Rabu, 16 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

MA Kabulkan Uji Materi, PSN PIK 2 Batal demi Hukum

MA menilai Permenko Perekonomian 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. PSN Tropical Coastland di PIK 2 juga bermasalah secara tata ruang karena berada di kawasan hutan lindung.

By
in Big Shift on
MA Kabulkan Uji Materi, PSN PIK 2 Batal demi Hukum
Pembangunan proyek PSN PIK 2

Jakarta, TheStanceID –  Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permenko yang dimaksud adalah Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

ICMI

Sebelumnya, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian tersebut.

Permenko itu dinilai melanggar asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.

UU P3 Nomor 13 Tahun 2022 (perubahan terbaru) adalah undang-undang yang mengatur tentang bagaimana suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. UU ini memiliki tujuan menciptakan proses legislasi yang lebih baik dan efisien

Permenko ini juga dinilai bertentangan dengan dengan pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pemuda ICMI menyuarakan supaya proyek PIK 2 yang tak transparan dan tak melibatkan partisipasi masyarakat ini dibatalkan.

"Banyak proyek PSN yang tidak melibatkan suara rakyat sehingga menimbulkan keraguan akan manfaatnya bagi masyarakat luas," kata Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan.

Pertimbangan MA dan Konsekuensi Yuridis

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil ini dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.

Lantas, apa konsekuensi yuridisnya?

Dengan putusan MA ini, maka Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.

“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Tim Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (23/5/2025).

“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” sambung keterangan tersebut.

Praktisi Hukum Edwin Partogi Pasaribu yang juga anggota Board of Expert TheStanceID, mengatakan dengan putusan MA tersebut, maka proyek PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi menjadi PSN.

Selain itu, semua PSN yang dinyatakan dalam peraturan Menko Perekonomian tersebut batal.

Putusan ini berstatus inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun Prabowo sudah memutuskan tidak memasukan PIK 2 dalam daftar PSN," kata Edwin.

Airlangga: PIK 2 Tidak Masuk PSN

Airlangga hartarto

Belum ada tanggapan resmi dari Kemenko Perekonomian atas putusan MA ini.

Namun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tidak pernah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang menjadi kawasan PSN adalah ekowisata tropical coastland.

"PIK 2 tidak pernah jadi PSN. Yang menjadi PSN adalah ekowisata di sana. Coastland," tegas Airlangga, Rabu (22/1/2025).

Dalam catatan TheStanceID, memang yang berstatus PSN hanya kawasan ekowisatanya.

Namun PSN ekowisata ini berada di lokasi PIK 2, yang merupakan proyek properti mewah yang digarap pengembang Agung Sedayu Grup.

Di lapangan pada praktiknya, pembebasan lahan untuk proyek properti itu dilakukan atas nama PSN.

Sudah banyak liputan media atau video yang viral di masyarakat terkait proses pembebasan lahan untuk PIK 2 yang bermasalah: dari intimidasi, tanah sudah diuruk tapi belum dibayar, dan masih banyak lagi.

Ekowisata Tropical Coastland Berada di Lahan PIK 2

PIK 2

Sekadar catatan, polemik sudah muncul sejak status PSN untuk PIK 2 diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada pengusaha pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pemberian status PSN ini ditengarai sebagai imbalan karena mau berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam wawancara dengan majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan juga mengeklaim bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Meskipun lahan yang digunakan untuk proyek ekowisata berada di lahan milik PIK 2.

Ia juga memastikan, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini, kata Aguan, daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan.

Kawasan properti PIK 2 itu sendiri luasnya kurang lebih 30.000 hektar, sedangkan PSN ekowisata hanya 1.756 hektar --cuma secuil dari luas PIK 2.

Siapa yang mendanai PSN ini?

Tentu Aguan sendiri, bersama rekan bisnisnya. PSN ekowisata itu di bawah pendanaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang merupakan usaha patungan antara Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG).

Investasi yang dibutuhkan diperkirakan Rp65 triliun.

Baca Juga: PSN Prabowo: PIK2 & Rempang Eco City Hilang, Diganti Giant Sea Wall

Secara garis besar, proyek Tropical Coastland terbagi dalam lima zona pembangunan. Pertama, zona pembangunan A. Zona ini berisikan proyek taman tematik Bhineka seluas 14,3 hektar yang memperesentasikan keberagaman Indonesia, dengan rencana investasi Rp2,5 triliun. Zona A direncanakan akan selesai tahun 2030.

Kedua, zona B, yang terdiri dari kebun binatang safari, danau, dan pantai seluas 54 hektar. Zona B memakan investasi Rp1,6 triliun dan direncanakan selesai pada 2030.

Ketiga, zona C, yang fokus pada mangrove dan proyek olahraga. Rencananya akan dibangun kawasan mangrove skala besar dan pusat olahraga berkuda polo. Investasinya Rp1,7 triliun, dan akan selesai pada 2030.

Zona keempat, D, hanya ada satu proyek, yakni sirkuit internasional dengan investasi sebesar Rp6 triliun.

Sedangkan Zona terakhir, E, akan dibangun fasilitas olahraga ekstrim, wisata eco-tourism dan edukasi, dan resort cottage.

Tata Ruang Tropical Coastland Bermasalah

Nusron Wahid

Namun, dalam perjalanannya, proyek yang digarap pengembang Agung Sedayu Group ini menuai kontroversi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapk ada masalah tata ruang dalam PSN tersebut.

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan, dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis, akhir November2024 lalu.

Ia juga menegaskan, pengembangan kawasan PIK 2 masih terdapat berbagai kendala.

Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Cianjur (KSN Jabodetabekpunjur), Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.

Masalah lain, kata Nusron, proyek tersebut tidak tercantum dalam kategori PSN Pariwisata pada RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRW ini, maka itu tidak sesuai," kata Nusron.

Belum lagi, implementasi PSN di sejumlah daerah diakui seringkali mengakibatkan konflik horizontal dengan masyarakat hingga dampak lingkungan.

Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan untuk tidak memasukan 3 PSN era Jokowi itu kedalam 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menjadi proyek infrastruktur prioritas 2025-2029.

Putusan MA secara hukum mengakhiri status PSN PIK 2 ini. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\