Jakarta, TheStance – Belakangan muncul fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor polisi (nopol)yang diduga untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggarannya bervariasi, mulai dari melawan arah, belok sembarangan, melanggar lampu merah hingga melanggar rambu dan marka, sampai masuk jalur Transjakarta, yang kebanyakan dilakukan para pemotor.

Seperti yang diperlihatkan oleh akun TikTok Mogecini, saat ini banyak pelanggar lalu lintas di kalangan pemotor mengakalinya dengan menutup plat nomor dengan lakban, masker, sampah hingga daun kering.

Plat nomor yang ditutup di bagian depan dan belakang. Tidak keseluruhan ditutup, melainkan salah satu angkanya saja atau di bagian akhir huruf, dengan harapan kamera E-Tilang tidak bisa mengidentifikasi motor mereka yang melanggar lalu lintas.

Video tersebut cukup ramai di media sosial. Bahkan ada yang membagikan ulang di Instagram dan di X yang kemudian memancing beragam komentar netizen.

Banyak dari warganet menilai mereka yang sengaja menutupi plat nomor motor mereka adalah pelaku yang terbiasa melanggar lalu lintas.

"Kalau nemu pengendara ky begitu, hati" deh biasanya driver behaviornya buruk bgt asli, bw motornya berasa jalanan milik sendiri, naik motor sambil ngerokok, suka main handphone selama berkendara, ga fokus kejalan kebanyakan liat kanan kiri, suka naik trotoar, nerobos lampu merah," komentar pengguna X dengan akun @handsaniseser.

Baca Juga: Debt Collector Tidak Bisa Seenaknya Ambil Paksa Kendaraan yang Kredit Macet, Bisa Kena Pasal Pembegalan

Ada juga yang berpendapat, pengendara sengaja menutupi plat nomor kendaraaan untuk menghindari intaian penagih utang alias debt collector dari jasa pembiayaan kendaraan.

"(tutup plat nomor) disebabkan depkolektor. yang sllu stanby. mengintip setiap kendaraan yg lewat dengan mencatat plat nomer hampir semua kendaraan yg lewat dan mereka membuat surat seolah" itu kendaraan nunggak tolong sampaikan ke kepolisian tentang ini. atau menggali lebih banyak impormasi kepada masyarakat. trimks," tulis @RomyMahar.

Tutup Nopol Tetap Bisa Kena Tilang

kakorlantas Polri

Menanggapi fenomena ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, tiap pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dapat dikenai tilang, termasuk pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya.

Ia menegaskan, pengendara tersebut akan tetap ditilang oleh petugas di lapangan. Namun, pendekatan persuasif dan edukatif seperti teguran lebih diutamakan dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Bagi kendaraan yang ditutup (pelat motornya), itu kan nanti juga bisa kita tilang. Tidak bisa, di cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana, tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Agus menambahkan, sistem ETLE memang tidak dapat menangkap pelanggaran berupa pelat nomor yang ditutup karena kamera tidak mampu memvalidasi nomor pelatnya.

“Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.

Meski begitu, sebagai bagian dari pendekatan humanis, polisi lalu lintas juga memberikan teguran langsung kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa.”

“Kalau kami mengedepankan teguran saja. ‘Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” ucap Agus.

Ia menekankan kepatuhan dalam berlalu lintas mencerminkan tingkat kesadaran dan karakter suatu bangsa, sekaligus menumbuhkan budaya saling menghargai di jalan raya.

“Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan, kan begitu. Jadi senyum Polantas adalah marka utama,” tambahnya.

8,3 juta Pengendara Kena Tilang Elektronik

tilang elektronik

Korlantas Polri mencatat sebanyak 8,3 juta pengendara terkena tilang elektronik sepanjang Januari-September 2025.

"Dari Januari sampai September itu ada peningkatan yang sangat luar biasa kinerja ETLE berjumlah 8.335.692. Jadi ada peningkatan 387 persen. Itu peningkatan capture-nya,” ujar Agus.

