Jakarta, The Stance – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertimbangkan penghapusan praktik "siswa otomatis naik kelas" mulai tahun ajaran 2027.

Wacana tersebut dilempar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, saat berpidato dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha, Jumat 2 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut bisa diterapkan apabila usulan Dewan Pendidikan mendapat persetujuan dan menjadi rekomendasi konvensi pendidikan. Menurutnya, sistem yang meloloskan seluruh murid tanpa syarat memicu fenomena RMS "rajin malas sama saja".

"Kalau ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu'ti melalui kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha, Kamis 8 Oktober 2026.

Abdul Mu'ti

Meski begitu, Mu'ti memberi catatan kebijakan baru ini wajib melalui kajian akademik komprehensif dengan menyerap masukan para pakar.

Wacana ini pun mendapat dukungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Dalam forum yang sama, Brian mempertanyakan tiadanya iklim kompetisi di sekolah akibat absennya sanksi tidak naik kelas.

"Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada tinggal kelas. Lalu, bagaimana dengan kompetisinya? Padahal di luar sana, persaingan sangat keras," tutur Brian.

Sementara itu, kalangan pengamat pendidikan justru meminta pemerintah agar tidak buru-buru menyalahkan murid jika belum mencapai kompetensi tertentu, menyusul wacana menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Sebelum melihat hasil belajar siswa, pemerintah dinilai perlu melihat langsung proses pembelajaran di kelas, termasuk bagaimana guru mendampingi siswa dan apakah tiap anak mendapat kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensinya.

Regulasi 'Siswa Otomatis Naik Kelas' Tak Pernah Ada

Pengamat Pendidikan dari Universitas Semarang, Edi Subkhan, menilai Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, keliru menafsirkan Permendikbudristek No. 21/2022.

Menurut Edi, tidak ada satu pun klausul dalam regulasi era Nadiem Makarim yang mewajibkan guru untuk membiarkan siswa otomatis naik kelas sehingga klaim Mu'ti soal kebijakan 'otomatis naik kelas' hanyalah asumsi tanpa dasar hukum yang sah.

"Secara teoritis, itu menyalahi prinsip pedagogi. Bagaimana mungkin seorang guru menaikkan kelas siswa jika kompetensi minimum yang mesti dicapai saja belum terpenuhi?," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis 8 Oktober 2026.

Dia menilai pernyataan Mu'ti cenderung mencari sensasi politis. Padahal, regulasi yang berlaku justru menuntut guru untuk ekstra hati-hati dalam menentukan kriteria kenaikan kelas.

Alih-alih merombak aturan, pemerintah seharusnya berfokus menyusun panduan teknis yang lebih rigid bagi sekolah dan guru, terutama di daerah yang belum menerapkan regulasi kurikulum secara utuh.

Di sisi lain, Edi menyoroti orientasi penilaian Kurikulum Merdeka yang kini bergeser dari sekadar capaian angka kaku menuju penilaian kualitatif dan naratif.

Meski begitu, guru tetap membutuhkan parameter baku untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi dasar siswa secara akurat. Menurut dia, maraknya budaya 'pasti naik kelas' bukan sekadar kesalahan siswa, melainkan imbas tekanan sistemik.

Baca Juga: Janji Prabowo soal Sekolah dan Kuliah Gratis: Bisa Terwujud Asalkan MBG Dicoret

Sekolah dan pemerintah daerah sering kali terdorong mengejar capaian statistik demi menunjukkan keberhasilan kinerja, sehingga menekan guru untuk meloloskan seluruh murid tanpa mempertimbangkan ketuntasan kompetensi dasar.

Edi pun mengingatkan agar keputusan tidak naik kelas tidak diambil secara gegabah. Sekolah wajib mempertimbangkan dampak psikologis, kondisi sosial, serta menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua murid.

"Harus ada regulasi dan sosialisasi yang jelas kepada guru, sekolah, dan orang tua. Orang tua juga harus paham hak dan kewajibannya, sehingga keputusan kenaikan kelas tidak semata-mata dibebankan kepada guru," tambahnya.

