Rabu, 16 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Jawa Timur Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Pembatasan Usia Dinilai Diskriminatif

Indonesia masih menoleransi pembatasan usia dalam lowongan kerja Tapi di banyak negara maju, rekrutmen kerja dengan syarat usia tertentu sudah lama dilihat sebagai bentuk diskriminasi.

By
in Big Shift on
Jawa Timur Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja, Pembatasan Usia Dinilai Diskriminatif
Ilustrasi Pengangguran (Sumber : Pexels)

Jakarta, TheStanceID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan di Jawa Timur.

Larangan itu tercantum dalam SE No 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah pada 2 Mei 2025, dan sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Surat Edaran itu dibuat Khofifah karena banyaknya ketidakadilan terhadap pencari kerja berdasarkan usia.

Khofifah Indar Parawansa

Sekda Pemprov Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun yang sulit mendapat pekerjaan, meski memiliki kompetensi dan pengalaman memadai.

"Ada semacam diskriminasi usia dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," kata Adhy, Senin (4/5/2025).

Pemprov Jatim memandang kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi, karena prinsip nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi.

Aturan ini juga untuk mendorong perusahaan di Jatim agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan dalam pekerjaan.

"Termasuk dari para pelamar kerja disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," kata Adhy.

Tapi apakah perusahaan di Jawa Timur bersedia mematuhi aturan tersebut, terutama perusahaan swasta?

Sejauh ini efektivitas surat edaran tersebut memang masih terbatas di lapangan kerja yang berbasis dana APBD.

"(Misalnya) Program padat karya berbasis APBD. rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi," jelas Adhy.

MK Pernah Tolak Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja

Sekadar catatan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 itu, pemohon mempermasalahkan aturan dalam pasal tersebut karena membolehkan pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia bagi pelamar

Pasal tersebut dinillai diskriminatif.

Tapi Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang pendidikan dari pihak pemberi kerja bukanlah bentuk diskriminasi.

Menurut MK, tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama, ataupun golongan tertentu saat mencari tenaga kerja.

Dissenting Opinion

Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim konstitusi.

Hakim Guntur Hamzah menilai adanya usia tertentu memang dapat menghambat orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman lebih, namun terhalang usia.

Guntur berpendapat setiap lowongan pekerjaan seharusnya tidak mensyaratkan usia tertentu.

Tidak hanya syarat usia. Syarat lain seperti "berpenampilan menarik" untuk wanita di sektor pekerjaan tertentu juga harus dihapus, karena membuka peluang pelecehan seksual, dan dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja.

Selain itu, banyak negara juga telah mengadopsi aturan anti-diskriminasi berdasarkan usia.

Amerika Serikat, misalnya, memiliki Undang-undang Diskriminasi Usia dalam Pekerjaan bahkan sejak tahun 1967.

Di Inggris, seseorang dilindungi dari diskriminasi usia dalam Undang-Undang Keseteraraan 2010 (Equality Act 2010).

Australia juga tidak memberlakukan syarat usia bagi pencari kerja karena menganut prinsip inklusivitas dan kesetaraan yang tercantum dalam Age Discrimination Act 2004.

Indonesia sayangnya masih menoleransi prnsip diskriminasi berdasarkan usia. Selain Indonesia, negara ASEAN lain yang juga masih menganut diskriminasi terkait batas usia pekerja adalah Filipina dan Vietnam.

Alasan Perusahaan Menetapkan Batasan Usia

Bob Azam - Apindo

Dikutip dari BBC Indonesia, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan ada beberapa alasan mengapa perusahaan membuat batasan usia, gender, pendidikan, atau pengalaman kerja ketika membuka lowongan pekerjaan.

Pertama, untuk menekan ongkos rekrutmen.

Pasar kerja di Indonesia kini makin timpang, apalagi setelah didera pandemi Covid-19. Jumlah tenaga kerja lebih banyak daripada lapangan pekerjaan yang tersedia.

"Kalau harus membuka selebar-lebarnya lowongan pekerjaan, pengusaha harus mengeluarkan biaya rekrutmen yang besar pula. Sementara posisi yang dibutuhkan sedikit," kata Bob.

Itulah kenapa, perusahaan memakai "pembatasan" untuk menyortir para pencari kerja.

Kedua, Perusahaan biasanya ingin membentuk calon pemimpin dari internal dengan jenjang karier yang bertahap.

Tujuannya supaya ada kesamaan nilai. Tapi untuk mencapai itu, dibutuhkan masa kerja paling tidak 20 tahun.

"Ini ada kaitannya dengan budaya perusahaan Orang dididik sejak muda untuk sampai ke posisi manajer di usia 45 tahun. Kalau rekrut orang di usia 30 tahun, begitu di level manager sudah pensiun," jelasnya.

Alasan ketiga, anggapan bahwa pekerja usia muda kondisi fisiknya lebih baik.

Bob mengaku secara pribadi tidak setuju dengan pembatasan usia pekerja karena membuat perusahaan menjadi tidak kompetitif. "Kami sih lebih senang diterapkan easy hiring, easy firing [mudah merekrut, mudah memecat]," katanya.

Angka Pengangguran Indonesia mencapai 7,28 Juta

Job Fair

Kebijakan larangan bagi perusahaan menerapkan batas usia dalam proses rekrutmen sebenarnya dapat membantu para pekerja, terutama mereka yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penganggur di Indonesia saat ini mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini bertambah sekitar 83.000 orang dibandingkan dengan Februari 2024, .

Berpeluang Tekan Angka Pengangguran

Tauhid Ahmad - INDEF

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai kebijakan Khofifah akan berdampak positif.

"Dampak positifnya mengurangi pengangguran yang ada di suatu daerah,” katanya.

Dengan tidak adanya diskriminasi usia, kesempatan kerja menjadi lebih terbuka bagi kelompok usia produktif yang selama ini tersingkir karena persyaratan administratif.

Ini bisa menurunkan tingkat pengangguran, yang selama ini jadi salah satu penyumbang kemiskinan.

“Kalau [perusahaan] cari yang sudah pengalaman, biasanya skill-nya lebih baik, tapi upahnya biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan yang fresh graduate atau usia muda,” katanya.

Tauhid menilai kebijakan itu dapat membuat proses rekrutmen menjadi lebih adil di dunia kerja.

Selain itu dengan melarang pembatasan berdasarkan usia, perusahaan didorong untuk merekrut berdasarkan kompetensi, bukan usia. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\