Rabu, 16 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Aksi Lempar Batu ke Kereta Makin Mengkhawatirkan, Ancam Keselamatan Nyawa Penumpang

Dua penumpang KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya menjadi korban pelemparan batu ke arah kereta api. Salah satu korban harus diturunkan dan dibawa ke RS karena wajahnya berlumuran darah terkena pecahan kaca. 'Tradisi' lempar batu ke kereta ini sangat membahayakan penumpang. Ironisnya, pelaku pelemparan umumnya anak dan remaja karena motif iseng.

By
in Headline on
Aksi Lempar Batu ke Kereta Makin Mengkhawatirkan, Ancam Keselamatan Nyawa Penumpang
Ilustrasi KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca. (Istockphoto/ imagedepotpro).

Jakarta, TheStanceID – Insiden pelemparan batu terhadap kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya, pada Minggu (6/7/2025), kembali menambah panjang daftar peristiwa vandalisme yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api di Indonesia.

Dua penumpang telah menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka pada korban, tetapi juga menggambarkan persoalan serius yang terus menghantui moda transportasi kereta api nasional.

Kronologis kejadian

korban pelemparan kereta

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salah satu korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

"Aku duduk di Kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Tiba-tiba... BRAK! Kaca jendela di sampingku pecah dilempar batu dari luar. Muka penuh darah. Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang panik dan bilang, ‘Mbak, wajah dan leher berdarah!" tulisnya dalam unggahannya pada Senin (7/7/2025).

Dalam video yang dibagikannya, terlihat serpihan kaca mengenai wajah, masuk ke rambut, bahkan sampai ke dalam baju. Widya pun langsung dibawa ke bagian belakang gerbong oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan pertolongan pertama. Ia kemudian diturunkan di Stasiun Solo dan dibawa ke RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam unggahannya, Widya menekankan bahwa insiden ini bukan perkara kecil. "Ini nyawa taruhannya. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang," ujarnya.

PT KAI Telusuri Pelaku Pelemparan Batu

Feni KAI

Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu (6/7/2025).

"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang.

Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelemparan batu

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

Bagi masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp (WA) 08111-2111-121.

Pelaku Anak dan Motif Iseng

Pelaku pelempar batu

Aksi pelemparan batu ke kereta api kerap terjadi di tiap Daerah Operasi PT KAI. Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta per Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Total, 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap.

Rangkaian commuter line jurusan Jakarta-Bogor kerap menjadi korban vandalisme dengan kejadian pelemparan kereta dengan batu.

Lantas, siapa saja pelakunya?

Pelaku pelemparan batu beragam usianya. Sebagai contoh, pada peristiwa pelemparan batu ke arah kereta rel listrik (KRL) KA 1290 relasi Jakarta Kota-Bogor di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, yang terjadi Senin (10/7/2023) pelakunya adalah tiga remaja tanggung.

Pelaku berhasil ditangkap karena aksinya sempat terekam oleh kamera telepon seluler warga. Pelemparan batu itu menyebabkan tiga jendela kaca pecah dan perjalanan KRL terhenti. Beruntung tidak ada korban dari peristiwa tersebut.

Ketiga pelaku akhirnya dilepaskan oleh polisi. Alasannya, mereka masih berusia di bawah umur sehingga hanya diberi peringatan. Pihak KCI memanggil orang tua pelaku, kemudian dilakukan mediasi antara orang tua dan pihak PT KCI.

PT KCI meminta agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan hanya karena iseng. Padahal aksi tersebut sangat membahayakan penumpang.

“Membahayakan sekali, tapi tidak ada korban. Pelaku warga sekitar dan mengaku iseng, mengambil batu dari luar area rel dan melempar ke KRL,” ujar Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan.

Sementara itu, aksi pelemparan batu ke kereta yang melintas juga pernah terjadi di lintasan Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu dan menimpa kereta api Bengawan (Purwosari-Pasar Senen) pada Jumat (3/6/2016) silam.

Aksi pelemparan batu tersebut membuat kaca kereta api retak dan sebagian mengenai bodi kereta. Kejadian ini membuat penumpang jadi panik. Beruntung tidak ada penumpang yang terluka.

Ketiga pelaku tersebut yakni FDK (14), BBS (15), dan FAP (14) merupakan siswa SMP Negeri. Pihak stasiun telah memanggil orang tua dari ketiga anak tersebut untuk diberikan pembinaan atas tindakan anak-anak mereka.

Ironisnya, tindakan pelemparan batu ke kereta api dilakukan anak-anak karena alasan iseng untuk mengisi saat musim liburan sekolah.

Pendekatan Sosiologis ke Masyarakat Perlintasan Rel

Tulus Abadi - FKBI

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, mengatakan kasus pelemparan batu oleh oknum masyarakat ke Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya harus diusut tuntas oleh pihak-pihak terkait.

Pengusutan tuntas penting dilakukan karena lemparan tersebut mengakibatkan kaca jendela berlubang dan melukai salah seorang penumpang.

“Terhadap kasus itu, ada beberapa hal yang perlu disorot. Pertama, aksi pelemparan itu harus diusut tuntas pelakunya, dan motifnya apa, dan perlu diberikan sanksi hukum jika ada motif kesengajaan, dan pembinaan yang intens,” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima TheStanceID, selasa (8/7/2025).

Namun, Ia menekankan, kasus tersebut tidak serta merta hanya didekati dengan pendekatan hukum semata, tapi juga harus ada pendekatan sosiologis.

“Bisa jadi manajemen KAI perlu melakukan 'community development' yang intens kepada masyarakat setempat, khususnya di area-area rentan,” ujarnya.

Apalagi, banyak permukiman di samping pelintasan rel kereta api merupakan permukiman padat dan kumuh. Ruang bermain yang sempit kerap memicu anak-anak di kawasan itu mengalihkan kegiatannya ke hal negatif, seperti melempari KA.

Tidak ketinggalam, Tulus juga meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengaudit keandalan kualitas kaca jendela semua rangkaian kereta api.

“Sebab seharusnya kaca jendela KA itu tidak tembus atau berlubang oleh lemparan batu. Kaca jendela itu harusnya pelapisan plastik yang kuat sehingga mampu menahan lemparan batu dari luar,” kata Tulus.

“Kejadian tersebut langsung atau tidak langsung akan menciptakan rasa was-was, rasa tidak aman, tidak nyaman. Sebab risiko terjadinya lemparan itu bisa setiap saat, apalagi jumlah rangkaian KA semakin banyak,” tambahnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\