Peningkatan kinerja ETLE tak hanya terjadi pada jumlah pelanggaran yang terekam, tapi juga pada validasi dan konfirmasi. Dari 8,3 juta pelanggaran yang ter-capture atau tertangkap kamera, sebagian telah tervalidasi dan terkonfirmasi melanggar aturan.

“Termasuk juga prestasi validasi. Validasi dari 582.994 menjadi 2.297.887. Jadi ada peningkatan untuk validasi itu 294%. Ini prestasi yang luar biasa, jadi dari capture, validasi dan konfirmasi 70.123 menjadi 480.844. Ada peningkatan 586%," jelasnya.

Agus menambahkan, saat ini 95% mekanisme penerapan ETLE sudah digital. “Jadi hampir seluruh jajaran mekanisme kinerja ETLE sudah digital. Baik capture, baik validasi, baik kirim termasuk BRIVA. Itu sudah menggunakan digital,” ujarnya.

Namun, masih ada satu wilayah yang belum sepenuhnya menggunakan sistem digital, yaitu Polda Papua Barat Daya.

12 Jenis Pelanggaran Target Kamera ETLE

Meski tak semua titik ruas jalan dijaga langsung oleh petugas lalu lintas, pengendara di Jakarta tetap harus waspada. Kamera ETLE tetap aktif memantau pelanggaran lalu lintas.

Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan melalui sistem ETLE, baik statis maupun ETLE Mobile.

Berikut daftar lengkap pelanggaran yang dipantau kamera ETLE yang diungkapkan TMC Polda Metro Jaya lewat akun X @TMCPoldaMetro :

  1. Melanggar aturan ganjil-genap

  2. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas

  3. Melebihi batas kecepatan kendaraan

  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)

  5. Menerobos lampu merah

  6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)

  7. Tidak memakai helm

  8. Tidak memakai sabuk keselamatan

  9. Menggunakan ponsel saat berkendara

  10. Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)

  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)

  12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)

Masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE, melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/. Caranya, cukup memasukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka.

Besaran nominal denda bagi pelanggar lalu lintas diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Besaran denda tergantung dari jenis pelanggaran yakni berkisar Rp250 ribu-Rp750 ribu.

Bukti Kesadaran Hukum Masih Rendah

Nasir Djamil

Menanggapi fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor guna menghindari tilang elektronik, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai fenomena ini menjadi bukti kesadaran hukum masih rendah.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kenderaan yang menggunakan jalan raya masih rendah," kata Nasir dalam keterangannya.

Namun di sisi lain, Nasir menduga bisa jadi hal itu dipicu faktor ekonomi karena tidak ingin bayar denda bukan kesengajaan. Meski begitu, ia mendorong adanya edukasi masif terkait ketertiban berkendara.

"Boleh jadi fenomena tutup nomor polisi di kendaraannya itu karena faktor ekonomi bukan kesengajaan sehingga perlu diberikan edukasi agar hal itu tidak dilakukan atau berulang dilakukan," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap Korlantas Polri memiliki cara untuk menyadarkan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya preventif.

"Semoga Kakorlantas dan jajarannya punya jurus jitu untuk menyadarkan pemilik kendaraan agar tidak menutup nopolnya," ujarnya.

Terancam Sanksi Denda Rp500 Ribu

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menilai pelat nomor kendaraan atau TNKB adalah bukti legitimasi operasional kendaraaan bermotor di jalan.

Selain itu, Pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat). Untuk itu, tindakan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.

Tindakan ini seringkali dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan berbagai alasan, mulai dari dudukan patah, baut yang kendur terus-menerus, keinginan untuk melindungi privasi, hingga untuk menghindar dari tilang elektronik.

Menurutnya, pemasangan TNKB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dipasang pada dua sisi, baik pada bagian depan dan belakang. Termasuk tidak boleh ditutupi atau dicopot nopolnya.

"Tidak dibenarkan pelat nomer tidak dipasang karena dudukannya patah dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

“Kendaraan bermotor yang hanya dipasang satu sisi depan atau sebaliknya merupakan pelanggaran lalu lintas dan patut kita curigai sepeda motor tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagainya,” tambahnya.

Pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance