Jakarta, TheStance – Setelah mendapat kritik masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator 'Tot Tot Wuk Wuk' di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengaku pihaknya tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan oleh mereka-mereka yang tidak berhak menggunakannya.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Meski tidak lagi memakai sirene, Agus menyebut seluruh pengawalan yang dilakukan terhadap kendaraan pejabat masih tetap berjalan.
Hanya saja, ia menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus
Muncul Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk
Sebelumnya, fenomena gerakan "Setop Tot Tot Wuk Wuk” muncul di jagat maya setelah masyarakat merasa muak dan marah dengan penggunaan strobo dan sirene illegal di jalan raya.
Mereka merasa kesal karena penggunaan perangkat itu tidak sesuai aturan dan merasa pihak tertentu harus diprioritaskan dari pengguna jalan lain.
Sampai saat ini, memang sudah terdapat banyak peristiwa yang membuat publik marah dengan penggunaan perangkat itu.
Kendaraan dengan pengawalan polisi yang dilengkapi strobo dan sirene “Tut Tut Wok Wok” kerap meminta pengendara lain memberikan jalan di tengah situasi macet.
Tak berhenti di dunia maya, gerakan ini juga merambah ke jalanan. Beberapa pengendara menempelkan stiker bertuliskan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di mobil mereka.
Ada pula versi lain dengan kalimat sindiran, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Gerakan ini pun cepat viral. Sejumlah tokoh publik pun menyuarakan keresahan yang sama. Salah satunya mantan Dubes RI untuk Polanda Peter Gontha yang ikut menyuarakan protesnya di akun Instagram pribadinya.
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha di akun @petergontha.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan sirene dan dan strobe menurut undang-undang?
Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator
Frustasi publik terhadap sirine dan strobo punya dasar hukum yang kuat karena menurut Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hanya kendaraan jenis tertentu yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang itu menentukan siapa saja pihak yang berwenang menggunakan perangkat tersebut. Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Biasanya digunakan saat mengawal pejabat very very important person (VVIP) dan VIP. Adapun pejabat VIP antara lain, pejabat negara, pemimpin usaha dagang, kepala pemerintahan, dan kepala negara.
Kedua, lampu isyarat warna merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (Damkar), ambulans, rescue, palang merah, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
Simbol Penolakan Masyarakat
Pengamat otomotif yang juga Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, gerakan setop “Tot Tot Wuk Wuk” merupakan simbol penolakan masyarakat.
“Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” jelas Sony dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Menurut Sony, penggunaan sirene dan strobo seharusnya digunakan untuk ambulans, damkar, atau tamu negara yang berhak mendapat prioritas.
Ia pun menyentil para pejabat, termasuk TNI-Polri, agar malu menggunakan perangkat itu dan meminta akses khusus di jalanan.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” papar Sony.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegak hukum. Jika dibiarkan, “Tot Tot Wuk Wuk” bisa terus jadi simbol perlawanan warga terhadap arogansi di jalan raya.
“Kalau dari pendapat saya sebaiknya sudah harus ada action polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak," ujar Sony.
Baca Juga: Ditolak Keras Warga, Pemda DKI Batal Ubah Trotoar Menjadi Jalur Pemotor
Gerakan ini juga mengingatkan bahwa jalan raya adalah ruang bersama.
Tanpa kesadaran dan penegakan aturan tegas, penyalahgunaan sirene hanya akan memperlebar jurang antara mereka yang merasa punya hak istimewa dan masyarakat yang setiap hari harus menghadapi macet tanpa pilihan lain.
Istana : Pejabat Jangan Semena-mena Pakai Sirene dan Strobo
Menanggapi adanya gerakan setop “Tot Tot Wuk Wuk” ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun meminta seluruh pejabat agar tidak semena-mena saat memakai fasilitas sirene dan strobo ketika di jalan raya.
Pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pejabat negara agar memperhatikan kepatutan dalam penggunaan strobo.
"Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Meski dalam keadaan tertentu, fasilitas tersebut memang boleh dipergunakan. Hanya saja, ia menegaskan penggunaan sirene dan strobo harus menghormati pengguna jalan lainnya.
"Sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang meliputi batas-batas wajar," tambah Hadi.
Ia lantas mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang tidak selalu menyalakan sirene dan strobo saat mendapat pengawalan. Prabowo, kata dia, juga tidak jarang harus mengalami macet di jalan bersama pengguna jalan lainnya.
"Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance