
Oleh Ikram Putra, pemerhati kebijakan publik, mantan editor BenarNews (Radio Free Asia).
Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 menandai babak baru dalam konfigurasi politik nasional.
Dipimpin oleh Pratikno dan Hatta Rajasa sebagai Ketua dan Wakil Ketua, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, lembaga penasihat kepala negara ini berisikan nama-nama besar.
Di deretan anggota, hadir figur lintas bidang mulai dari Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, dan Rocky Gerung.
Lalu ada Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Salim Segaf Al-Jufri, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, hingga Ignasius Jonan.
Berkumpulnya mereka dalam satu atap menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk penguatan kebijakan publik, ataukah semata akomodasi politik?
Pemborosan yang Berujung Masukan Simpang-Siur

Setiap anggota Wantimpres berhak mengantongi gaji bulanan Rp76,5 juta. Dikalikan 26 orang selama 12 bulan, maka anggaran negara yang terserap untuk hak keuangan mereka sudah menembus sekitar Rp23,8 miliar per tahun.
Angka ini belum termasuk fasilitas kedinasan serta dukungan administratif operasional setara menteri yang mereka terima. Sudah begitu, sesuai koridor aturan, presiden tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan rekomendasi Wantimpres.
Hal ini menciptakan dilema kelembagaan di mana produk pemikiran ratusan juta rupiah per bulan dari para pakar senior bisa dengan mudah mengendap di meja sekretariat.
Di tengah beban fiskal negara yang terpuruk oleh gejolak ekonomi global dan tumpukan prioritas belanja publik, pembiayaan lembaga penasihat dengan postur jumbo memerlukan justifikasi publik yang kuat.
Secara kelembagaan, pembengkakan jumlah penasihat formal melahirkan pemborosan dan redundansi fungsi. Istana saat ini sudah penuh oleh kementerian koordinator, kementerian teknis, Badan Komunikasi Pemerintah, hingga Staf Khusus Presiden.
Semuanya memproduksi bahan masukan harian bagi presiden. Ketika fungsi pertimbangan diserahkan kepada 26 tokoh yang masing-masing memiliki agenda publik tersendiri, terbuka lebar potensi terjadinya simpang siur analisis kebijakan.
Tanpa pembagian fokus riset yang presisi, keberadaan Wantimpres berpotensi menjadi panggung retorika yang masukannya justru kalah melaju dibanding masukan cepat dari lingkar dalam kekuasaan.
Erosi Kekuatan Kritis Masyarakat Madani

Sisi lain yang patut disorot adalah meleburnya daya kritis masyarakat sipil ke lingkaran kekuasaan. Masuknya pengamat yang selama ini dikenal vokal seperti Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, memicu perdebatan publik.
Di satu sisi, pelibatan tokoh kritis dapat dicitrakan sebagai upaya membuka pintu bagi pemikiran alternatif. Namun di sisi lain, bergabungnya suara-suara oposisi ke dalam struktur resmi dapat mengurangi daya jangkau kontrol sosial dari luar kekuasaan.
Ketika benteng oposisi dipindahkan ke dalam ruang rapat tertutup lembaga negara, publik kehilangan jangkar penyambung lidah yang independen di ruang terbuka.
Ketidakefektifan lembaga pertimbangan dalam sejarah politik Indonesia kerap kali bersumber dari sifat keluarannya yang non-binding atau tidak mengikat secara hukum.
Risiko menjadikan Wantimpres sekadar sebagai "panti jompo politik" atau tempat merangkul mantan pejabat dan tokoh agama guna meredam benturan politik menjadi ancaman nyata yang harus kita waspadai.
Untuk mencegah Wantimpres hanya menjadi beban anggaran dan alat perangkulan politik, cara kerja lembaga ini harus ditata ulang. Dari sisi akuntabilitas publik, Wantimpres harus memberlakukan transparansi kerja secara berkala.
Publik berhak mengetahui dokumen kajian kebijakan, analisis risiko publik, serta rekomendasi teknis apa saja yang telah diserahkan kepada presiden (tentu tanpa membuka rahasia pertahanan dan keamanan negara).
Setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk para penasihat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui lembaran hasil analisis kebijakan publik yang konkret dan terukur.
Baca Juga: Rocky Gerung Gabung Wantimpres, Habiskan Anggaran Rp23,9 miliar per Tahun
Selain transparansi, mekanisme pembagian kerja internal Wantimpres harus ditata dengan pendekatan klaster keahlian yang terstruktur.
Mereka tidak boleh bekerja secara acak, melainkan dibagi ke dalam kelompok kerja khusus, misalnya klaster hukum dan reformasi birokrasi, klaster ekonomi dan investasi, serta klaster toleransi dan ketahanan sosial.
Pembagian ini memungkinkan para anggota untuk fokus menghasilkan naskah kebijakan berbasis bukti yang siap dieksekusi oleh kementerian terkait.
Di sisi lain, masyarakat sipil, media independen, dan elemen mahasiswa harus tetap menjaga jarak kritis terhadap lembaga ini.
Masuknya figur-figur yang tadinya dikenal sebagai pengkritik tajam pemerintah tidak boleh meninabobokan kewaspadaan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Publik wajib secara konsisten menagih keberanian para anggota Wantimpres untuk menyuarakan kritik pahit dan nasihat jujur langsung di hadapan presiden.
Wantimpres yang efektif bukanlah lembaga yang diisi oleh orang-orang yang hanya mengangguk setuju pada setiap kebijakan Istana. Efektivitas lembaga penasihat justru diuji dari keberaniannya menyampaikan perspektif demi kepentingan publik.
Jika 26 anggota yang dibiayai miliaran rupiah uang rakyat ini hanya berfungsi sebagai stempel pengesahan politik, maka meninjau ulang keberadaan lembaga ini adalah opsi kebijakan paling rasional bagi masa depan tata kelola negara.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance