Nasabah Bingung Rekening Tiba-tiba Diblokir, PPATK Berdalih untuk Lindungi dari Kejahatan
Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan 28 ribu rekening pasif bank yang digunakan sebagai tujuan deposit judi online (judol). YLKI menyayangkan tidak adanya informasi memadai dari PPATK terkait pemblokiran tersebut. Akibatnya, banyak nasabah yang rekeningnya diblokir padahal masih aktif bertransaksi.

Jakarta, TheStanceID – Akhir pekan lalu jadi hari yang menjengkelkan bagi pendiri media sosial Kaskus, Andrew Darwis. Penyebabnya, rekening miliknya di Bank Jago tiba-tiba diblokir hingga tidak bisa melakukan transaksi.
"Saya kaget juga, kenapa diblokir?" katanya saat dihubungi.
Lewat unggahan di akun X, Andrew pun menyampaikan pengalamannya.
“Rekening diblokir oleh Bank Jago atas perintah PPATK. Diblokir pada Minggu (18/5), sementara kantor PPATK libur. Kirim email, inbox PPATK penuh,” kata dia melalui akun media sosial X @adarwis, Minggu (18/5).
Banyak Netizen Keluhkan Rekening Diblokir
Keluhan Andrew tersebut langsung viral dan mendapat banyak respons. Ternyata, banyak warganet mengalami hal serupa.
Salah satunya, Asmara Wreksono, 46 tahun, yang merupakan nasabah aktif BCA.
“Saya berterima kasih terhadap PPATK yang amat baik menjaga masyarakat, namun sekiranya teknis pelaksanaan oleh bank juga diawasi. Rekening saya aktif dan tidak dormant. Saya tidak pernah terlibat judol atau hal-hal ilegal lain,” tulis Asmara di media sosial X dengan nama akun @miund, Minggu (18/5/2025).
Asmara menjelaskan dia baru mengetahui rekeningnya diblokir pada Sabtu (17/5) pagi saat akan membayar tagihan kartu kredit yang sudah jatuh tempo. Berulang kali transaksinya ditolak.
Padahal, dana di rekening masih utuh. Transaksi terakhir pun dilakukannya Jumat (16/05) malam.
"[Petugas bank] bilang kalau ada pemblokiran rekening dari PPATK seperti ini biasanya dikirim surat. Tapi dikirim surat dari mana? Malam sebelumnya saya masih bisa transaksi," ujarnya lagi.
Saat menghubungi layanan konsumen bank melalui telepon, Asmara kaget begitu mengetahui rekeningnya diblokir atas permintaan PPATK.
Alasan PPATK Blokir Rekening Pasif
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya memang melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant masyarakat.
Rekening dormant atau pasif mengacu pada istilah perbankan bagi rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu.
Ivan memastikan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara dengan tujuan agar rekening tersebut tidak disalahgunakan, seperti diretas dan tindak pidana lainnya. Contohnya judi online, penipuan, korupsi, narkoba, terorisme dan sebagainya.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata Ivan dalam keterangannya, Minggu, (18/5/2025).
Menurutnya, blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah tidak sadar masih memiliki rekening tersebut. Kondisi itu membuka potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas pidana.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online." tambahnya.
Cara Reaktivasi Rekening Lama
PPATK mengatakan nasabah yang rekeningnya diberhentikan sementara, padahal tak terbukti dialiri dana haram, bisa mengaktfkan rekeningnya kembali.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," kata Ivan.
Ivan juga mengatakan masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mencegah rekeningnya disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal. Langkahnya antara lain:
Pertama, Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
Kedua, Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
Ketiga, Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
YLKI : Konsumen Dirugikan Akibat Minimnya Informasi
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyayangkan tidak adanya informasi memadai dari PPATK terkait penghentian sementara rekening masyarakat.
"Harus diinformasikan dulu kepada publik, sebenarnya kriterianya seperti apa?" ujar Rio.
Ia juga menyoroti waktu pemblokiran yang dilakukan pada akhir pekan, saat bank-bank dan lembaga negara tutup sehingga mempersulit konsumen.
"Apalagi kalau itu rekening satu-satunya dan untuk operasional sehari-hari," katanya.
Seharusnya pemblokiran dilakukan di hari kerja, agar konsumen bisa melakukan sanggahan secara langsung.
Yang lucu lagi reaktiviasi rekening diserahkan sepenuhnya ke konsumen. Padahal PPATK yang memblokir rekening tersebut.
PPATK seharusnya membantu memulihkan akses rekening, bukan membebankan pengurusan ke konsumen.
"Seharusnya ini tidak dibebankan oleh konsumen" katanya.
Bisa Jadi Bumerang
Pakar hukum Pencucian Uang Paku Utama menilai PPATK memang berwenang meminta penyedia jasa keuangan seperti bank untuk membekukan sementara transaksi keuangan yang dicurigai hasil tindak pidana.
Hal ini diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, ia menjelaskan, berdasarkan aturan itu, pembekuan sementara berbeda dengan pemblokiran. Sesuai dengan pasal 71 UU TPPU, untuk memblokir rekening harus ada perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Meski niatnya baik, ia khawatir langkah pembekuan rekening oleh PPATK berpotensi menjadi bumerang, khususnya bagi para konsumen yang terbukti tidak terlibat transaksi mencurigakan.
"Apabila terdapat kekeliruan, implikasinya sangat besar. Masyarakat menjadi tidak percaya terhadap penyedia jasa keuangan secara umum dan pemerintah," ujarnya.
Juga angat mungkin pemilik uang dengan jumlah besar memindahkan dananya ke luar negeri, hingga berdampak negatif terhadap perekonomian.
Baca Juga: Megakorupsi Era Jokowi (2); UU Perampasan Aset Harus Segera Diteken
Senada, pengamat perbankan, Arianto Muditomo, menyampaikan pembekuan rekening masyarakat harus dilakukan melalui tahapan yang transparan dan akurat.
“Munculnya kasus-kasus salah sasaran menunjukkan proses deteksi dan validasi perlu diperkuat agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat,” katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.