Jakarta, TheStanceID - Walhi menilai keberadaan pagar laut di lepas Pantai Tangerang merupakan sebuah kejahatan terencana.

Setelah sempat tidak ada yang mengakui siapa pihak dibalik berdirinya pagar laut misterius tersebut, teka-teki kepemilikan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di laut Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di kawasan tersebut, di mana mayoritas diantaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan.

Presiden Prabowo Subianto merespons polemik ini dengan memerintahkan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut keberadaan pagar laut yang merugikan nelayan setempat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menindaklanjutinya dengan pencabutan SHGB dan pencopotan enam pegawai Kantor Pertanahan di Tangerang, Banten.

Meski demikian, hingga kini secara resmi pemerintah belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan penerbitan sertifikat lahan di laut tersebut.

Kejahatan Terencana

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna menuding pagar laut sebagai kejahatan terencana. Hal ini terlihat dari lahirnya Peraturan Daerah yang memberi karpet merah bagi praktek reklamasi di Kabupaten Tangerang pada 2011.

Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 berisikan rencana reklamasi yang akan menambah luas wilayah Kabupaten Tangerang dari 95.961 Ha menjadi 103.000 Ha.

Beleid ini secara legal formal menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang (RPJMP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD).

“Kalaupun pagar laut dirubuhin semua, bersih, HGB dicabut, gak bakal menggugurkan rencana jahat reklamasi sepanjang pasal-pasal klausul rencana reklamasi yang tertuang dalam Perda tata ruang dalam RPJMP RPJMD itu tidak pernah dihapus,” ujar Mukri.

Reklamasi Terselubung

Berdasarkan temuan Walhi, pagar laut ini merupakan proyek reklamasi terselubung, yang dilakukan dengan teknik yang memungkinkan lumpur dan sedimen menumpuk di balik pagar, menciptakan daratan baru yang kemudian diklaim sebagai tanah milik.

Gak ada yang namanya reklamasi alami tuh, gak ada, bohong itu mah ngarang,” ujarnya. “Sebetulnya, tanah erosi terhadang oleh pagar, dan menyerupai tanah, udah. Tumbuh lah tanah, itulah yang diklaim dulunya tanah atau empang. Jadi itu hanya akal-akalan, ini nih yang belum banyak tahu.”

Meski pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini tidak diketahui secara pasti, Walhi meyakini bahwa proyek ini berhubungan dengan kepentingan komersial, bukan sekadar mitigasi abrasi seperti yang diklaim beberapa pihak.

Fakta lain yang terungkap adalah temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang anehnya diterbitkan di atas kawasan laut, menyusul pagar laut yang dibangun setelah Perda reklamasi muncul.

Mayoritas Dimiliki Aguan

Hingga kini, terdapat 263 HGB dan 17 SHM yang telah terdaftar, terutama di wilayah Tanjung Burung dan Kohod. Mayoritas dikuasai oleh dua perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, milik pengusaha Aguan.

Prosesnya super cepat.

“Jika dibandingkan dengan pengurusan di darat yang bisa memakan waktu 4 tahun, sertifikasi tanah reklamasi ini justru selesai dalam waktu hanya 1 tahun, tepatnya pada 2023, atau setahun setelah pemasangan pagar dimulai,” ungkap Mukri.

Menurut Walhi, keberadaan pagar laut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat pesisir.

Padahal, negara seharusnya menjamin perlindungan wilayah pesisir dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang merusak lingkungan demi kepentingan bisnis semata.

Simak temuan-temuan Walhi lainnya tentang "Sengkarut Pagar Laut" di Podcast 'Expert Talk' yang dipandu Board of Expert TheStanceID Edwin Partogi Pasaribu melalui kanal Youtube TheStanceID. (est)  


 Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.