sistematis untuk mencegah kekerasan itu sendiri.
Dalam konteks ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki peran strategis yang tidak boleh disempitkan hanya sebagai “pemadam kebakaran” ketika kasus muncul.
Satgas PPKS harus bertransformasi menjadi aktor utama dalam membangun ekosistem kampus yang sadar gender melalui pendekatan preventif berbasis edukasi hukum.
Baca Juga: Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI, Bukti Kampus Masih Rentan bagi Perempuan
Pencegahan tidak cukup dengan sosialisasi seremonial. Ia harus diwujudkan dalam bentuk pendidikan kritis yang menjelaskan secara terang benderang:
apa itu kekerasan seksual, bagaimana bentuk-bentuknya termasuk kekerasan simbolik dan digital, serta apa konsekuensi hukum yang melekat pada setiap tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya tahu bahwa suatu tindakan “tidak pantas”, tetapi memahami bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum yang memiliki implikasi pidana.z
Namun demikian, efektivitas Satgas PPKS tidak dapat dilepaskan dari sistem pengawasan yang kuat. Di sinilah peran negara menjadi krusial.
Pekerjaan Besar Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tidak boleh hanya berhenti pada regulasi normatif, tetapi harus memastikan implementasi di tingkat perguruan tinggi berjalan secara konkret, terukur, dan akuntabel.
Evaluasi berkala, audit kelembagaan, serta mekanisme sanksi terhadap kampus yang abai harus menjadi bagian dari tata kelola.
Di sisi lain, fungsi kontrol dari lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi penting untuk memastikan bahwa mandat UU TPKS tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan benar-benar hidup dalam praktik.
Pengawasan politik terhadap kementerian dan institusi pendidikan tinggi harus diarahkan pada satu tujuan: memastikan perlindungan terhadap perempuan tidak bersifat retoris, tetapi substantif.
Kita tidak bisa lagi membiarkan paradigma penanganan kekerasan seksual bersifat reaktif. Setiap kasus yang muncul seharusnya menjadi indikator kegagalan pencegahan.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan Satgas PPKS bukan pada seberapa banyak kasus yang ditangani, tetapi seberapa efektif ia mampu menekan potensi terjadinya kekerasan melalui kerja-kerja edukatif yang masif dan berkelanjutan.
Kampus harus berani keluar dari zona nyaman formalitas. Tanpa keberanian untuk membangun sistem pencegahan yang kuat dan diawasi secara ketat oleh negara, maka ruang akademik akan terus menjadi arena reproduksi kekerasan yang terselubung.
Ini bukan sekadar kritik, melainkan desakan akademik dan moral:
keamanan perempuan di kampus adalah tanggung jawab bersama institusi pendidikan, negara, dan seluruh elemen masyarakat.
Jika pencegahan gagal dibangun hari ini, maka kita sedang mewariskan ketidakadilan yang sama kepada generasi berikutnya.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.