Jakarta, The Stance – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto tancap gas merombak internal kepolisian. Sejak pelantikannya dua minggu lalu, dia melancarkan mutasi besar-besaran, dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama pada 2 Oktober 2026 atau sehari setelah pelantikannya sebagai Kapolri. Selanjutnya, gelombang mutasi kedua dilakukan terhadap 199 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada 10 Oktober 2026.
Mutasi terbaru terjadi pada Senin (12 Oktober 2026), di mana Suyudi menggeser 12 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri, yang disebut sebagai "bagian dari dinamika organisasi Polri".
"Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Sabtu 3 Oktober 2026.
Namun, sejumlah pengamat kepolisian mengingatkan agar kebijakan mutasi di tubuh Polri tidak menghambat karier personel yang kompeten, berkualitas, dan berprestasi.
Penempatan jabatan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Personel yang telah bekerja dengan baik tidak semestinya dimutasi hanya karena dianggap berbeda kelompok atau gerbong dengan pimpinan.
Ratusan Personel Polri Dimutasi

Hanya selang sehari setelah Suyudi menjabat sebagai Kapolri, terbit Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang berisi perintah mutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah.
Pergantian itu mencakup jabatan strategis di markas besar (Mabes) Polri maupun kepolisian daerah (polda), termasuk 19 jabatan Kepala Polda (Kapolda). Dari 88 personel yang dimutasi, 70 di antaranya adalah promosi atau menduduki jabatan baru.
Salah satu yang berganti adalah jabatan Kapolda Metro Jaya yang kini ditempati Inspektorat Jeneral (Irjen) Pol Dadang Hartanto. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya dijabat Komjen Asep Edi Suheri.
Surat Telegram kedua, bernomor ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026, 199 personel dirotasi.
Sejumlah jabatan strategis yang diganti antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Lampung.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.
"Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2026.
Baca Juga: Menjabat Super Kilat Tanpa Uji Publik, Kapolri yang Baru Dituntut Tuntaskan Tujuh Hal
Terbaru, Kapolri Suyudi kembali menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026, perihal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara. Kali ini, 12 pati dan pamen terimbas.
Sejumlah jabatan yang bergeser antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, serta Kapolresta Banyuwangi dan Kapolresta Pekanbaru.
Di Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Dirtipideksus dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi kini diisi Komisaris Besar (Kombes) Pol Suhasto, yang sebelumnya menjabat Pemeriksa Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Kepolisian Madya Tingkat I Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kompolnas: Kapolri Ingin Memastikan Kendalinya

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai Kapolri ingin memastikan kendalinya hingga tingkat kepolisian resor (polres) melalui kebijakan rotasi secara besar-besaran.
“Dalam TR (Telegram) kedua ini, terlihat ada pergantian struktur efektif paling bawah, yaitu para kapolres. Ini menunjukkan rentang kendali terhadap polres,” kata Anam dalam keterangannya, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Anam, perubahan di level kapolres dapat membantu Polri menjalankan visi dan misinya, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Dan kemungkinan juga ada TR berikutnya yang juga akan merubah tatanan kapolres kewilayahan, di wilayah-wilayah khususnya polres,” ungkap Anam.
Kehadiran polisi, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan berada di tengah masyarakat. Polri juga perlu membangun kolaborasi efektif dengan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan pelayanan.
“Yang enggak kalah penting adalah memastikan dalam TR itu, memastikan keamanan ya, keamanan seluruh Republik Indonesia, wilayah Indonesia berjalan dengan efektif, dengan beberapa pergantian di level unit-unit khusus yang dibentuk,” ujarnya.
Selain itu, Polri perlu memastikan desain pengamanan berjalan baik, termasuk dalam mencegah ancaman tindak pidana terorisme dan gangguan keamanan lainnya.
Dus, keberhasilan mutasi tidak hanya diukur dari perubahan susunan pejabat, tetapi juga dari kemampuan Polri meningkatkan pelayanan, menjaga ketertiban bersama masyarakat, dan memastikan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.
Jangan Mutasi Polisi Berprestasi karena Beda Gerbong

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan Kapolri agar kebijakan mutasi di tubuh Polri tidak menghambat karier personel yang kompeten, berkualitas, dan berprestasi.
Menurutnya, penempatan jabatan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Personel yang telah bekerja dengan baik tidak semestinya dimutasi hanya karena dianggap berbeda kelompok atau gerbong dengan pimpinan.
“Jangan sampai personel yang kompeten, berkualitas, berprestasi dimutasi hanya karena ‘dianggap’ berbeda gerbong atau genk,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia mengingatkan, semangat perubahan dan perbaikan di tubuh Polri justru bisa menjadi kontraproduktif apabila pelaksanaannya menghambat personel yang selama ini telah bekerja dengan benar.
“Jangan sampai semangat perubahan dan perbaikan justru menghambat atau mematikan personel yang sudah bekerja dengan benar,” ujarnya.
Bambang menilai, mutasi yang mengiringi pergantian pucuk pimpinan merupakan hal wajar dalam organisasi kepolisian.
Namun, proses tersebut perlu dijalankan dengan prinsip objektivitas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pergantian jabatan didasarkan pada afiliasi kelompok.
Oleh karena itu, menurut Bambang, transparansi menjadi penting untuk menepis asumsi adanya upaya pembersihan kelompok tertentu dalam perombakan jabatan Polri.
Mutasi Besar-Besaran Berpotensi Picu Gesekan Internal

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai mutasi besar-besaran oleh Kapolri pada awal masa kepemimpinannya berpotensi memicu gesekan internal.
"Mantan Kapolri Idham Azis dan Listyo Sigit Prabowo sangat berbalik dengan pemikiran radikal atau frontal yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sehingga sangat rentan menimbulkan gesekan-gesekan di internal," katanya kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Dia menilai langkah Suyudi merombak jajaran pejabat di tingkat pusat hingga kewilayahan terbilang radikal jika dibandingkan dengan pola konsolidasi yang dilakukan sejumlah Kapolri sebelumnya.
Menurut Sugeng, pejabat yang dicopot dari posisi strategis, terutama mereka yang belum lama menduduki jabatan tersebut, berpotensi mengalami kekecewaan.
Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi soliditas dan solidaritas di lingkungan Korps Bhayangkara apabila mutasi tidak didasarkan pada pertimbangan objektif dan sistem merit.
Sugeng menilai, mutasi dalam institusi Polri semestinya menjadi bagian dari tour of duty atau rotasi penugasan yang bertujuan mengembangkan pengalaman dan kapasitas personel, sekaligus menjaga stabilitas organisasi.
"Proses soliditas dan solidaritas person organisasi akan terwujud bila proses mutasi terjadi sebagai tour of duty atas pertimbangan merit system," katanya.
Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Disorot, Polisi Diminta Usut Dalang Kericuhan 27 Agustus
Ia juga mengingatkan Suyudi agar tidak melakukan perombakan secara besar-besaran tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"IPW mengingatkan Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto untuk tidak melakukan 'gebrakan radikal', kecuali ada alasan yang obyektif dan kuat untuk mengganti dan mencopot anggotanya," demikian pernyataan IPW.
Sugeng mencontohkan, alasan objektif tersebut dapat berupa catatan pelanggaran kode etik berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau dugaan tindak pidana yang dilakukan personel bersangkutan. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance