Jasa Tukar Duit Merambah Medsos, Peraturannya Seperti Apa Sih?
Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar menukar uang di layanan resmi dan perbankan.

Jakarta, TheStanceID - Menjelang hari raya Idulfitri, penjual jasa penukaran uang tunai marak ditemukan di jalan-jalan raya Ibu Kota. Kini, jasa penukaran naik kelas dengan memasuki ranah digital memanfaatkan media sosial. Bagaimana peraturannya?
Fenomena penukaran uang terkait dengan tradisi Lebaran di Indonesia di mana anak kecil akan diberi uang saku/tunjangan hari raya (THR) sehingga kebutuhan penukaran uang pecahan kecil meningkat.
Menariknya, jika dulu penjual jasa penukaran uang banyak ditemukan di pinggir jalan raya, kini layanan jasa tukar uang bisa dijumpai di media sosial (medsos). Para pedagang aktif menawarkan jasa penukaran uang secara live di TikTok.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah video viral di media sosial yang memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar. Wildan, warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menawarkan jasa penukaran uang baru melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.
Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp20 ribu tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu.
"Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu. Besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada," kata Wildan, dilihat Selasa (25/3/2025).
Layanannya menarik perhatian masyarakat yang ingin menukar uang dengan cara lebih praktis. Salah seorang warga, Latifah, mengaku memilih jasa Wildan karena lebih mudah dibandingkan layanan Kas Keliling BI.
"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," ujarnya dikutip dari Kompas (25/03/2025).
Aksi Wildan itu menuai reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI. Padahal, aturan penukaran uang baru yang dilayani Bank Indonesia (BI) dibatasi Rp4,3 juta per orang.
"Ketika bi secara resmi membatasi penukaran Rp4,3 juta per orang, namun seseorang bisa mengumpulkan Rp2 miliar tanpa terdeteksi, ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan peredaran uang," tulis pengguna X, Selasa (25/3/2025).
Pakai Metode COD
Berbeda dari Wildan, Wahyu (35 tahun) penjual jasa tukar uang asal Sawangan Depok, selain memanfaatkan platform Tiktok juga menawarkan metode janjian bertemu dengan skema Cash On Delivery (COD) bagi pelanggan yang ingin tukar uang.
Layanan ini, kata Wahyu, khusus diberikan untuk mereka yang khawatir ditipu ataupun uangnya palsu.
"Buat yang nggak percaya (ini uang asli) bisa ke tempat lain saja yang lebih meyakinkan hati," ucapnya menjawab komenan netizen yang mencurigakan keaslian uang tersebut.
Untuk setiap penukaran uang, Wahyu menawarkan fee atau komisi dari 10-15% tergantung pecahan. Biaya jasa penukaran yang mahal itu, menurut dia, karena mencari uang baru saat ini lebih sulit.
Misalnya pecahan Rp5 ribu sebanyak 100 lembar (Rp500 ribu), dikenakan fee 12% sehingga dikenakan biaya tambahan Rp60 ribu. Beda lagi jika menukar dengan pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, maka pelanggan akan dikenakan fee 15%.
Marak Peredaran Uang Palsu
Menurut catatan TheStanceID, momen Lebaran tahun ini diwarnai peredaran uang palsu. Tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Porong misalnya, menangkap empat tersangka pengedar uang palsu.
Dari tangan para pelaku, di antaranya pasangan suami istri, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp7,4 juta. Kini polisi masih mencari tersangka yang memasok uang palsu kepada para tersangka.
Di lokasi lain, Polres Cimahi menangkap dua orang pria yang kedapatan menggunakan uang palsu di pasar tradisional Panorama Lembang, Bandung Barat.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp100 juta, yang sengaja diedarkan menjelang Idulfitri. Polisi pun mengimbau supaya masyarakat mewaspadai potensi peredaran uang palsu.
Sementara itu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seorang pria babak belur dihakimi masa lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura menukarkan uang pecahan baru Rp5 ribu sebanyak Rp5 juta dan Rp20 ribu sebanyak Rp2 juta.
Saat proses penukaran, pelaku bermodus memperlihatkan bukti transfer palsu. Korban yang curiga pun melakukan pengecekan melalui M-Banking. Pelaku yang panik berusaha membawa kabur uang pecahan baru sebesar Rp7 juta.
Guna kepentingan penyelidikan, kini pelaku diamankan di kantor kepolisian Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.
Layanan Penukaran Uang Resmi
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.
"Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," ucap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori dalam keterangan tertulisnya.
Menjelang Lebaran ini, BI mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia, dengan baik dan tidak menjadikan uang Rupiah sebagai komoditas yang diperdagangkan.
BI memastikan tidak ada jalur khusus dalam layanan penukaran uang Rupiah dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang Rupiah. Layanan penukaran uang Rupiah dipastikan berlaku sama untuk seluruh masyarakat.
"Seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) oleh seluruh masyarakat. Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta sebagai upaya pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Anwar.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan kantor bank umum.
BI menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri.
Langgar Perda Ketertiban
Menurut penelusuran TheStanceID, dalam Undang-undang Mata Uang maupun Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 tidak diatur ketetapan yang mengatur sanksi untuk mereka yang melakukan penukaran uang Lebaran tanpa izin BI.
Hal ini berlaku untuk mereka yang melakukan transaksi penukaran uang lama dengan uang baru di jalanan, di trotoar, di rumah, maupun di media sosial. Artinya, tidak ada sanksi perdata yang mengancam mereka.
Dalam praktiknya, yang dapat menjadi masalah dari penukaran uang Lebaran adalah jika si penjual berjualan di tepi jalan yang kemudian berpotensi menimbulkan masalah lain. Misalnya, melanggar ketertiban umum yang diatur melalui peraturan daerah.
Sebagai contoh, ketentuan ketertiban umum diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.
Dalam Perda tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, antara lain Penjual dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar), kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Hal ini berarti orang tidak bisa dengan seenaknya melakukan usaha penukaran rupiah di trotoar.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Namun jika bicara keamanan, masyarakat memang sebaiknya melakukan penukaran uang di BI atau bank umum, untuk menghindari penipuan dan pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jerat hukum menanti pembuat maupun pengedar uang palsu alias upal. Undang-Undang 7/2021 tentang Mata Uang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (est)
Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.