
Alasan Filosofis Kembalinya Status Pejabat BUMN Sebagai 'Penyelenggara Negara'
Salah satu poin krusial dalam revisi UU BUMN adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya bilang bahwa "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara." Dengan dihapuskannya kembali frasa tersebut, KPK dan BPK bisa awasi lagi direksi BUMN.
Redaksi
•
6 min read