Sistem Gagal, Jangan Hukum Murid

Adjat Wiratma

Senada, pengamat pendidikan Adjat Wiratma mengingatkan pemerintah agar tidak buru-buru menyalahkan murid jika belum mencapai kompetensi tertentu, menyusul wacana menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Menurutnya, sebelum melihat hasil belajar siswa, pemerintah perlu melihat proses pembelajaran. Termasuk, bagaimana guru mendampingi siswa dan apakah setiap anak mendapat kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensinya.

“Jangan sampai sistem pendidikan menghukum murid yang tidak berkembang karena kegagalan sistem pengajaran,” kata Adjat, Kamis 8 Oktober 2026.

Dia menambahkan, perbaikan pendidikan semestinya dimulai dari peningkatan mutu guru serta kualitas pengajaran di kelas. Kebijakan pendidikan juga tak boleh menempatkan murid penanggung persoalan dari sistem yang belum menjawab kebutuhan.

Adjat menegaskan, pendidikan seharusnya tak hanya berorientasi pada penentuan siapa yang naik dan tinggal kelas.

“Pendidikan seharusnya membantu anak bertumbuh, bukan sekadar menentukan siapa yang naik kelas dan siapa yang tertinggal,” ujar dia.

Lebih lanjut, Adjat menilai, anggapan bahwa selama ini siswa otomatis naik kelas dengan istilah “RMS” justru perlu dilihat secara lebih luas karena dapat menyangsikan usaha para pendidik dalam memberikan penilaian terhadap siswa.

“Dan perlu dipahami jika selama ini, otomatis lulus dengan istilah Menteri Dikdasmen RMS (rajin, malas sama saja) sepertinya juga menyangsikan usaha-usaha pendidik selama ini yang memberikan penilaian terbaiknya,” ujar dia.

Punya Dampak Psikologis

Kasandra Putranto

Psikolog Dra. A. Kasandra Putranto, mengingatkan vonis tidak naik kelas rentan memukul kepercayaan diri, merusak motivasi belajar, dan memicu krisis persepsi diri pada anak.

"Anak bisa merasa tertinggal dari teman sebayanya, malu, kecewa, hingga menganggap dirinya tidak mampu. Pengalaman ini bahkan berisiko meningkatkan kecenderungan anak untuk putus sekolah lebih awal jika tidak ditangani secara tepat," tuturnya.

Dia menekankan konsep 'mengulang' atau 'tinggal kelas' bisa diambil sebagai langkah intervensi terakhir jika ada kesenjangan kompetensi yang signifikan. Pendekatan mengulang kelas pun tidak boleh sekadar menyajikan materi pelajaran yang sama.

"Harus ada asesmen komprehensif untuk memetakan akar masalahnya apakah karena kesenjangan akademik, gangguan konsentrasi, hambatan tumbuh kembang, dinamika keluarga, atau masalah sosial-emosional," jelas Kasandra.

Mengulang kelas, lanjut dia, wajib disertai program remedial, pendampingan individual, layanan konseling, dan evaluasi berkala.

Menurutnya, pendekatan tersebut selaras dengan panduan Kemendikdasmen yang mewajibkan sekolah merancang intervensi khusus bagi siswa yang tidak naik kelas, terutama yang mengalami hambatan kognitif maupun psikologis.

Kassandra menambahkan, sekolah memegang peran sentral meredam stigma dan potensi perundungan (bullying) terhadap siswa yang tinggal kelas.

Sekolah pun wajib melibatkan orang tua sejak awal, memberikan dukungan psikososial, serta memastikan siswa paham bahwa sekolah tidak pernah menyerah atas masa depannya.

"Guru dan wali kelas harus memantau kehadiran, perubahan perilaku, motivasi, hingga kondisi emosional anak secara konsisten agar proses mengulang kelas benar-benar menjadi ruang perbaikan, bukan hukuman administratif," ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance