
Polemik Dam Haji Tamattu, Ketika Syariat Dipaksa Menyesuaikan Logika Ekonomi
MUI bergeming: penyembelihan dam (kurban denda haji) harus dilakukan di Mekah sesuai nash Al Quran dan hadist, tak bisa di Indonesia. Tapi pemerintah bersikeras penyembelihan dilakukan di dalam negeri karena manfaat ekonominya sangat besar. Kementarian Agama abaikan fatwa MUI.