Jakarta, The Stance – Hingga saat ini masyarakat di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua masih berjuang bahkan bertaruh nyawa untuk mengatasi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di gedung parlemen di Senayan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tanpa sorotan publik berupaya mengatasi isu kehutanan dengan menyusun revisi Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Revisi UU tersebut telah masuk sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Agenda perubahan keempat sudah dibahas DPR RI sejak tahun 2025 dan kini tahapannya akan masuk ke Rapat Tingkat 1 di Komisi IV DPR RI.

Di tengah problem pelestarian dan pengelolaan hutan yang semakin kompleks, Koalisi #ResetKehutanan pun mendesak revisi UU Kehutanan berorientasi pada pemulihan dan tata kelola hutan yang berkeadilan.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma Natalia H. Panjaitan pada Selasa (13/10/2026) menegaskan bahwa masa depan tata kelola hutan Indonesia harus berbasis pada pemulihan.

“Pemulihan dalam konteks ini tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kegiatan rehabilitasi setelah hutan terlanjur rusak. Pemulihan harus menjadi arah yang menjiwai keseluruhan penyelenggaraan kehutanan,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Koalisi yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia tersebut pun meluncurkan Naskah Akademik (NA) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Kehutanan pada Senin (5/10/2026). Sebanyak dua dokumen diserahkan ke Kementerian Kehutanan yang diwakili Kepala Biro Hukum Supardi.

Dari Pemusatan Negara ke Masyarakat

HuMa

Mereka menyerukan agar UU Kehutanan yang baru disusun komprehensif melalui partisipasi bermakna. Salah satu poin penting kritikan Koalisi #ResetKehutanan adalah soal tafsir keliru atas klausul "hak negara menguasai hutan".

Deputi Program Perkumpulan HuMa Erwin Dwi Kristianto menyampaikan bahwa Hak Menguasai yang sebelumnya merupakan mandat publik justru didistorsi sebagai klaim kepemilikan sehingga negara menjadi aktor dominan.

“Kami dari Koalisi #ResetKehutanan membayangkan bahwa pengelolaan kehutanan yang selama ini tersentralisasi dapat menjadi tata kelola yang berbasis tapak,” tuturnya.

Negara, lanjut dia, tak boleh lagi dominan mengelola hutan dan diubah menjadi pengurus kewenangan publik, sementara masyarakat lokal dan adat menjadi subjek pengelola hutan yang kinerjanya berbasis pemulihan ekologis dan resolusi konflik.

Dalam DIM yang disusun Koalisi #ResetKehutanan, Deputi Direktur Bidang Program ICEL Marsya M. Handayani menyoroti tiga perubahan mendasar yang menjadi perhatian.

Pertama, penegakan hukum yang berorientasi pemulihan; kedua, menetapkan kecukupan tutupan hutan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan ketiga, membangun transisi pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Materi penegakan hukum berorientasi pemulihan salah satunya dengan mengoptimalisasi pemulihan hutan melalui seluruh instrumen penegakan hukum, dapat dikombinasikan melalui kumulasi eksternal baik melalui administrasi, perdata, dan pidana.” ujarnya.

Hasil penegakan hukum kehutanan baik berupa denda administratif maupun denda pidana, lanjut dia, bisa digunakan kembali untuk pemulihan ekosistem, baik berupa habitat atau spesies-spesies di dalamnya.

Perjalanan Panjang Mengadvokasi Hutan

Lasma Natalia H. Panjaitan

Kajian Koalisi #ResetKehutanan ini lahir dari perjalanan advokasi yang panjang sejak 2024. Tsabit Khairul Auni dari Forest Watch Indonesia (FWI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 2025 merilis kertas posisi bertajuk “Tiga Alasan Mencabut UU Kehutanan”.

“Pada 2026 ini kami terus memperluas konsolidasi, kami mengadakan konsultasi rakyat untuk regional Sumatra, Sulawesi-Papua, Jawa-Nusa Tenggara, dan Kalimantan,” tuturnya.

Konsolidasi tersebut, lanjut, Tsabit, adalah upaya mengarusutamakan isu kehutanan dan menggali permasalahan yang dialami masyarakat berkenaan dengan tata kelola hutan di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemenhut, Supardi, menjelaskan bahwa Kemenhut sudah menyusun DIM UU Kehutanan. DIM Kemenhut tersebut akan menjadi analisis untuk membahas RUU Kehutanan di Rapat Tingkat 1 Komisi IV DPR RI.

“Minggu ini kita akan lakukan pembahasan dengan empat kementerian. Setelah itu maksimal tanggal 26 Oktober kita sampaikan lagi ke DPR untuk dilakukan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR,” ujarnya.

Mewakili kalangan akademisi, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Totok Dwi Diantoro menekankan pentingnya pembaharuan UU Kehutanan, alih-alih hanya mengubah sebagian pasal.

Totok menyinggung soal paradigma yang masih dipertahankan UU Kehutanan saat ini, yakni pengelolaan sumber daya hutan berbasis negara.

“Ini yang kemudian ingin kita dorong, yakni adanya perubahan untuk tidak lagi menggunakan paradigma pengelolaan sumber daya hutan berbasis negara, melainkan berbasis masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: UU Reforma Agraria, Harapan Bersejarah Akhiri Ketimpangan Penguasaan Tanah

Untuk diketahui, koalisi ini sebelumnya sudah mencoba mengundang perwakilan Komisi IV DPR RI dan Panitia Kerja Revisi UU Kehutanan yang bertanggungjawab untuk isu kehutanan, namun semuanya tidak kunjung hadir.

Dia mendorong agar pembahasan UU Kehutanan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan partisipatif.

“Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada kesempatan untuk menyampaikan masukan. Masukan masyarakat harus benar-benar dibahas, dipertimbangkan, dan memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan,” kata Lasma. (par)

CATATAN REDAKSI: Publikasi NA, DIM, dan Kertas Posisi Koalisi #ResetKehutanan bisa diakses di tautan berikut: Bit.ly/PublikasiResetKehutanan.

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance