
Turun Kasta Jadi Badan, Kementerian BUMN Berisiko Tumpang Tindih dengan Danantara
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana status Kementerian BUMN diturunkan jadi badan. Perubahan ini berisiko menciptakan dualisme pengelolaan yang berujung pada inefisiensi dan pemborosan anggaran, atau kontraproduktif dengan tujuan revisi yang ingin BUMN jadi lebih efisien.
Redaksi
•
8 min read